Sebuah laporan mengatakan Inggris ‘secara aktif terlibat’ dalam genosida Israel di Gaza

Sebuah laporan mengatakan Inggris ‘secara aktif terlibat’ dalam genosida Israel di Gaza
FOTO: Kelompok pro-Palestina di Inggris, memblokir pintu masuk Kantor Luar Negeri dan meminta Inggris untuk mengakhiri semua penjualan senjata ke Israel, pada bulan November 2024 di London, Inggris Raya

‘Inggris secara hukum terikat untuk bertindak baik untuk mencegah terjadinya genosida maupun untuk mengadili individu atau entitas yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut,’ kata studi

LONDON – Pemerintah Inggris tidak secara langsung melakukan kekerasan di Gaza tetapi telah memainkan “peran yang berpengaruh,” tidak hanya melalui validasi lisensi senjata tetapi juga melalui “kolaborasi militer yang lebih luas dan lebih dalam” dengan Israel, menurut laporan yang baru diterbitkan.

Studi tersebut, yang diterbitkan pada hari Selasa oleh Komite Palestina Inggris (BPC), memaparkan kedalaman kolaborasi militer Inggris dengan Israel dalam konteks kewajiban hukum Inggris terkait “pelanggaran berat” Israel terhadap hukum humaniter dan hak asasi manusia internasional.

Laporan itu menyatakan bahwa Inggris tidak hanya gagal memenuhi tanggung jawabnya sebagai pihak ketiga untuk menegakkan hukum internasional, termasuk tugasnya untuk mencegah genosida, tetapi juga telah “secara aktif terlibat dalam tindakan genosida” yang dilakukan terhadap rakyat Palestina selama 15 bulan terakhir.

Mengenai tanggung jawab dan kewajiban, laporan itu menyatakan bahwa Inggris memiliki kewajiban untuk menangguhkan kerja sama militer dan perdagangan dengan Israel yang timbul dari berbagai kewajiban internasional yang saling terkait dalam menghadapi pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh Israel.

“Inggris secara hukum terikat untuk bertindak baik untuk mencegah terjadinya genosida maupun untuk mengadili individu atau badan yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut dalam yurisdiksinya sendiri dan, jika memungkinkan, secara internasional.”

Mengenai peran Inggris, laporan itu menyatakan bahwa selain ekspor langsung ke Israel, suku cadang F-35 buatan Inggris dikirim ke AS dan negara mitra lainnya untuk dirakit dan perusahaan-perusahaan Inggris berkontribusi pada kumpulan suku cadang global untuk F-35 yang dapat diakses Israel.

“Melalui kombinasi ekspor langsung dan tidak langsung ini, perusahaan yang memproduksi suku cadang F-35 di Inggris telah membantu merawat F-35 Israel untuk pertempuran,” tambahnya.

Pada 2 September tahun lalu, pemerintah Inggris mengumumkan bahwa mereka menangguhkan 30 dari 350 lisensi ekspor senjata ke Israel setelah peninjauan dan memperingatkan bahwa ada risiko yang jelas bahwa ekspor senjata Inggris tertentu ke Israel dapat digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.

Ke-30 lisensi tersebut mencakup komponen untuk pesawat militer, helikopter, pesawat tanpa awak, dan barang-barang yang memfasilitasi penargetan darat, tidak termasuk komponen Inggris untuk program jet tempur F-35.

‘Konsekuensi hukum yang sesuai’

Bersamaan dengan ekspor senjata dan suku cadang, studi tersebut juga menunjukkan penggunaan pangkalan militer Inggris, dengan mengatakan bahwa pangkalan-pangkalan ini telah menjadi “aset dasar” untuk serangan Israel ke Gaza.

“Secara khusus, pangkalan Inggris di Siprus telah digunakan oleh Inggris, AS, dan Jerman untuk memasok senjata, personel, dan intelijen kepada Israel sejak Oktober 2023.”

Dalam laporan tersebut, BPC menyerukan agar kolaborasi dengan aktivitas militer Israel segera diakhiri dengan memberlakukan embargo senjata dua arah penuh dan menghentikan penyediaan semua bentuk dukungan militer sebagaimana diuraikan dalam laporan tersebut.

BPC juga mendesak pemerintah untuk menangguhkan peta jalan 2030 untuk hubungan bilateral Inggris-Israel dan mengenakan sanksi ekonomi dan diplomatik untuk memberikan tekanan kepada Israel agar mematuhi kewajiban internasionalnya.

Pemerintah Inggris juga direkomendasikan untuk mendukung pengajuan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus genosida terhadap Israel dan mendorong penangkapan dan penuntutan oleh Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) terhadap pejabat Israel atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Jika Inggris gagal mengambil langkah-langkah tersebut, maka Inggris harus menghadapi konsekuensi hukum yang sesuai, termasuk kecaman oleh badan-badan internasional, sanksi, dan penuntutan terhadap politisi dan pejabat perorangan,” tambahnya.

Israel telah menewaskan lebih dari 47.000 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, di Gaza, sejak serangan 7 Oktober 2023 oleh kelompok Palestina Hamas.

Pengeboman yang tak henti-hentinya telah menyebabkan sebagian besar penduduk Gaza mengungsi, menyebabkan kekurangan makanan dan kebutuhan lainnya, serta membuat sebagian besar wilayah kantong itu hancur. Gencatan senjata telah diberlakukan sejak 19 Januari.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K