Sebut Pemecatan Perangkat Desa Bisa Tanpa Rekom Camat

Sebut Pemecatan Perangkat Desa Bisa Tanpa Rekom Camat
Sattam salah satu perangkat Desa Bilangan, Kecamatan Batang-Batang yang diberhentika n sepihak kini gugat ke PTUN Surabaya. Foto/M. Yanto ZonaSatuNews.Com.

ZONASATUNEWS.COM,SUMENEP—Sidang lanjutan di PTUN Surabaya terkait pemecatan perangkat Desa Bilangan, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep berlangsung Rabu 21 Oktober 2020.

Sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam itu, agenda pemeriksaan terlapor. Yaitu Camat Batang-Batang dan pihak pemerintah Desa Bilangan.

Informasi yang diperoleh ZonaSatuNews. Com dari Sattam selaku Kadus Deje Lorong, Desa Bilangan saat itu hakim mencecar pertanyaan kepada para tergugat.

Menurutnya, pihak Kecamatan diwakili Sekcam Rusdi. Masih menurut Sattam, Rusdi sering bingung saat menjawan pertanyaan hakim.

“Saya hadir saat sidang. Kepada hakim, Pak Rusdi Sekcam menyampaikan, pemecatan perangkat dengan rekom camat. Tanpa rekom camatpun pemecatan bisa dilakukan,” tutur Sattam menceritakan penyampaian Sekcam Rusdi saat sidang kepada media ini Kamis 22 Oktober 2020 di rumahnya di Desa Bilangan.

Para perangkat Desa Bilangan yang dipecat sepihak oleh Kades Bilangan sembilan orang.

Mereka kini menuntut me ncari keadilan dengan menggugat pemecatan itu ke PTUN Surabaya.

“Kami terus berjuang mencari keadilan. Akan menempuh jalur sesuai prosedur yang ada,” pungkas dia. (To)

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K