Profesor Suteki : Telah Kehilangan Legitimasi, Mungkinkah UU Omnibus Law Cipta Kerja Segera Dicabut?

Profesor Suteki : Telah Kehilangan Legitimasi, Mungkinkah UU Omnibus Law Cipta Kerja Segera Dicabut?
Professor Suteki, Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

B. Apa substansinya dan kritik mendasar terhadap UU berisi 905 halaman?

Penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan Perlawanan Terhadap Ketidakadilan.

Core substansi penolakan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui siaran pers tanggal 4 Oktober 2020 menjelaskan bahwa ada 10 isu yang diusung oleh buruh dalam menolak omnibus law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Kesepuluh isu tersebut adalah berkaitan dengan (1) PHK, (2) sanksi pidana bagi pengusaha, (3) TKA, (4) UMK dan UMSK, (5) pesangon, (6) karyawan kontrak seumur hidup, (7) outsourcing seumur hidup, (8) waktu kerja, (9) cuti dan hak upah atas cuti, serta (10) jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.

Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati, katanya 3 isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003. Tapi terhadap 3 isu ini, harus diperiksa kembali kalimat yg dituangkan kedalam pasal RUU Cipta Kerja tsb, apakah merugikan buruh atau tidak.

Namun demikian, terhadap tujuh hal yang lainnya, buruh Indonesia menolak keras dan tidak menyetujui hasil kesepakatan tersebut. Ketujuh isi yang telah disepakati pemerintah bersama DPR yang ditolak oleh buruh adalah:

1. UMK bersyarat dan UMSK dihapus. Buruh menolak keras kesepakatan ini. Yang wajib itu UMP.

2. Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengsuaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

3. PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Buruh menolak PKWT seumur hidup. Maksimal 3 tahun mestinya.

4. Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup.

5. Waktu kerja tetap eksploitatif. Buruh menolak jam kerja yang eksploitatif.

6. Hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang.

7. Karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.

BACA JUGA :

Perkembangan terbaru

Tirto.id 6/10/2020 mewartakan bahwa ada sekitar 35 investor global yang mewakili investasi (AUM) senilai 4,1 triliun dolar AS membuat SURAT TERBUKA kepada pemerintah Indonesia menyikapi Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Ke-35 investor itu berpandangan RUU yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR ini akan merusak iklim investasi.

RUU Cipta Kerja dianggap bakal melanggar standar praktik terbaik internasional yang ditujukan untuk mencegah konsekuensi berbahaya dari aktivitas bisnis. Pada akhirnya hal ini akan menghalangi investor dari pasar Indonesia. Surat itu juga menyoroti kerangka perizinan, pemantauan kepatuhan lingkungan, konsultasi publik, dan sistem sanksi yang diyakini akan berdampak parah terhadap lingkungan, hak asasi manusia dan ketenagakerjaan. Kekhawatiran inilah yang menjadi sumber ketidakpastian yang dihindari investor.

“Selagi kami menilai perlunya reformasi aturan terkait berusaha di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran mengenai dampak negatif pada perlindungan lingkungan hidup yang disebabkan oleh Omnibus Law Cipta Kerja,” ucap Senior Engagement Specialist Robeco Peter van der Werf dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Jadi, saya memandang bahwa rencana pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan bentuk ketikadilan penguasa terhadap hak hidup dan konstitusional rakyat hingga potensi kerusakan lingkungan hidup. Padahal dalam pandangan Islam – sebagai ajaran yang dipeluk mayoritas rakyat – negara adalah khodimul ummah. Yaitu pelayannya umat, mengurusi kepentingan dan kemashlahatan rakyat serta menjaga lingkungan hidup dari kerusakan dan kerakusan ulah tangan manusia.

Bersambung ke halaman berikutnya

Last Day Views: 26,55 K

3 Responses

  1. จุดเด่นของกองสลากพลัส คืออะไรDecember 31, 2024 at 6:18 am

    … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/prof-suteki-telah-kehilangan-legitimasi-mungkinkah-uu-omnibus-law-cipta-kerja-segera-dicabut/ […]

  2. หวยหุ้นดาวโจนส์ คืออะไร ?December 31, 2024 at 6:24 am

    … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/prof-suteki-telah-kehilangan-legitimasi-mungkinkah-uu-omnibus-law-cipta-kerja-segera-dicabut/ […]

  3. บริการเกมพนันออนไลน์ UfafusionDecember 31, 2024 at 6:30 am

    … [Trackback]

    […] Find More Information here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/prof-suteki-telah-kehilangan-legitimasi-mungkinkah-uu-omnibus-law-cipta-kerja-segera-dicabut/ […]

Leave a Reply