ZONASATUNEWS.COM, NGANJUK–Muhamad Burhanul Karim Direktur CV ADHI DJOJO dan Mulyadi Komisaris CV ADHI DJOJO merasa lega setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri melalui informasi Elektronik (E-Court) mengumumkan amar putusan Gugatan Perkara Nomor : 148/Pdt.G/2020/PN Gpr, pada tanggal 8 Juni 2021 yang lalu.
Adapun amar putusanya diantaranya menyatakan “Menolak Provisi Penggugat” dan menyatakan “Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (N.O / Niet Ontvankelijk Verklaard)”.
Ia melalui kuasa hukumnya Prayogo Laksono,SH.MH sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut karena menurutnya majelis hakim sudah sangat obyektif didalam menganalisa perkara ini .
Atas putusan tersebut pihaknya menganggap gugatan yang dituduhkan kepada klienya dalam perkara ini adalah gugatan yang mengada – ada belaka dan tidak mampu dibuktikan oleh penggugat dalam hal ini Sdr Bagus Setyo Nugroho.
“Selain itu dikuatkan pula dalam Amar Putusan tersebut majelis hakim juga mengabulkan salah satu Eksepsi yang pernah kami ajukan diantaranya tentang Kewenangan Kopetensi Relatif, Gugatan Eror In Persona, Gugatan Kurang Pihak serta Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Lible),” ujar Prayogo Laksono.
Putusan itu juga menolak “Permohonan Provisi Penggugat” yang pada pokoknya memohon agar majelis hakim (memerintahkan penggugat sebagai pemilik saham dan Wakil Direktur CV ADHI DJOJO dan berhak menjalankan usaha pertambangan sirtu).
Prayogo menganggap atas ditolaknya Provisi ini lebih menguatkan posisi klienya sebagai jajaran Direktur dan Komisaris CV ADHI DJOJO.
Dia juga menganggap Pemberhentian Dengan Hormat Sdr Bagus Setyo Nuroho (Wakil Direktur CV ADHI DJOJO) adalah SAH. Hal itu sebagaimana tercatat pada sistem administrasi Badan Usaha Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-0036186-AH.01.16 Tahun 2020 tanggal 24 Nopember 2020.
“Karena belum ada pembatalan dan atau dibatalkan oleh putusan pengadilan,” tegas Prayogo.
Meskipun masih ada upaya banding maupun upaya hukum lainya, ia mengganggap bahwa Penggugat bukan lagi merupakan bagian dari CV ADHI DJOJO.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts
Kekalahan PKS di Pilkada 2024: Efek Kecewa Pendukung Anies??
Andra Soni, ‘Korea’ yang Melenting Terpilih Jadi Gubernur Banten Melalui Strategi Dasco
Pelajaran Dari Pilkada Yogya
Pilkada Depok: Supian Suri Unggul 53,19 Persen
Antisipasi Potensi Antrian, TPS 29 Harjamukti Berinovasi Tambah Bilik
Pesan Presiden Prabowo Untuk Pilkada Serentak: “Jaga Persatuan, Pilih dengan Bijak”
Pilkada Serentak Hari Ini: Dinamika dan Fakta Menarik
Suara Anak Jawa Timur : Wahai Ayah Bunda Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Beri Kami Layanan Pendidikan yang Layak dan Ramah Tanpa Kekerasan
Organisasi massa relawan kemanusiaan Wanarescue mendukung pasangan FREN nomor urut 2
Diluar Prediksi 02 FREN Senam Bersama Ratusan Warga Kelurahan Bujel
먹튀검증October 19, 2024 at 3:42 am
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/putusan-pn-kediri-menguatkan-posisi-tergugat-m-burhanul-karim-cs-sebagai-pemilik-cv-adhi-djojo/ […]
Free Reggae Music DownloadDecember 12, 2024 at 10:54 pm
… [Trackback]
[…] Find More Info here on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/putusan-pn-kediri-menguatkan-posisi-tergugat-m-burhanul-karim-cs-sebagai-pemilik-cv-adhi-djojo/ […]