ZONASATUNEWS.COM,SUMENEP—Sidang lanjutan di PTUN Surabaya terkait pemecatan perangkat Desa Bilangan, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep berlangsung Rabu 21 Oktober 2020.
Sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam itu, agenda pemeriksaan terlapor. Yaitu Camat Batang-Batang dan pihak pemerintah Desa Bilangan.
Informasi yang diperoleh ZonaSatuNews. Com dari Sattam selaku Kadus Deje Lorong, Desa Bilangan saat itu hakim mencecar pertanyaan kepada para tergugat.
Menurutnya, pihak Kecamatan diwakili Sekcam Rusdi. Masih menurut Sattam, Rusdi sering bingung saat menjawan pertanyaan hakim.
“Saya hadir saat sidang. Kepada hakim, Pak Rusdi Sekcam menyampaikan, pemecatan perangkat dengan rekom camat. Tanpa rekom camatpun pemecatan bisa dilakukan,” tutur Sattam menceritakan penyampaian Sekcam Rusdi saat sidang kepada media ini Kamis 22 Oktober 2020 di rumahnya di Desa Bilangan.
Para perangkat Desa Bilangan yang dipecat sepihak oleh Kades Bilangan sembilan orang.
Mereka kini menuntut me ncari keadilan dengan menggugat pemecatan itu ke PTUN Surabaya.
“Kami terus berjuang mencari keadilan. Akan menempuh jalur sesuai prosedur yang ada,” pungkas dia. (To)
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts
Kekalahan PKS di Pilkada 2024: Efek Kecewa Pendukung Anies??
Andra Soni, ‘Korea’ yang Melenting Terpilih Jadi Gubernur Banten Melalui Strategi Dasco
Pelajaran Dari Pilkada Yogya
Pilkada Depok: Supian Suri Unggul 53,19 Persen
Antisipasi Potensi Antrian, TPS 29 Harjamukti Berinovasi Tambah Bilik
Pesan Presiden Prabowo Untuk Pilkada Serentak: “Jaga Persatuan, Pilih dengan Bijak”
Pilkada Serentak Hari Ini: Dinamika dan Fakta Menarik
Suara Anak Jawa Timur : Wahai Ayah Bunda Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Beri Kami Layanan Pendidikan yang Layak dan Ramah Tanpa Kekerasan
Organisasi massa relawan kemanusiaan Wanarescue mendukung pasangan FREN nomor urut 2
Diluar Prediksi 02 FREN Senam Bersama Ratusan Warga Kelurahan Bujel
No Responses