Profesor Suteki : Telah Kehilangan Legitimasi, Mungkinkah UU Omnibus Law Cipta Kerja Segera Dicabut?

Profesor Suteki : Telah Kehilangan Legitimasi, Mungkinkah UU Omnibus Law Cipta Kerja Segera Dicabut?
Professor Suteki, Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

C. Setelah diketok palu, apa dampaknya ke rakyat bila tidak dicabut lagi?

Potensi Dampak Negatif Omnibus Law Cipta Kerja.

Tak hanya mengalami cacat konstitusi, saya memperkirakan dampak negatif yang ditimbulkannya justru lebih besar dibanding keuntungan yang bakal diperoleh. Tak hanya saya, banyak kalangan menilai RUU ini berpotensi sebagai alat hegemoni oligarki. Hal ini karena perancangannya dilakukan secara tertutup tanpa partisipasi masyarakat sipil yang memadai, satgas penyusun naskah akademiknya bersifat elitis (terakhir tersiar berita ada 12 Perguruan Tinggi, termasuk Undip, UI dan UGM masuk dalam satgas ini) dan tidak mengakomodasi masyarakat yang terdampak keberadaan RUU Omnibus Law, serta akan terjadi sentralisme kewenangan apabila RUU Omnibus Law disahkan. Wajar jika kritik bermunculan bukan?

Adapun dampak buruk yang menyasar kaum buruh/pekerja antara lain menjadikan mereka sebagai budak modern lewat sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa legalisiasi upah di bawah standar minimum, potensi upah per jam—meskipun tidak disebutkan secara jelas— dan perluasan kerja kontrak outsourcing, serta potensi kemudahan PHK massal dan memburuknya kondisi kerja.

Tak hanya itu, kerusakan juga disinyalir akan terjadi pada lingkungan hidup. Tersebab RUU Omnibus Law Cipta Kerja melegitimasi investasi yang berpotensi menjadi perusak lingkungan, mengabaikan investasi rakyat dan masyarakat adat yang dinilai lebih ramah lingkungan. Pun terjadi percepatan krisis lingkungan hidup akibat investasi yang meningkatkan pencemaran lingkungan, bencana ekologis dan kerusakan lingkungan. Akhirnya, dapat diprediksikan kehancuran ruang hidup rakyat. Bahkan dunia pendidikan pun disinyalir terdampak. Demi memenuhi kebutuhan investor akan tenaga kerja, orientasi sistem pendidikan lebih kepada menghasilkan lulusan yang siap menjadi tenaga kerja murah.

Bagi kalangan umum rakyat, RUU Omnibus Law diyakini dapat berpotensi memiskinkan kalangan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan anak, difabel. Juga diprediksi bakal terjadi kriminalisasi, represi dan kekerasan negara terhadap rakyat, sementara negara memberikan kekebalan dan keistimewaan hukum kepada para pengusaha.

Selain itu, saya pun merasakan aroma liberal dan pro kapitalis yang menyengat dalam RUU ini. Berbagai dampak negatif di atas telah menegaskan bahwa dengan dalih investasi, amanah konstitusi untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat dikesampingkan. Nampak bahwa aturan dalam omnibus law secara eksklusif memang dibuat untuk lebih mengutamakan posisi kapitalis yaitu para investor atau korporat, ketimbang perlindungan terhadap hak hidup dan konstitusional rakyat.

Jika seperti ini, maka omnibus law tak lebih sebagai konsolidasi oligarki politik. Pasalnya, logika RUU Omnibus Law Cipta Kerja fleksibel dalam ranah investasi dan para pemodal, didesain membuat kemudahan untuk pemodal, perizinan dan aturan yang ada saat ini dicap bertolak belakang dari logika industri dan investasi. Tak berlebihan jika dikatakan negara telah abai terhadap demokrasi yang ia gadang-gadang dan kian memperlihatkan secara nyata bagaimana watak rezim yang tidak pro rakyat.

Ya, dalam sistem kapitalistik liberal, memang amat tak biasa deregulasi terjadi berbasis kepentingan rakyat. Biasanya, kepentingan para pebisnis kakaplah yang melatarbelakangi deregulasi. Omnibus law Cipta Kerja menjadi pilihan karena pebisnis tak akan sabar menempuh jalur konvensional untuk merevisi undang-undang satu per satu yang bakal makan waktu lebih dari 50 tahun.

