KEDIRI – Dari informasi beberapa warga keberadaan tangki warna biru putih dengan muatan 5000 Liter diduga solar bersubsidi dengan nopol L 8761 UY yang di kemudikan sopir saudara Achmad Soleh terparkir di Polsek Ngasem Kabupaten Kediri. Mobil itu milik PT SEAN BUMI INDO, tampak dari namayang tertulis di lambung mobil.
Menurut informasi sekarang masih dalam proses di Polres Kabupaten Kediri unit Tipidter. Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini diharapkan terus diproses sesuai hukum.
Ketika awak media konfirmasi kepada Komarudin, yang diduga merupakan pelaku penimbunan solar subsidi, dia menyatakan rangkaian itu bukan armada PT SEAN BUMI INDO yang sekarang kecantol di Polres Jombang
Setelah beberapa hari belum ada tindakan tegas dari Polres Kediri, awak media berusaha untuk konfirmasi ke Kasatreskrim lewat telpon WA.
“Silahkan menghubungi Kanit Tipidter saja mas ..” saya kondisi di rumah sakit, kata Kasatreskrim, dan langsung memberikan nomer Kanit Tipidter Kediri 0821 7111 xxxx.
Tapi sayangnya Kanit Tipidter belum bisa dihubungi, bahkan ketika dilayangkan chat di WA, belum dibalas hingga saat berita ini ditlis.
Sementara itu, Pengamat Kepolisian asal Surabaya Didi Sungkono S.H., M.H., yang menyorot kasus ini mengatakan pihak Kepolisian polres kabupaten Kediri harus mengusut tuntas siapa pemilik (penimbun) BBM solar bersubsidi itu.
“Dalam penanganan kasus BBM subsidi jenis solar yang dijual ke Industri, tambang atau pabrik- pabrik, Polisi harus segera tangkap pemilik (penimbun) BBM subsidi jenis solar tersebut,” ujar Didi Sungkono saat dimintai pendapatnya dari awak media.
Sementara itu, diberitakan oleh media ini sebelumnya, pelaku tindak pidana penimbunan dan penjualan solar subsidi secara ilegal, sudah dilakukan proses administrasi (pemberkasan). Kasatreskrim Polres Jombang Margono berjanji akan diusut tuntas.
Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk solar, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi. pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat di jerat dengan pasal 55 UU tersebut dan terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 milyar. ( Tim-Bas) Bersambung
EDITOR: REYNA
Related Posts
Kepala Desa Tirak, Suprapto, Membisu Soal Status Anaknya Yang Diduga Pembebasan Bersyarat (PB) Kasus Narkoba, Lolos Seleksi Calon Perangkat Desa
Jerat Jalur Merah: Ketika Bea Cukai Jadi Diktator Ekonomi
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Mahfud MD Guncang Kemenkeu: Bongkar Skandal 3,5 Ton Emas dan TPPU Rp189 Triliun di Bea Cukai!
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
Skandal Tirak: Dinasti Narkoba di Balik Kursi Perangkat Desa Ngawi
Studi iklim menunjukkan dunia yang terlalu panas akan menambah 57 hari superpanas dalam setahun
Pendulum Atau Bandul Oligarki Mulai Bergoyang
“Perang” terhadap mafia dan penunjukan strategis: Analisis Selamat Ginting
20 Oktober: Hari yang Mengubah Lintasan Sejarah Indonesia dan Dunia
No Responses