Profesor Suteki : Telah Kehilangan Legitimasi, Mungkinkah UU Omnibus Law Cipta Kerja Segera Dicabut?

Profesor Suteki : Telah Kehilangan Legitimasi, Mungkinkah UU Omnibus Law Cipta Kerja Segera Dicabut?
Professor Suteki, Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Persoalan Tindak lanjut hasil JR di MK

Melalui UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003, Ketentuan ayat (2) Pasal 59 dihapus sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59

(1) Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Mahkamah Agung.

(2) Dihapus.

Padahal, ketentuan dalam ayat 2 (UU No. 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan UU MK) itu berbunyi sbb:

“Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

BACA JUGA :

Apa artinya? Menurut saya terkesan percuma mengajukan JR ke MK karena ketika menang pun tidak ada kewajiban Presiden atau DPR untuk SEGERA MENINDAKLANJUTI putusan MK dalam melakukan perubahan atas UU yang diuji. Apa makna penghapusan ayat itu? Apa hidden agenda atas perubahan masif dari segala macam UU kita sekarang ini?

Saya pun jadi pesimis, karena ada fakta bahwa telah terungkap dari penelitian tiga dosen Fakultas Hukum Trisakti terkait kepatuhan konstitusional atas pengujian undang-undang oleh MK pada 2019. Dari hasil penelitian tersebut, terdapat 24 dari 109 putusan MK pada 2013-2018 atau 22,01% yang tidak dipatuhi oleh pemerintah. Sementara itu, 59 putusan atau 54,12% dipatuhi seluruhnya, 6 putusan atau 5,50% dipatuhi sebagian, dan 20 putusan lainnya atau 18,34% belum dapat diidentifikasi (katadata.co.id 28 Januari 2020). Jadi, terlalu berharap atas hasil JR MK mungkin terlalu berlebihan. Karena ternyata, semua tergantung dari political will Pemerintah.

E. Penutup

Negara bertugas memberikan jaminan dan pelayanan. Menjamin penghidupan, kesejahteraan, kesehatan dan kebutuhan dasar rakyat. Sumber daya alam (SDA) melimpah akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Negara dilarang menyerahkan pengelolaan dan penguasaan SDA dan bidang strategis lainnya kepada swasta apalagi asing.

Lantas, ketika saat ini kita menyaksikan ketidakadilan terjadi, apakah kita akan tinggal diam? Tentu tidak. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw, “Barangsiapa melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tanganmu. Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisanmu. Dan jika tidak mampu, maka (tolaklah) dengan hatimu. Dan ini selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)

Sebagai bentuk ketidakadilan, sudah selayaknya UU Omnibus Law ditolak dan dibatalkan. Mengapa? Karena UU OL Ciker sebenarnya sudah kehilangan legitimasinya karena dari segala kalangan melakukan penolakan (buruh/pekerja, kalangan akademisi, pegiat lingkungan hidup, ormas besar, MUI, bahkan hingga investor luar negeri).

Akhirnya, kita dan rakyat bersama-sama harus berjuang mewujudkan sebuah tatanan negara yang mandiri dalam pengelolaannya, tidak bergantung pada investasi dan utang luar negeri. Yang penguasanya melayani rakyat dengan sepenuh hati, dengan kesadaran bahwa semuanya itu kelak akan dipertanggungjawab-kan di hadapan ilahi robbi. Semoga terwujud baldatun thoyibatun wa robbun ghofur.

Tabik…!
Semarang, Ahad: 11 Oktober 2020

Last Day Views: 26,55 K

3 Responses

  1. จุดเด่นของกองสลากพลัส คืออะไรDecember 31, 2024 at 6:18 am

    … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/prof-suteki-telah-kehilangan-legitimasi-mungkinkah-uu-omnibus-law-cipta-kerja-segera-dicabut/ […]

  2. หวยหุ้นดาวโจนส์ คืออะไร ?December 31, 2024 at 6:24 am

    … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/prof-suteki-telah-kehilangan-legitimasi-mungkinkah-uu-omnibus-law-cipta-kerja-segera-dicabut/ […]

  3. บริการเกมพนันออนไลน์ UfafusionDecember 31, 2024 at 6:30 am

    … [Trackback]

    […] Find More Information here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/prof-suteki-telah-kehilangan-legitimasi-mungkinkah-uu-omnibus-law-cipta-kerja-segera-dicabut/ […]

Leave a Reply