ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA –Rencana Pemerintah mengenakan pajak sembako mendapat respon DPR.
Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra, Kamrussamad menyatakan bahwa
RUU KUP sebagai Revisi dari UU No.6 tahun 1983 belum dimulai pembahasan di DPR.
“Kita akan MENOLAK Jika ada Kewajiban Perpajakan Baru Yang membebani Rakyat, Karena Daya Beli Belum sepenuhnya membaik, Ekonomi Masih Megap megap,Pengangguran dan kemiskinan semakin bertambah. Pendapatan rumah tangga menurun, kok kebutuhan Bahan Pokok mau dipajakin,” kata Kamrussamad dalam rilis yang diterima ZONASATUNEWS.COM, Rabu (9/6/2021)
Dia menambahkan, adanya rencana pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6/1983 tersebut.
“Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN,” jelasnya..
Jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.
Kamrussamad menyarankan kepada Pemerintah, pertama, agar melakukan Reformasi Fundamental Regulasi Perpajakan secara sungguh sungguh dan menyeluruh .
Kedua, membangun kepercayaan WP dengan memberikan jaminan zero korupsi diperpajakan. Berani mengambil tindakan dengan berhentikan pejabat korup sampai dua tingkat diatasnya dan dua tingkat kebawah.
Ketiga, mengoptimalkan penggalian Potensi PPH Pasal 25,29 dan Pasal 23 untuk Barang impor dan konsultan Asing dalam Pembangunan infrastructure
“Implementasikan Kesepakatan Pertukaran data otomatis yg sdh diteken antar Negara melalui AEoI untuk mengejar WP diluar negeri,” kata dia.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts

OKI mendesak Dewan Keamanan untuk mendukung keanggotaan penuh Palestina di PBB

Jokowi, Pratikno dan Prabowo Bisa Terbakar Bersama – sama

Pongah Jadi Menko Tiga Kali

Jihad Konstitusi Kembali ke UUD 18/8/1945

Yahya Zaini Dukung Konsep “School Kitchen” Untuk MBG Yang Aman dan Dekat Anak

Ada Pengangkutan Belasan Ton Limbah B3 Asal Pertamina Tanjunguban dengan Tujuan Tak Jelas

Lho Kok Hanya Peringatan Keras…?

Yahya Zaini: Tidak Ada Instruksi DPP Golkar Untuk Laporkan Pembuat Meme Bahlil

Menjadi Santri Abadi

Pendemo Desak KPK Periksa Ketua Komisi VIII DPR RI Terkait Skandal Kuota Haji 2024



pk789November 13, 2024 at 12:45 am
… [Trackback]
[…] There you can find 71320 more Info on that Topic: zonasatunews.com/nasional/rencana-pajak-sembako-kamrussamad-anggota-komisi-xi-dpr-kita-akan-menolak/ […]
ไม้เทียมNovember 27, 2024 at 10:23 pm
… [Trackback]
[…] Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/rencana-pajak-sembako-kamrussamad-anggota-komisi-xi-dpr-kita-akan-menolak/ […]
cinemaruleDecember 28, 2024 at 10:19 pm
… [Trackback]
[…] Find More on on that Topic: zonasatunews.com/nasional/rencana-pajak-sembako-kamrussamad-anggota-komisi-xi-dpr-kita-akan-menolak/ […]
เน็ต บ้าน aisJanuary 27, 2025 at 9:40 pm
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: zonasatunews.com/nasional/rencana-pajak-sembako-kamrussamad-anggota-komisi-xi-dpr-kita-akan-menolak/ […]