JAKARTA – Skandal dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang serta KKKS periode 2018–2023 terus menyeret nama-nama besar di lingkaran Pertamina. Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Arief Sukmara dan Direktur PIS Yoki Firnandi sebagai tersangka pada 10 Juli 2025,
muncul fakta mencengangkan: ada pungutan liar sekitar 30% dari nilai kontrak penyewaan kapal tanker yang diduga mengalir ke berbagai pihak. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah, menjadi sumber utama kebocoran keuangan negara.
Ungkapan keras itu disampaikan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, pada Selasa (12/8/2025) di Jakarta. Menurutnya, ada tiga pintu masuk besar yang dapat digunakan Kejagung untuk membongkar kerugian negara Rp 285 triliun dalam kasus ini.
Pintu Pertama: Pungutan 30% di Ship Management
Yusri membeberkan bahwa sepanjang 2018–2023, Subholding Pertamina International Shipping (PIS) menyewa sekitar 775 kapal tanker untuk mengangkut BBM, minyak mentah, LPG, dan LNG. Semua proses sewa tidak langsung, melainkan harus melewati perusahaan ship management yang ditunjuk.
Untuk armada domestik, setidaknya ada lima perusahaan pengelola: PT Waruna Nusa Sentosa, PT Sukses Inkor Maritim, PT Gemilang Bina Lintas Tirta, PT Caraka Tirta Pratama, dan Arcadia Shipping Pte Ltd. Sedangkan armada internasional, sebanyak 67 kapal tanker beroperasi melalui jaringan Synergy Maritim Pte Ltd, NYK Ship Management Pte Ltd, Bernhard Schulte Ship Management Ltd, Thome Ship Management Pte Ltd, dan Wallem Ship Management yang berbasis di Singapura dan Dubai.
Dari pintu inilah, ujar Yusri, pungutan liar 30% dikenakan dari nilai kontrak sewa. Dana gelap tersebut kemudian dialirkan ke pejabat Pertamina, oknum aparat penegak hukum, auditor negara, hingga politisi.
“Jika Kejagung tidak menyentuh praktik ship management ini, publik wajar menduga ada petinggi Kejagung maupun BPK yang ikut menikmati aliran tersebut,” tegas Yusri.
Pintu Kedua: Kapal Tanker MT Sembakung, MT Patimura, dan MT Putri
Skandal lain muncul dari pengadaan tiga kapal tanker: MT Sembakung (dipesan di galangan Chenye, Tiongkok), serta MT Patimura dan MT Putri (dipesan di galangan PT Multi Ocean Shipyard, anak usaha PT Soechi Lines Tbk/SOCI).
Ketiga kapal ini sejatinya dipesan sejak 2014 untuk menambah 70 tanker Pertamina dalam rangka memperingati HUT ke-70 RI tahun 2015. Ironisnya, menjelang HUT ke-80 pada 17 Agustus 2025, ketiga kapal tersebut tak pernah muncul dalam daftar aset PIS.
“Diperkirakan hilang dana Pertamina sekitar USD 25 juta untuk pengadaan tiga kapal ini. Lebih parah, galangan Chenye di Tiongkok sudah lama bangkrut. Dan PT Multi Ocean Shipyard dinyatakan pailit oleh Pengadilan Medan pada tahun 2018. Sehingga nyaris mustahil menelusuri kembali keberadaan kapal pesanan tersebut,” ungkap Yusri.
Kasus kapal tanker “hantu” ini menambah daftar panjang kegagalan investasi dan dugaan kebocoran anggaran di tubuh Pertamina.
Pintu Ketiga: Mark Up Sewa Kapal Olympic Luna
Skema ketiga terkait praktik mark up sewa kapal tanker Olympic Luna. Berdasarkan penetapan Kejagung terhadap sembilan tersangka pada Juli 2025, Arief Sukmara bersama Sani Dinar Saifudin dan Dimas Werhaspati diduga menaikkan biaya sewa kapal secara tidak wajar.
