ZONASATUNEWS.COM, NGANJUK–Advokat merupakan salah satu penegak hukum sebagaimana Polisi, Jaksa, dan Hakim. Profesi advokat diatur serta dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam menjalankan profesinya seorang advokat dilindungi agar tidak dikriminalisasi oleh siapapun, terutama lawan yang sedang berperkara dengan kliennya.
Perlindungan bagi advokat tidak hanya di dalam persidangan, namun termasuk di luar persidangan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang memperluas Pasal 16 UU Advokat sebagai jaminan perlindungan advokat dalam menjalankan profesinya selama dilakukan dengan iktikad baik.
Bunyi Pasal 16 UU Advokat yaitu: Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
Menanggapi adanya laporan ke polisi terhadap dirinya, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., mengaku yakin tidak ada yang salah.
“Apa yang saya sampaikan semua ada dasarnya. Keterangan yang saya berikan berdasarkan pengakuan klien saya. Bahkan fakta dalam persidangan perdata yang dulu juga menyatakan adanya kwitansi kosong. Keterangan kwitansi kosong itu ada di putusan Lembaga Peradilan. Silakan dicek putusannya dan itu masuk di dalil Jawaban Gugatan. Apakah pengacara yang menyusun Jawaban Gugatan dulu dilaporkan juga ke polisi? Ada tendensi apa dibalik pelaporan saya?”, ujarnya pada Sabtu (4/9).
Pelaporan terhadap dirinya dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi advokat.
“Apa yang menimpa saya termasuk defamasi terhadap profesi advokat. Saya khawatir ini akan menjadi preseden buruk bagi advokat”, tambah alumnus Universitas Diponegoro itu.
Sebelumnya diberitakan seorang warga Nganjuk melaporkan Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., ke Polres Nganjuk karena memberikan keterangan bohong kepada media. Menanggapi itu Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., berbalik membuat laporan polisi. Saat ini laporan polisi telah diterima oleh Polres Nganjuk.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts
Kekalahan PKS di Pilkada 2024: Efek Kecewa Pendukung Anies??
Andra Soni, ‘Korea’ yang Melenting Terpilih Jadi Gubernur Banten Melalui Strategi Dasco
Pelajaran Dari Pilkada Yogya
Pilkada Depok: Supian Suri Unggul 53,19 Persen
Antisipasi Potensi Antrian, TPS 29 Harjamukti Berinovasi Tambah Bilik
Pesan Presiden Prabowo Untuk Pilkada Serentak: “Jaga Persatuan, Pilih dengan Bijak”
Pilkada Serentak Hari Ini: Dinamika dan Fakta Menarik
Suara Anak Jawa Timur : Wahai Ayah Bunda Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Beri Kami Layanan Pendidikan yang Layak dan Ramah Tanpa Kekerasan
Organisasi massa relawan kemanusiaan Wanarescue mendukung pasangan FREN nomor urut 2
Diluar Prediksi 02 FREN Senam Bersama Ratusan Warga Kelurahan Bujel
BACU2025January 2, 2025 at 10:15 pm
… [Trackback]
[…] Read More here on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/sebut-kwitansi-kosong-seorang-advokat-dilaporkan-ke-polisi-wahyu-ini-akan-menjadi-preseden-buruk/ […]