Dedi Lasadindi: Wilayah Kelola Rakyat, Ruang Kesatuan Yang Dikendalikan Rakyat
ZONASATUNEWS.COM, PASANGKAYU – Implementasi Undang-undang dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 diwujudkan dengan memperhatikan wilayah kelola rakyat untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Wilayah Kelola Rakyat harus menjadi atensi negara untuk kepentingan Rakyat.
“Wilayah kelola rakyat adalah ruang kesatuan yang dikendalikan rakyat, untuk sumber-sumber Penghidupan” ungkap Dedi Lasadindi, Aktivis Initiator PEOPLES LETTER.di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Sebelum Bangsa dan Negara Merdeka, kata Dedi, Wilayah Kelola Rakyat di kuasai sepenuhnya oleh Masyarakat Adat (Indigenous Peoples) dan di Kelola secara tradisional dengan ketentuan-ketentuan Sesuai Hukum Adat.
Dalam Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 5 Menerangkan dan menjelaskan bahwa Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara.
yang dimaksud Kepentingan Negara, kata Dedi, adalah keperluan yang dimiliki oleh negara untuk Rakyat yaitu untuk Kesejahteraan Rakyat, Kemakmuran Rakyat dan Keadilan untuk Rakyat.
Dedi memberi contoh. Seperti yang terjadi saat ini di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat adanya konflik agraria yang belum ada titik temu. Ini di karenakan tidak kembali kepada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 5 UUPA Nomor Tahun 1960.
Tidak adanya Persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (FPIC) yang merupakan sebuah persetujuan yang dilakukan dengan tujuan untuk melibatkan partisipasi masyarakat lokal atau masyarakat adat sangat di perlukan agar tidak terjadi konflik agraria yang berkelanjutan dan adanya dugaan mengelola melebihi izin dari Pemerintah.
Hal-hal tersebut yang menjadi Pemicu Konflik agraria yang amat panjang. Karena di duga adanya pelanggaran HAM dan kejahatan lingkungan yang di lakukan korporasi Multinasional
“Kami mendesak Lembaga Negara untuk memulihkan dan mengembalikan wilayah kelola rakyat untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang membutuhkan ruang-ruang untuk sumber-sumber Penghidupan, KEMBALIKAN TANPA SYARAT” tegas Dedi.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Tawaran Tinbergen Rule LBP Mental
Revolusi Sistem Keuangan Presiden Prabowo
Pancasila Sebagai Sumber Moral dan Spiritual Bangsa
Orang Berstatus Bebas Bersyarat Tak Boleh Jadi Calon Perangkat Desa, Ini Penjelasan Hukumnya
Berjihad Melawan Korupsi, Menyelamatkan Hak Anak Indonesia Menuju Indonesia Emas
Habib Umar Alhamid: Prabowo Pantas Ajak TNI dan Rakyat untuk Bersih-bersih Indonesia
HIPKA Tegas Tolak Politisasi Hukum Demi Stabilitas Pembangunan Ekonomi Kalbar
Skandal Tirak, Ketua BPD Nilai Rizky Putra “Mbah Lurah” Belum Layak Sebagai Calon Karena Belum Bebas Murni
Api di Ujung Agustus (Seri 33) – Pengkhianat Didalam Istana
Reformasi Polisi dan Kebangkitan Pemuda: Seruan Keras Dr. Anton Permana di Hari Sumpah Pemuda
No Responses