Pilkada Dimasa Corona : Masihkah Mengutamakan Keselamatan Rakyat Sebagai Hukum Tertinggi?

Pilkada Dimasa Corona : Masihkah Mengutamakan Keselamatan Rakyat Sebagai Hukum Tertinggi?
Pierre Suteki

II. Mengulik Latar Belakang Pilkada Serentak Tetap Dilaksanakan di Masa Pendemi Corona

Dilansir dari Merdeka.com pada Minggu 4 Oktober 2020: tercatat Kasus Covid-19 bertambah, dari 3.992 kasus menjadi 303.498. Angka kesembuhan bertambah 3.410 menjadi 228.453 orang. Namun pasien meninggal juga masih terus mengalami penambahan 96 orang menjadi 11.151 orang.

Berdasarkan laporan day to day SATGAS covid ini membuktikan bahwa kita masih mengalami fluktuasi jumlah penderita covid 19. Prediksi puncak pandemi di Indonesia belum dapat ditentukan secara pasti. Dengan perkataan lain, hal ini mendorong penerapan kebijakan New Normal dengan segala protokol kesehatannya. Dengan pertimbangan ini, seolah terkesan kegiatan politik dalam pemilihan kepala daerah mesti dijalankan meski kita masih dalam situasi pandemi corona. Berbagai dalih dicoba untuk diajukan dalam rangka memberikan pembenaran kebijakan yang dipilih oleh KPU.

Setidaknya ada empat alasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjawab mengapa pilkada yang melibatkan 270 daerah itu harus tetap bergulir di tahun ini walau di tengah mewabahnya virus korona (covid-19).

Pertama, demi melaksanakan UU. Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan KPU sebelumnya sempat menunda pelaksanaan tahapan pilkada pada Maret lalu. Penundaan akibat pandemi virus korona (covid-19). Namun setelah penundaan, Peraturan Pemerintah Pengganti UU Pilkada Nomor 2 Tahun 2020 diterbitkan pemerintah sebagai landasan hukum menggelar kembali pesta demokrasi tingkat daerah itu.

Kedua, tidak ada yang bisa memastikan kapan covid-19 berakhir. Pemerintah, KPU dan DPR kemudian sepakat pemungutan suara pilkada serentak dilaksanakan 9 Desember 2020 melalui Perppu No. 2 Tahun 2020.

Ketiga, pelaksanaan Hak konstitusional. Alasan ketiga, yakni mengenai pelaksanaan hak konstitusional memilih dan dipilih. Setiap lima tahun, harus ada pergantian kepemimpinan dalam rangka pelaksanaan sistem demokrasi lima tahunan.

Keempat, melaksanakan tertib tata kelola anggaran. Alasan lainnya menyangkut dana pilkada. Jika pilkada ditunda melewati tahun atau pada 2021, maka anggaran yang telah dicairkan pada 2020 ini akan terbuang sia-sia karena lewat tahun anggaran. Sementara, yang telah dicairkan sudah mencapai Rp 4,1 triliun (Medcom.id 22/Juli /2020).

Itulah keempat alasan pemerintah untuk tetap melaksanakan hajat demokrasi yaitu pelaksanaan Pilkada secara langsung, dan anehnya justru alasan utama yakni karena pandemi Corona. Yang bila ditelaah lebih mendalam sejumlah alasan tersebut terkesan sangatlah dipaksakan.

Bukankah akan lebih bijak jika sejumlah anggaran yang disebut telah cair tersebut digunakan untuk dana fokus penanganan pandemi corona yang hingga kini penuh dengan kekurangan baik dari segi persediaan APD maupun dana penanganan untuk pasien yang terinfeksi serta masyarakat yang terdampak karena wabah pandemi ini.

Lebih jauh lagi, sudah menjadi rahasia umum bahwa negara kita saat ini juga sedang mengalami kesulitan dari segi keuangan, adanya utang luar negeri yang kian menggunung, dan kewajiban membayar hutang itupun sudah menanti, sementara pendapatan negara tampak menurun, lalu kenapa pemerintah masih hendak memaksakan untuk tetap melaksanakan pilkada ini?

