ZONASATUNEWS.COM, SUMENEP–Matlani, oknum Kepala Desa (Kades) Kecer, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terancam bakal berurusan dengan polisi lagi. Sebelumnya, Kades yang terpilih pada Pilkades serentak se- Kabupaten Sumenep tahun 2019 silam itu, diadukan perangkatnya sendiri ke Polres Sumenep atas dugaan perusakan balai desa. Tetapi berakhir damai dengan dimediasi Wakapolres Sumenep akhir Februari 2020 lalu.
Kini, gejolak antara Kades Matlani dengan perangkatnya mencuat lagi. Gara-garanya, enam perangkat Desa Kecer itu mengaku dipecat sepihak oleh Kades Matlani atas rekomendasi Camat Dasuk.
Hal itu berdasarkan penjelasan H. Mohammad Siddik S.H selaku kuasa hukum enam perangkat Desa Kecer yang mengaku diberhentikan secara sewenang-wenang itu.
“Perangkat yang dipecat itu aktif kok masuk kerja. Bahkan, meski balai desa ditutup oleh Kades dengan dalih tak layak ditempati, lalu perangkat desa diwajibkan ngantor di rumah Kades, perangkat desa taat ngikuti perintah kades sebagai atasan. Seperti biasa ngantor diteras rumah Kades Matlani. Tapi kenapa masih dipecat,”terang Siddik dengan nada tinggi, Minggu malam, 3 Mei 2020.
Atas peristiwa itu, para perangkat desa berencana lapor ke Polres Sumenep. Sebab, kuat dugaan, ada unsur fitnah yang jadi dasar alasan pemecatan. Karena, tindakan sewenang-wenang Kades Kecer itu diawali surat permohonan rekomendasi ke Camat Dasuk.
Permohonan rekom itulah, disertai dasar-dasar alasan pentingnya pemecatan dilakukan. Nah, sambung salah satu advokati di Sumenep ini, bila alasan kades ke camat mengada-ngada atau penuh fitnah, Kades Matlani bakal dilaporkan ke Polres Sumenep dengan dugaan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap perangkatnya.
“Data dan berkas laporan kami susun. Bukti-bukti sudah kami gali. Terutama, surat Kades ke Camat Dasuk. Sebab, disurat itu cerita dibuat tentang kinerja perangkat desa. Unsur fitnahnya sedang kami kaji. Aroma fitnah memang cukup kuat,”ujarnya seraya sedikit merahasiakan isi surat secara lengkap dengan dalih untuk diserahkan ke penyelidik Polres Sumenep.
Siddik melanjutkan, pemberhentian perangkat Desa Kecer termasuk sejumlah perangkat desa yang lain, kental nuansa politis. Terutama, di desa yang kades terpilih dari pesaing Incumbent. Siddik mengaku juga dapat pengaduan dari perangkat desa lain.
Masih berdasar kajian dari sisi hukum atas pemecatan itu, kata Mohammad Siddik, kuat kemungkinan cacat hukum. Terutama, berdasarkan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Diperkuat lagi, Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 8 tahun 2020 tentang perangkat desa.
Dalam perbup itu, sambung dia, perangkat desa dapat diberhentikan antara lain karena meninggal dunia. Kemudian, dinyatakan terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, usia genap 60 tahun, lalu karena mengundurkan diri, berhalangan tetap, terakhir melanggar larangan sebagai perangkat desa.
“Berdasarkan uraian payung hukum diatas, kami yakini perangkat Desa Kecer yang dipecat sepihak, tidak melanggar aturan tersebut,”pungkas advokat muda ini. (Ro).
Editor : Setyanegara
Tags:Related Posts
Kekalahan PKS di Pilkada 2024: Efek Kecewa Pendukung Anies??
Andra Soni, ‘Korea’ yang Melenting Terpilih Jadi Gubernur Banten Melalui Strategi Dasco
Pelajaran Dari Pilkada Yogya
Pilkada Depok: Supian Suri Unggul 53,19 Persen
Antisipasi Potensi Antrian, TPS 29 Harjamukti Berinovasi Tambah Bilik
Pesan Presiden Prabowo Untuk Pilkada Serentak: “Jaga Persatuan, Pilih dengan Bijak”
Pilkada Serentak Hari Ini: Dinamika dan Fakta Menarik
Suara Anak Jawa Timur : Wahai Ayah Bunda Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Beri Kami Layanan Pendidikan yang Layak dan Ramah Tanpa Kekerasan
Organisasi massa relawan kemanusiaan Wanarescue mendukung pasangan FREN nomor urut 2
Diluar Prediksi 02 FREN Senam Bersama Ratusan Warga Kelurahan Bujel
รับทำ BacklinkOctober 23, 2024 at 8:29 pm
… [Trackback]
[…] Find More Information here to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/sebut-pemberhentian-cacat-hukum-perangkat-desa-bakal-laporkan-kades-kecer-ke-polres-sumenep/ […]
herbal teaOctober 25, 2024 at 6:14 pm
… [Trackback]
[…] Read More on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/sebut-pemberhentian-cacat-hukum-perangkat-desa-bakal-laporkan-kades-kecer-ke-polres-sumenep/ […]
pop over hereNovember 23, 2024 at 10:17 pm
… [Trackback]
[…] Read More here to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/sebut-pemberhentian-cacat-hukum-perangkat-desa-bakal-laporkan-kades-kecer-ke-polres-sumenep/ […]
pg slotFebruary 3, 2025 at 6:07 pm
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/sebut-pemberhentian-cacat-hukum-perangkat-desa-bakal-laporkan-kades-kecer-ke-polres-sumenep/ […]