Satu unit Armada Milik PT SEAN BUMI INDO terparkir di Polsek Ngasem Kabupaten Kediri, diduga APH belum usut secara tuntas

Satu unit Armada  Milik PT SEAN BUMI INDO terparkir di Polsek Ngasem Kabupaten Kediri, diduga APH belum usut secara tuntas
Beberapa waktu lalu mobil tangki tertulis PT SEAN BUMI INDO terparkir di Polsek Ngasem, Kediri

KEDIRI – Dari informasi beberapa warga keberadaan tangki warna biru putih dengan muatan 5000 Liter diduga solar bersubsidi dengan nopol L 8761 UY yang di kemudikan sopir saudara Achmad Soleh terparkir di Polsek Ngasem Kabupaten Kediri. Mobil itu milik PT SEAN BUMI INDO, tampak dari namayang tertulis di lambung mobil.

Menurut informasi sekarang masih dalam proses di Polres Kabupaten Kediri unit Tipidter. Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini diharapkan terus diproses sesuai hukum.

Ketika awak media konfirmasi kepada Komarudin, yang diduga merupakan pelaku penimbunan solar subsidi, dia menyatakan rangkaian itu bukan armada PT SEAN BUMI INDO yang sekarang kecantol di Polres Jombang

Setelah beberapa hari belum ada tindakan tegas dari Polres Kediri, awak media berusaha untuk konfirmasi ke Kasatreskrim lewat telpon WA.

“Silahkan menghubungi Kanit Tipidter saja mas ..” saya kondisi di rumah sakit, kata Kasatreskrim, dan langsung memberikan nomer Kanit Tipidter Kediri 0821 7111 xxxx.

Tapi sayangnya Kanit Tipidter belum bisa dihubungi, bahkan ketika dilayangkan chat di WA, belum dibalas hingga saat berita ini ditlis.

Sementara itu, Pengamat Kepolisian asal Surabaya Didi Sungkono S.H., M.H., yang menyorot kasus ini mengatakan pihak Kepolisian polres kabupaten Kediri harus mengusut tuntas siapa pemilik (penimbun) BBM solar bersubsidi itu.

Pengamat Kepolisian asal Surabaya Didi Sungkono S.H., M.H.,

“Dalam penanganan kasus BBM subsidi jenis solar yang dijual ke Industri, tambang atau pabrik- pabrik, Polisi harus segera tangkap pemilik (penimbun) BBM subsidi jenis solar tersebut,” ujar Didi Sungkono saat dimintai pendapatnya dari awak media.

Sementara itu, diberitakan oleh media ini sebelumnya, pelaku tindak pidana penimbunan dan penjualan solar subsidi secara ilegal, sudah dilakukan proses administrasi (pemberkasan). Kasatreskrim Polres Jombang Margono berjanji akan diusut tuntas.

Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk solar, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi. pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat di jerat dengan pasal 55 UU tersebut dan terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 milyar. ( Tim-Bas) Bersambung

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K