SE Mendagri: Pj Plt, Pjs Kepala Daerah Kini Bisa Mutasi Atau Berhentikan PNS

SE Mendagri: Pj Plt, Pjs Kepala Daerah Kini Bisa Mutasi Atau Berhentikan PNS
Dr Muhammad Taufiq, SH,MH, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesai (AAPI)

ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Menanggapi hal itu pakar pidana Dr.Muhammad Taufiq.SH MH yang juga Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian FH Unissula Semarang menyebut Tito layak dipidana, karena ia melakukan insubordinasi atau pemberontakan terhadap PP.

Sudah ada PP yang mengatur hal tersebut, ini benar-benar merusak konstitusi merusak demokrasi.

Sejak kapan SE mengalahkan UU/PP? Sejak Tito diangkat sebagai Mendagri.

DPR mesti meluruskan itu dan meminta Presiden mencopot Tito Karnavian. Presiden ngga boleh diam ngga boleh plonga plongo.

Dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dijelaskan beberapa kewenangan Pj.

Tercatat ada empat poin yang tidak boleh dilakukan oleh Pj yakni:

a) melakukan mutasi pegawai;

b) membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya ;

c) membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan

d) membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.`

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K

2 Responses

  1. my profileJanuary 16, 2025 at 12:59 pm

    … [Trackback]

    […] Find More on to that Topic: zonasatunews.com/hukum/se-mendagri-pj-plt-pjs-kepala-daerah-kini-bisa-mutasi-atau-berhentikan-pns/ […]

  2. pgslot168February 8, 2025 at 9:03 pm

    … [Trackback]

    […] Read More to that Topic: zonasatunews.com/hukum/se-mendagri-pj-plt-pjs-kepala-daerah-kini-bisa-mutasi-atau-berhentikan-pns/ […]

Leave a Reply