ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA–Pada pekan ini, petugas kepolisian mendadak menyambangi kantor Advokat Ahmad Yani di Jakarta. Ahmad Yani aktifis KAMI menolak saat akan dipanggil paksa. Sementara itu, banyak media mewartakan bahwa Kepolisian telah menjemput paksa advokat Ahmad Yani.SH MH.
Jemput paksa itu tidak dikenal dalam KUHAP dan tidak berpengaruh pada masa hukuman, berbeda dengan penangkapan dan penahanan.
Lantas, apakah perbedaan antara panggil paksa, jemput paksa dengan penangkapan? Berikut penjelasan hukumnya.
Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ditemukan istilah jemput paksa maupun panggil paksa. Yang ada, hanyalah istilah “dihadirkan dengan paksa”.
Pakar Hukum Pidana Alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta Dr.Muhammad Taufiq.SH MH menjelaskan, panggil paksa dapat dilakukan dalam tahap penyidikan maupun proses persidangan. Selain itu, keduanya juga berbeda dengan penahanan. Panggil paksa dan jemput paksa hanya bisa dilakukan setelah pemanggilan yang sah dilakukan dua kali. Sementara itu, penangkapan bisa dilakukan tanpa didahului dengan pemanggilan.
“Kalau panggil paksa dan jemput paksa harus ada pemanggilan yang sah dulu. Jika sudah dua kali dipanggil secara sah tidak datang juga, barulah dijemput paksa. Kalau penangkapan tidak perlu pemanggilan,” kata Taufiq peneliti pada PUSDEMTANAS (Pusat Demokrasi dan Ketahanan Nasional) UNS Surakarta
Panggil paksa dalam proses penyidikan dapat dilakukan terhadap tersangka maupun saksi. Hal ini diatur di dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.
EDITOR : SETYANEGARA
Tags:Related Posts
Tiga Celah Gelap di Pertamina Perkapalan: Mengapa Dugaan Korupsi Rp285 Triliun Bisa Diterobos dari Kapal hingga Perusahaan Cangkang
Pungutan Liar 30% di Balik Sewa Kapal Tanker: Terbongkar Sumber Korupsi Ratusan Triliun di Tubuh Pertamina
Kapal Hantu, Dana Siluman, dan Perusahaan Cangkang: Skandal Korupsi PIS 285 Triliun Dibongkar
PT Makmur Tentram Berprestasi tidak bisa tunjukkan legalitas tanah kavling yang dijual, user berencana lapor ke Polda Jatim
Pengadilan Moskow mendenda Google karena membocorkan data pribadi tentara Rusia yang tewas dalam perang Ukraina
Pidsus Kejagung Diduga Telah Salah Strategi Mengungkap Dugaan Permainan Penjualan MMKBN
Abdullah Hehamahua: Jokowi Dapat Dihukum Mati??
Heboh sertifikat tanah HGB di PIK, Ahli Hukum: Ajaib, tanah tidak beli, sertifikat sehari jadi !!
Kasus Darso mati dipukuli polisi, Ahli hukum: Kapolresta Yogya bohong, layak dicopot
Ahli Pidana mengatakan hakim yang menghukum Moeis 6,5 tahun itu tidak pakai teori pemidanaan
pgslotDecember 6, 2024 at 11:23 am
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: zonasatunews.com/hukum/polisi-gagal-panggil-paksa-ahmad-yani-m-taufiq-harus-ada-pemanggilan-yang-sah-dulu/ […]