Meski berdampak negatif pada kaum pekerja/buruh dan sektor kepentingan rakyat, pun telah ditolak oleh berbagai elemen masyarakat, namun RUU Omnibus Law Cipta Kerja tetap DISETUJUI untuk disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengklaim bahwa 75 persen anggota DPR mendukung pengesahan RUU Omnibus Law menjadi UU. Mereka anggota parlemen yang merupakan kekuatan partai pendukung pemerintah. Ada 2 fraksi yang tegas menolak RUU ini, yaitu PKS dan Demokrat.

BACA JUGA :

Bagaimanapun, UU Omnibus law Cipta Kerja merupakan salah satu keniscayaan dalam demokrasi numerik. Legislasi hukum sangat mungkin bisa direkayasa sesuai kepentingan penguasa yang dikendalikan pengusaha. Realitas itu dimungkinkan sebagaimana pernyataan pakar Hukum Tata Negara, Jimmy Z. Usfunan, bahwa omnibus law bisa menjadi salah satu jalan keluar bila ada persoalan konflik di antara stakeholder (penyelenggara) pemerintahan. Tentu saja stakeholder yang diperhitungkan hanyalah kaum oligarki, elite kecil yang biasa berkolusi dalam menentukan kebijakan.

D. Dugaan Cacat Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang OL Ciker

Banyak kalangan menilai adanya kecacatan UU OL Ciker, baik menyangkut aspek substansi materiil maupun prosedural formil. Materi sudah diuraikan di muka, sedang dari aspek formal pembentukan UU ini prosesnya tidak dilakukan sebagai mana pembentukan UU, khususnya kurangnya partisipasi publik dan tata tertib pengesahannnya misalnya dalam rapat paripurna pengesahannya tidak ada materi UU yang diserahkan kepada anggota Dewan untuk dibaca dan dicermati.

Menyoal cacat hukum, sesungguhnya dapat dibagi menjadi dua, yakni cacat materiil dan cacat formil yang kemudian terhadap dugaan cacat hukum ini dapat diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Pengujian secara materiil adalah pengujian yang berkaitan dengan isi atau substansi dari suatu undang-undang. Sementara pengujian secara formil adalah pengujian yang berkaitan dengan apakah proses pembuatan undang-undang telah sesuai atau tidak dengan prosedur yang ditetapkan.

Yang terjadi, hingga 7 Oktober 2020 ada pengakuan anggota Tim Perumus (Timmus) RUU Cipta Kerja bernama Ledia Amalia Hanifa belum memegang draf RUU Cipta Kerja yang telah bersih. Jika benar pengakuan mereka, maka UU Cipta Kerja ini telah diproses dengan melanggar Tata Tertib (Tatib) DPR sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Saya mengamini pernyataan Drajad H Wibowo bahwa dengan pelanggaran yang sangat fatal terhadap Tatib DPR di atas, Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 itu pemerintah dan DPR berarti menyetujui RUU Cipta Kerja yang berisi kertas kosong untuk disahkan.

Paripurna memang pengambil keputusan tertinggi di DPR. Namun, dengan pelanggaran yang sangat fatal terhadap Tatib DPR di atas, Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 itu mengesahkan naskah RUU Cipta Kerja yang berisi kertas kosong. 

Apabila terbukti UU OL Ciker ini cacat secara materiil maupun formil, maka implikasinya adalah pembatalan sebagian atau keseluruhan undang-undang tersebut.

Bersambung ke halaman berikutnya

Last Day Views: 26,55 K

3 Responses

  1. จุดเด่นของกองสลากพลัส คืออะไรDecember 31, 2024 at 6:18 am

    … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/prof-suteki-telah-kehilangan-legitimasi-mungkinkah-uu-omnibus-law-cipta-kerja-segera-dicabut/ […]

  2. หวยหุ้นดาวโจนส์ คืออะไร ?December 31, 2024 at 6:24 am

    … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/prof-suteki-telah-kehilangan-legitimasi-mungkinkah-uu-omnibus-law-cipta-kerja-segera-dicabut/ […]

  3. บริการเกมพนันออนไลน์ UfafusionDecember 31, 2024 at 6:30 am

    … [Trackback]

    […] Find More Information here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/prof-suteki-telah-kehilangan-legitimasi-mungkinkah-uu-omnibus-law-cipta-kerja-segera-dicabut/ […]

Leave a Reply