ZONASATUNEWS.COM–Rancangan undang-undang yang mengatur banyak hal, mayoritas berisi soal perizinan bangunan , perizinan berusaha, pemberdayaan UKM, ketenagakerjaan dan lainnya (omnibus law), telah masuk ke DPR
RUU yang belum ada nomor dan diberi nama RUU Cipta Kerja ini, didalamnya ada pasal tentang SKK migas.
Untuk sektor minyak dan gas atau migas, tertuang di halaman 238 pasal 41.
Dalam pasal tersebut ditulis, beberapa ketentuan dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ada perubahan.
Dalam pasal tambahan tersebut, tersirat sudah tidak ada lagi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
Berikut adalah kutipan pasalnya;
Pasal 4A :
(1) Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai
Pemegang Kuasa Pertambangan.
(2) Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(3) Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat.
(4) Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi melalui kerja sama dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
SKK Migas diganti dengan istilah Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMK) pelaksana kegiatan usaha hulu migas.
Apakah artinya SKK Migas akan dilebur kembali ke Pertamina? atau ada BUMN baru khusus atur hulu migas nasional?
Terkait hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, belum mau memberikan penjelasan.
Nasib SKK Migas berikutnya ada didapur DPR. Apakah DPR setuju rancangan Pemerintah untuk menghapus SKK Migas atau menolaknya.
Editor : Setyanegara
Related Posts
Jerat Jalur Merah: Ketika Bea Cukai Jadi Diktator Ekonomi
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Mahfud MD Guncang Kemenkeu: Bongkar Skandal 3,5 Ton Emas dan TPPU Rp189 Triliun di Bea Cukai!
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
Skandal Tirak: Dinasti Narkoba di Balik Kursi Perangkat Desa Ngawi
Studi iklim menunjukkan dunia yang terlalu panas akan menambah 57 hari superpanas dalam setahun
Pendulum Atau Bandul Oligarki Mulai Bergoyang
“Perang” terhadap mafia dan penunjukan strategis: Analisis Selamat Ginting
20 Oktober: Hari yang Mengubah Lintasan Sejarah Indonesia dan Dunia
Vatikan: Percepatan perlombaan persenjataan global membahayakan perdamaian
มวยพักยก เว็บแทงมวย อันดับหนึ่งOctober 19, 2024 at 9:53 am
… [Trackback]
[…] Here you can find 84783 more Info to that Topic: zonasatunews.com/hukum/ruu-omnibus-law-akan-bubarkan-skk-migas/ […]
https://nexusmarket-wiki.comOctober 28, 2024 at 10:56 am
… [Trackback]
[…] Read More Info here on that Topic: zonasatunews.com/hukum/ruu-omnibus-law-akan-bubarkan-skk-migas/ […]
ที่มาของเว็บ UFADEALDecember 19, 2024 at 10:11 am
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: zonasatunews.com/hukum/ruu-omnibus-law-akan-bubarkan-skk-migas/ […]
best chat roomsDecember 26, 2024 at 5:08 am
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: zonasatunews.com/hukum/ruu-omnibus-law-akan-bubarkan-skk-migas/ […]
Angthong National Marine ParkJanuary 4, 2025 at 11:21 am
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: zonasatunews.com/hukum/ruu-omnibus-law-akan-bubarkan-skk-migas/ […]