Pierre Suteki : KAMI Sebagai Creative Minority Menuntut Perubahan Disruptif alias Radikal: Mungkinkah Terpenuhi?

Pierre Suteki : KAMI Sebagai Creative Minority Menuntut Perubahan Disruptif alias Radikal: Mungkinkah Terpenuhi?
Pierre Suteki

Oleh : Profesor Pierre Suteki

Beberapa hari terakhir kabar tentang keinginan para tokoh nasional Indonesia untuk menggugat sekaligus melakukan perubahan mendasar atas krisis yang tengah terjadi di masa pandemi ini. Adalah KAMI (Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia) adalah salah satu gerakan baru yang bertujuan demikian itu.

Menurut Din Syamsudin, salah satu inisiator KAMI, KAMI adalah gerakan moral seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan kebenaran dan keadilan sosial. Sebagai gerakan moral, mengandung arti kita bergerak berdasarkan nilai-nilai moral dan keberanan yang kita yakini, berdasarkan keadilan dan menegakkan kejujuran, menegakkan kemaslahatan itu namanya nilai-nilai moral.

Sebagaimana diberitakan oleh KOMPAS.com. 18/9/2020, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin beserta tokoh lainnya mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020). Di samping mendeklarasikan diri, KAMI juga mengajukan 8 tuntutan mendasar untuk solusi berbagai carut marut di berbagai bidang di negeri Indonesia.

Berikut delapan tuntutan lengkap KAMI:

1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

2. Menuntut Pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19, untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban, dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.

3. Menuntut Pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang sektor informal, daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.

5. Menuntut penyelenggara negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta sistem dan praktek oligarkhi, kleptokrasi, politik dinasti, dan penyelewengan/penyalahgunaan kekuasaan.

6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme serta upaya memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak Pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.

7. Menuntut Pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas, terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.

8. Menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia.

Last Day Views: 26,55 K
Tags: ,