Putusan MK Ujian Hukum Indonesia

Putusan MK Ujian Hukum Indonesia
Muhammad Chirzin

Oleh: Muhammad Chirzin

 

Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dalam perkara sengketa pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024. Saat ini, MK tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Pada sidang PHPU terakhir, MK menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Jokowi sebagai saksi terkait tuduhan politisasi bantuan sosial dalam perselisihan Pilpres 2024, yakni Menkeu Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Mensos Tri Rismaharini.

Sengketa Pilpres 2024 melibatkan dua pemohon, yaitu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Kedua kubu mengajukan gugatan, yaitu mendiskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Keputusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada hari Senin tanggal 22 April 2024 jam 09.00 bakal menjadi perhatian dunia. Pasalnya, PBB telah mengungkapkan kekhawatirannya atas tuduhan adanya pengaruh yang negatif terhadap Pemilu 2024, serta keputusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan usia minimum kandidat, dan menguntungkan putra Presiden Joko Widodo.

TEMPO.CO, Jakarta – Jumat, 19 April 2024 memberitakan, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia atau UI, Sulistyowati Irianto, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa pilpres 2024 akan menjadi landmark decision. Putusan tersebut akan menjadi ujian apakah Indonesia masih merupakan negara hukum, ujar Sulis dalam Diskusi Media yang digelar MMD Initiative, Jumat, 19 April 2024.

Sulis menekankan bahwa hakim MK bukan hanya corong Undang-Undang. Dan sebagai penjaga gerbang terdepan dari konstitusi, MK harus mempertahankan konstitusi, biarpun langit runtuh konstitusi harus tetap tegak. Ada perintah konstitusi dalam Pasal 22 E yang mengatakan asas pemilu langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. MK yang memiliki otoritas begitu besar bisa mengesampingkan segala produk UU yang bertentangan asas konstitusi.

Beberapa pihak telah mengajukan amicus curiae, sahabat peradilan, kepada Mahkamah Konstitusi. Pengajuan amicus curiae dalam kasus Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi tersebut menuai perhatian dan menimbulkan dua sisi pandang berbeda. Amicus curiae dinilai sebagai indikasi kepedulian terhadap peradilan. Sedangkan yang lain menyebut adanya potensi intervensi.

Penerapan amicus curiae atau sahabat peradilan bagai sebuah dilemma, karena belum jelas aturannya meski praktiknya cukup banyak. Undang-undang kekuasaan kehakiman menyatakan hakim harus mandiri. Di lain sisi peradilan juga harus membuka diri terhadap sudut pandang hukum dari pihak luar.

Kemandirian hakim adalah bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan baik fisik maupun psikis. Kekuasaan kehakiman yang merdeka ini terdiri dari dua hal: bebas dari campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial dan bebas untuk melakukan tugas pokoknya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di peradilan hakim, mandiri dan bebas artinya hakim tidak berada di bawah pengaruh atau kekuasaan mana pun. Jaminan kebebasan hakim ini dikuatkan dengan memberikan sanksi pidana bagi orang yang melanggar ketentuan tersebut.

Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah mengatakan pengadilan perlu membuka diri terhadap pandangan dan pendapat hukum dari masyarakat. Meskipun kewenangan putusan sepenuhnya di tangan hakim, dengan adanya para sahabat pengadilan justru akan menambah bobot keyakinan hakim saat mengambil keputusan untuk kepentingan bangsa dan negara.

Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi atau Barikade 98 mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres yang tengah bergulir. Wakil Ketua Umum Barikade 98 Hengki Irawan menjelaskan, jika tidak ada kecurangan maupun hal-hal yang mengganggu proses demokrasi, tentu tak ada perselisihan hasil pemilihan umum yang tengah bergulir di MK. Oleh sebab itu, Barikade 98 mendukung para hakim konstitusi untuk memutus PHPU Pilpres seadil-adilnya.

Rakyat Jogja Bersama Satu Tujuan (Raja Bersatu) yang dikomandani In’am El Mustofa mengeluarkan pernyataan sikap dan memberi dukungan kepada Mahkamah Konstitusi jelang putusan sidang sengketa Pilpres 2024. Raja Bersatu menggelar aksi bertajuk Save Mahkamah Konstitusi Adili dengan Nurani pada Kamis 18-4-2024 di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Cik Ditiro diikuti oleh kelompok masyarakat dan para akademisi.
Pada hari yang sama Forum Tanah Air (FTA) Dalam dan Luar Negeri mengirim amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi. Menurut chairman FTA, Tata Kesantra, hal ini untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia yang akhir-akhir ini mengalami kemerosotan sejak era reformasi.

Hingga hari Jumat 19 April 2024 MK telah menerima tidak kurang dari 40 amicus curiae, tetapi MK menegaskan hanya akan mendalami 14 amicus curiae yang masuk hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB sebagai berikut.

1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

3. TOP Gun

4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM

6. Pandji R Hadinoto

7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll

8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga

9. Megawati Soekarno Putri & Hasto Kristiyanto

10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)

11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)

12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)

13. Amicus Stefanus Hendriyanto

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

Fahri Bachmid selaku Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran mengatakan banyaknya pihak mengajukan diri sebagai sahabat peradilan itu sebagai upaya intervensi. Pasalnya, pengajuan dilakukan di penghujung sidang, saat majelis hakim tengah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Berbeda dengan Fahri, Ahmad Basarah mengatakan, banyaknya pihak mengajukan diri sebagai amicus curiae seperti Megawati Soekarnoputri, aktivis, akademisi, budayawan hingga agamawan menjadi bukti kepedulian banyak pihak terhadap MK. Oleh karena itu, pihak yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan jangan dianggap sebagai langkah mengintervensi MK.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K