TO Polisi, Pengedar Narkoba Asal Jombang Akhirnya Diciduk

TO Polisi, Pengedar Narkoba Asal Jombang Akhirnya Diciduk

ZONASATUNEWS.COM, NGANJUK–Daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba berupa pil double L berhasil dibekuk Satreskoba Polres Nganjuk. Dari penangkapan DPO itu, polisi juga menemukan sejumlah paket pil double L siap edar.

DPO yang berhasil dibekuk polisi diwarung kopi dusun Cekel Desa Dawuhan Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk ini adalah Aman (21), warga Dusun Plosogeneng RT/RW 004/004 Desa Plosogeneng, Kecamatan/ Jombang. Dia ditangkap anggota Satreskoba Polres Nganjuk, Selasa (1/9/2020) pukul 20.00 WIB.

“Tersangka sudah merupakan TO (Target Operasi). Selanjutnya akan kita lidik untuk mengungkap jaringan di bawahnya,” terang Kasubaghumas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara, Rabu (2/8/2020).

Dari tangan Aman, polisi berhasil menemukan 50 butir 8. dikemas dalam dua plastik masing-masing 10 butir. Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti. Narkoba jenis pil double L tersebut disimpan oleh pelaku dibekas bungkus plastik disaku celananya untuk mengelabui petugas.

“Tersangka ini juga sudah menjadi TO kami. Kita usahakan untuk ungkap jaringan lainnya,” kata Roni

Disampaikan Roni, DPO ini dikenakan pasal yang sama. “Kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Lindu Aji/Kres)

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K