Rempang Yang Kau Rampok

Rempang Yang Kau Rampok
Waduk Sei Rempang di Pulau Rempang - BP Batam.

Oleh : Muhammad Said Didu

Sejarah singkat

Sejak abad 19 dihuni oleh Melayu Galang, Orang Darat, dan Orang Laut. Rempang merupakan simbol heroisme perlawanan terhadap Belanda.

Geografi dan Potensi

Luas Rempang 165,83 Km2 atau sekitar 16.500 Ha, 7.572 bisa diperuntukkan sebagai lahan industri, perumahan dll – sisanya hutan. Posisinya sangat strategis karena terletak diantara Selat Malaka dan Laut China Selatan. Kaya pasir kuarsa sebagai bahan baku pembuatan kaca dan panel surya.

Rempang “diserahkan” ke China lewat PSN Joko Widodo. Dasar hukum PT Makmur Elok Graha (PT MEG) anak perusahaan milik Tommy Winata adalah Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yg menjadikan Proyek Rempang Eco City sebagai Proyek Strategis Nasional sebagai keputusan Presiden Joko Widodo.

Bahlil : Rempang harus kosong dalam sebulan. Penyerahan Pulau Rempang ke PT MEG selanjutnya diserahkan ke perusahaan China dalam waktu KILAT. MOU ditandanganani oleh Bahlil Lahalida dengan perusahaan China di Chengdu – China 17 Juli 2023 dihadapan Presiden Joko Widodo dan Presiden China.

Sebulan kemudian, 28 Agustus 2023, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Menetapkan Rempang sebagai PSN lewat Permenko No 7 Tahun 2023. Atas dasar itu, Bahlil Lahalida minta Rempang harus kosong dari rakyat tanggal 28 September 2023.

REMPANG HARUS DISELAMATKAN

Ada beberapa pertanyaan mendasar tentang penyerahan Rempang ke PT MEG dan China :

Pertama, Alasan yang dijadikan mengusir rakyat dari Rempang bahwa mereka tidak memiliki surat tanah padahal mereka sudah berada di Rempang pada Abad 19 (sebelum Indonesia Merdeka), sementara perusahaan China serta PT EMG yang jelas-jelas juga tidak punya surat. Tugas negaralah yang memberikan surat penguasaan tanah kepada rakyat – bukan mengusir rakyat.

Kedua, kenapa Rempang harus dikosongkan sehingga rakyat yang sudah menghuni sblm Indonesia Merdeka harus diusir dengan menyerahkan lahan mendekati 8.000 Ha (termasuk Pantai) sementara kalau hanya untk pabrik mungkin hanya butuh lahan sekitar 10 – 20 Ha. Adakah agenda lain mengusai Selat Malaka ke Laut China Selatan?

Ketiga, kenapa Negara sudah meninggalkan rakyat di Rempang dan aparat pemerintah sudah meninggalkan Rempang sehingga kantor camat pun sudah menjadi kantor PT MEG ?

Keempat, Ganti rugi terhadap rumah dan tanah rakyat yang bersedia dipindahkan didasarkan pada Perpres No 78 Tahun 2023 tentang penanganan dampak sosial dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional. Sangat naif jika pembayaran ganti rugi tersebut bersumber uang rakyat dari APBN atau APBD.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K