ZONASATUNEWS.COM, SURABAYA – PTUN Surabaya menolak seluruh gugatan Prof Budi Santosa terhadap Rektor ITS. Putusan dijatuhkan oleh PTUN Surabaya Kamis (23/2/2023).
Dalam amar putusannya PTUN mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat.
Dalam pokok sengketa, pertama, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 462.000, 00 (Empar Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah).
Kuasa hukum ITS Dieta kepada zonasatunews.com membenarkan adanya putusan tersebut, namun menurutnya putusan itu belum inkrach atau berkekuatan hukum tetap.
“Kalo inkracht belum ya mas. Ini baru putusan di tingkat pertama,” kata Dieta.
Masih menurutnya, jika sampai dengan tanggal 9 Maret 2023, Penggugat tidak melakukan upaya hukum banding, maka keputusan ini inkracht.
Seperti diketahui, Prof Budi Santosa dijatuhi sanksi oleh Rektor ITS tidak diperbolehkan melakukan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi selama satu tahun.Termasuk didalamnya mengajar, membimbing mahasiswa, penelitian, maupun pengabdian masyarakat.
Sanksi itu djatuhkan Rektor ITS setelah menerima laporan dari Dewan Etik yang dibentuk secara adhock.
Merasa tidak bersalah, Prof Budi Santosa melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya.
Baca Juga:
- Rektor ITS Digugat Di PTUN, Alumni ITS Nilai Sanksi Prof Budi Santoso Ringan
- Ratusan Alumni ITS Lintas Generasi Layangkan Petisi, Tuntut ITS Beri Sanksi Berat Kepada Prof Budi Santosa
- Prof Budi Santosa Anggap Sanksi Rektor ITS “Jauh Dari Adil“
EDITOR:REYNA
Related Posts

Catatan Sinkronisasi Amandemen Ke-5 UUD NRI 1945 dan Kembali ke UUD 1945 Asli

Kepemimpinan Prabowo = Jokowi Jilid 3

Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Pengawasan Ketat Penting untuk Pastikan Makan Bergizi Gratis Aman dan Tepat Sasaran

Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Desak Kemenkes Bentuk Satgas Nakes Tanggap Bencana

WALHI Sumut: Tujuh Perusahaan Jadi Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli

ASPIRASI Sampaikan Duka Mendalam dan Mendesak Evaluasi Menyeluruh atas Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Aceh, Sumut dan Sumbar

Bayang Kekuasaan yang Tak Kunjung Usai

Lari Dari Kenyataan Masalahnya Akan Semakin Berat

Teologi Pembebasan, Keadilan Ekologis, dan Luka Bumi di Aceh–Sumatra

Narasi Dokter Gigi Madi Bela Ijazah Jokowi



discountsOctober 26, 2024 at 3:55 am
… [Trackback]
[…] Read More on that Topic: zonasatunews.com/nasional/ptun-surabaya-menolak-seluruh-gugatan-prof-budi-santosa/ […]
rca77November 23, 2024 at 4:14 am
… [Trackback]
[…] Find More to that Topic: zonasatunews.com/nasional/ptun-surabaya-menolak-seluruh-gugatan-prof-budi-santosa/ […]
สล็อตออนไลน์ เว็บตรงไม่ผ่านเอเย่นต์December 22, 2024 at 3:23 pm
… [Trackback]
[…] Read More on that Topic: zonasatunews.com/nasional/ptun-surabaya-menolak-seluruh-gugatan-prof-budi-santosa/ […]
ติดเน็ต aisJanuary 27, 2025 at 9:06 pm
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: zonasatunews.com/nasional/ptun-surabaya-menolak-seluruh-gugatan-prof-budi-santosa/ […]
เซรั่มรักษาผมบางFebruary 7, 2025 at 7:33 am
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: zonasatunews.com/nasional/ptun-surabaya-menolak-seluruh-gugatan-prof-budi-santosa/ […]