Di saat adanya keadaan yang genting seperti ini bukankah pemerintah bisa saja untuk keluarkan Perppu agar dilakukan penundaan terlebih dahulu? Atau dengan perppu bisa diminta DPRD untuk memilih dan mengusulkan nama untuk diangkat seperti pemilihan masa lalu. Dengan begitu pilkada tetap bisa dilaksanakan dengan jaminan keselamatan dan keamanan bagi rakyat dapat diberikan.

Dalam kehidupan bernegara, Pilkada sebenarnya dapat dilihat sebagai sebuah “ajang peperangan” di masa damai. Secara ideal, Pilkada itu sebuah pertempuran “nalar” untuk menuju peradaban yang lebih baik. Para pihak yang berkontestasi seharusnya warga negara terbaikmu agar mereka yang menang menjadi pemimpin terbaik untuk semua. Namun, realitas yang ada seringkali demokrasi ternyata kesulitan mewujudkan tujuan mulia tersebut.
Pemekaran wilayah yang juga diikuti dengan Pilkada, misalnya justru dapat berkonsekuensi akan melahirkan raja-raja baru. Akhirnya calon terpilih pun tidak sudi mendekatkan pelayanan bagi rakyat jelata, bahkan hanya memikirkan diri dan kelompok partai pengusungnya saja.

Lima tahun yang lalu, tepatnya tahun 2015 lalu, tercatat 269 daerah yang terdiri atas 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten melaksanakan pilkada serentak. Pada 15 Februari 2017, teragendakan sebanyak 101 daerah, 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Kita dapat membayangkan betapa sibuknya pemerintah daerah dan panitia penyelenggara pemilu. Namun, itulah semua risiko yang harus ditanggung ketika kita menjatuhkan pilihan menentukan pemilu Pilkada Langsung. Masalah justru bertambah, kesibukan makin tinggi, biayanya pun bisa berlipat ketika kita dihadapkan ada fakta bahwa kita ada di masa pandemi corona.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember tidak akan mengalami penundaan di tengah pandemi Covid-19. Menurut Mahfud, tetap digelarnya pesta demokrasi tersebut bertujuan agar dapat melahirkan kepala daerah definitif. Artinya, kepala daerah-daerah itu harus definitif, kalau ditunda terus tanpa tahu kapan selesainya, hal itu menimbulkan masalah baru dalam pemerintahan, yaitu kepala daerah Plt atau pelaksana tugas (Kompas.com, Kamis (11/6/2020). Namun juga disadari oleh berbagai kalangan bahwa sangat mungkin Pilkada di masa pandemi corona berpotensi menimbulkan berbagai kerawanan.

BACA JUGA :

Last Day Views: 26,55 K
Tags: ,

3 Responses

  1. Pakar Pidana Menyebut Pernyataan Moeldoko Dan Ganjar Ngawur, Menyebar Hoax !! - Berita TerbaruOctober 6, 2020 at 12:15 pm

    […] Pilkada Dimasa Corona : Masihkah Mengutamakan Keselamatan Rakyat Sebagai Hukum Tertinggi? […]

  2. SLOTXO168 เว็บตรงNovember 17, 2024 at 10:44 pm

    … [Trackback]

    […] Information on that Topic: zonasatunews.com/hukum/pilkada-dimasa-corona-masihkah-mengutamakan-keselamatan-rakyat-sebagai-hukum-tertinggi/ […]

  3. Telegram中文版下载December 25, 2024 at 9:19 am

    … [Trackback]

    […] Find More Info here to that Topic: zonasatunews.com/hukum/pilkada-dimasa-corona-masihkah-mengutamakan-keselamatan-rakyat-sebagai-hukum-tertinggi/ […]

Leave a Reply