ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Diungkap detikBali, penyidik Kejati Bali menilai perbuatan Antara terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Antara juga dinilai terbukti melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
“Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr. INGA (I Nyoman Gde Antara),” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Eka mengatakan penetapan Gde Antara sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi selama proses penyidikan berlangsung.
Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, kata Eka, penyidik menyimpulkan Rektor Universitas Udayana diduga ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai dengan 2022.
Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, total tersangka korupsi dana SPI di Universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut sudah empat orang.
Tiga orang lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut berinisial IKB, IMY, dan NPS. Mereka telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023.
Tim penyidik pidsus Kejati Bali, ujar Eka, akan terus mendalami fakta-fakta, modus, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi di Universitas Udayana.
Ia menegaskan bahwa tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan tiga orang tersangka pada tanggal 8 Februari 2023 dengan terus mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan.
Selain itu, kata Eka, dalam melakukan penegakan hukum, penyidik tidak hanya mengedepankan kepastian hukum semata, tetapi juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi.
Hal itu, menurut dia, sejalan juga dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi pada perbuatan tersangka, tetapi juga melakukan upaya-upaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Catatan Sinkronisasi Amandemen Ke-5 UUD NRI 1945 dan Kembali ke UUD 1945 Asli

Kepemimpinan Prabowo = Jokowi Jilid 3

Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Pengawasan Ketat Penting untuk Pastikan Makan Bergizi Gratis Aman dan Tepat Sasaran

Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Desak Kemenkes Bentuk Satgas Nakes Tanggap Bencana

WALHI Sumut: Tujuh Perusahaan Jadi Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli

ASPIRASI Sampaikan Duka Mendalam dan Mendesak Evaluasi Menyeluruh atas Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Aceh, Sumut dan Sumbar

Bayang Kekuasaan yang Tak Kunjung Usai

Lari Dari Kenyataan Masalahnya Akan Semakin Berat

Teologi Pembebasan, Keadilan Ekologis, dan Luka Bumi di Aceh–Sumatra

Narasi Dokter Gigi Madi Bela Ijazah Jokowi



sex tre emNovember 12, 2024 at 8:59 pm
… [Trackback]
[…] Read More on that Topic: zonasatunews.com/nasional/rektor-universitas-udayana-bali-ditetapkan-jaksa-jadi-tersangka-korupsi/ […]
โปรโมชั่นNovember 16, 2024 at 6:49 pm
… [Trackback]
[…] Here you can find 68489 additional Info on that Topic: zonasatunews.com/nasional/rektor-universitas-udayana-bali-ditetapkan-jaksa-jadi-tersangka-korupsi/ […]