Harga sewa yang semestinya USD 3,76 juta berdasarkan publikasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS), diubah menjadi USD 5 juta. Selisih lebih dari 13% itu menjadi celah bagi oknum untuk meraup keuntungan ilegal.
“Praktik mark up ini bukan hanya di Olympic Luna, tetapi diduga juga terjadi pada kontrak sewa tanker lain. Artinya, kerugian bisa jauh lebih besar dari yang diperkirakan,” ujar Yusri.
Perusahaan Cangkang dan Pajak yang Hilang
Selain tiga pintu besar tersebut, CERI juga menyoroti praktik pendirian puluhan perusahaan cangkang (special purpose vehicle/SPV) oleh direksi PIS di luar negeri. Melalui SPV inilah aliran keuntungan sewa kapal diduga disembunyikan agar tidak membayar pajak ke Indonesia.
“Banyak staf dan karyawan PIS dipinjam KTP dan paspornya untuk mendirikan SPV di luar negeri. Ini jelas berbahaya karena selain merugikan negara, juga membuka peluang tindak pidana pencucian uang,” pungkas Yusri.
Tantangan untuk Kejagung
Dengan paparan ini, publik menunggu keberanian Kejagung untuk membongkar praktik pungutan liar 30% di ship management sebagai sumber utama kebocoran keuangan negara.
Apabila hanya menyentuh permukaan, kasus ini akan kembali menjadi tontonan yang berujung pada “ikan-ikan kecil”, sementara para aktor utama di balik mafia migas tetap bebas berkeliaran.
Di atas kertas, kerugian negara telah disebut mencapai Rp 285 triliun. Namun jika tiga pintu korupsi dibuka lebar dan ditelusuri secara tuntas, angka sebenarnya bisa jauh lebih mencengangkan.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur PIS yang baru, Surya Tri Harto masih bungkam. Permintaan konfirmasi yang dikirim redaksi via pesan singkat WA ke nomor ponselnya tidak direspon sama sekali. Begitu juga, konfirmasi yang dilayangkan kepada Kapuspen Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, hingga saat ini belum direspon sama sekali.
EDITOR: REYNA
Baca juga:
Kapal Hantu, Dana Siluman, dan Perusahaan Cangkang: Skandal Korupsi PIS 285 Triliun Dibongkar
30 Persen Yang Hilang di Laut: Membongkar Lumbung Dana Gelap Ratusan Triliyun Pertamina Perkapalan
Tiga Kapal Pertamina Raib, Negara Diduga Rugi Rp 387 Miliar
Pengamat Energi Ingatkan Dugaan Korupsi Ratusan Triliun di Pertamina International Shipping
Related Posts
Runtuhnya Bangunan Al Khoziny Masuk Berita Internasional
Rektor Universitas Diponegoro, Memberikan Stadium General pada acara Pelantikan Pengurus HMI Korkom UNDip
Dugaan Mega Korupsi Rp 285 Triliun di Pertamina Perkapalan: CERI Desak Kejagung Usut Tuntas “Tiga Pintu” Pertamina
Kejahatan Hukum di Balik Solusi Dua Negara
Api Diujung Agustus (Seri 19) – Pembersihan Internal Garuda Hitam
Anton Permana: Stop Kriminalisasi Tokoh Bangsa, Dari Roy Suryo hingga Abraham Samad
Membangun Surabaya, Waqaf sebagai Alternatif Pembiayaan
Mualim Balas Bobby: 1.000 Ekskavator Sumut di Aceh Siap Dipulangkan
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini Apresiasi Kinerja BLK Medan, Dorong Peningkatan SDM Siap Kerja
Yahya Zaini Bongkar Akar Masalah MBG: Jangan Kriminalisasi SPPG, Benahi Dulu Tata Kelola BGN!
No Responses