Polres Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan

Polres Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan
Markas Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara

ZONASATUNEWS.COM, TEBINGTINGGI –Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki BHM (26) warga Ds VI Kp. Kristen Desa pekan Bandar Kecamatan Bandar Khalifah kabupaten Serdang Bedagai.

Laki-laki tersebut diduga melakukan tindak pidana Pemerkosaan terhadap korban SI (33), warga Ds I desa Dolok Sagala Kecamatan Dolok Masihul kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (22/9/2020) sekira pukul 14.30 WIB.

Dari Jl. Pahlawan Gang Jeruk kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, Tebingtinggi. petugas menyita barang bukti berupa 1 potong pakaian, 1 potong piama, 1 potong celana dalam, 1 buah pulpen.

Demikian pers rilis yang disampaikan Polres Tebingtinggi (24/9). didampingi seorang Saksi Panji Wijaya, (26 thn), Satpam, Jl. Dr Hamka, lk 2, Kel. Bulian, kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Kronologi

Dijelaskan, kronologis kejadian pada hari Selasa (22/8/2020) pukul 13.45 WIB tersangka mengetuk kamar kost korban (tempat kost mereka berdekatan berjarak 20 meter ) dengan alasan meminjam pulpen.

Lalu pintu dibuka dan korban memberikan pulpen. Kurang dari 5 menit tersangka mengembalikan pulpen kepada korban dengan cara menggedor pintu dan dibuka korban.

Lalu pulpen diberikan oleh tersangka, dan pada waktu itu tersangka memegang tangan korban sambil mendorong pintu sehingga mereka berdua masuk kedalam rumah.

Korban terduduk di tempat tidur yang ada disana kemudian tersangka meremas-remas buah dada korban.Saat itu korban meronta – ronta namun pelaku semakin bernafsu melakukan aksinya.

Kemudian pelaku membuka baju korban dan korban juga meronta sehingga baju koyak, lalu pelaku membuka celana dalam korban sedangkan korban terus meronta-ronta.

Namun karena korban telah di tiduri dari atas membuat korban merasa capek. Sehingga celana korban berhasil dibuka.

Selanjutnya tersangka membuka celananya dan memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban, sampai tersangka klimaks lalu mengeluarkan spermanya tubuh korban.

Sedangkan korban lemas diatas tempat tidur.

Setelah pelaku pergi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.

Mendapat Laporan Satreskrim Polres mengejar pelaku dan sekira pukul 14.10 wib tersangka berhasil di tangkap disekitar kost- kostan tersebut. Kemudian tersangka dibawa ke Polres untuk diproses selanjutnya.

Perbuatan pelaku dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. (fer)

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K
Tags: ,