JAKARTA – Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengungkap alasannya menerbitkan aturan izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Menurut Jokowi, kebijakan itu berawal dari keluhan masyarakat saat berkunjung ke pondok pesantren (ponpes) maupun berdialog di masjid-masjid.
“Banyak yang komplain kepada saya, Pak kenapa tambang-tambang itu banyak yang diberikan kepada yang gede-gede? Perusahaan-perusahaan besar? Kami pun kalau diberi konsesi itu juga sanggup kok,” kata Jokowi usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jum’at (26/07/2024).
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Senin (29/7/2024) kepada media mengatakan bahwa apapun alasannya Presiden Jokowi tidak boleh seenaknya mengeluarkan kebijakan dengan melanggar beleid Minerba yang terbaru, yaitu Undang – Undang 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba.
Apalagi ketika pembahasan UU Minerba, banyak terjadi penolakan dan aksi demonstrasi dari Masyarakat sipil. Toh, Jokowi dan DPR setuju dengan UU Minerba No.3 tahun 2020.
Yusri menilai saat ini justru seorang presiden yang melanggar UU yang pernah diprotes masyarakat. Menurutnya, praktik tersebut akan menjadi dan memberikan contoh yang buruk bagi rakyat maupun pejabat bawahannya.
“Terlepas entah benar atau tidak alasan yang disampaikan Jokowi itu, timbul pertanyaan kritis mengapa hal tersebut tidak diakomodir oleh Pemerintah pada saat pembahasan revisi UU Minerba nomor 3 tahun 2020, sehingga Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan sebagai turunannya kemudian tidak bertentangan dengan Undang Undang di atasnya,” ujar Yusri.
Yusri menjelaskan bahwa ada cara lain agar Presiden tidak melanggar UU jika benar ingin mengamodir kepentingan ormas keagaamaan. Caranyan dengan menerbitkan PP kepada tambang bekas Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diperpanjang.
“Jadi IUPK wajib memberikan hak Participating interest (PI) antara 10% hingga 20%. Contoh seperti yang sudah dilakukan pada blok produksi migas sesuai PP nomor 35 Tahun 2004 dengan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yaitu wajib memberikan hak Participating Interest 10 % untuk BUMD jika blok migas tersebut sudah berproduksi untuk daerah penghasil,” ujarnya.
Sebab, menurut Yusri, isi pasal dari PP No. 25/ 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan Perpres No 76/2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, tidak sesuai UU Minerba. Di Perpres tersebut, ada klausul penawaran secara prioritas WIUPK yang berasal dari lahan pelepasan bekas PKP2B kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. Aturan ini telah melanggar UU Minerba.
Praktisi Hukum Dr Augustinus Hutajulu S.H.,C.N., M.Hum pernah mengatakan PP dan Perpres tidak bisa memindahkan wewenang yang diatur dalam UU Minerba nomor 3 Tahun 2020. Bahwa selain BUMN dan BUMD dalam memperoleh IUP atau IUPK harus lewat mekanisme lelang dan Menteri ESDM lah yang berhak menerbitkan Izin Usaha Pertambangan.
Augustinus menjelaskan PP dan Perpres berada di bawah Undang Undang. Sementara suatu peraturan tidak boleh bertentangan dengan/atau menyimpangin dari peraturan yang lebih tinggi. Dan berlakunya dikesampingkan (derogat) oleh peraturan yang lebih tinggi itu (lex superior derogate legi inferiori). “Jadi yang tetap berlaku tetaplah yang lebih tinggi yaitu UU,” ujar Augustinus.
Lebih lanjut Augustinus menerangkan bahwa, Indonesia adalah negara hukum bukan kekuasaan. “Maka silahkan baca dan pahami isi Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan,” ujarnya.
EDITOR: REYNA
Related Posts
PT Soechi Lines Tbk, PT Multi Ocean Shipyard dan PT Sukses Inkor Maritim Bantah Terkait Pemesanan Tanker Pertamina
ISPA Jadi Alarm Nasional: Yahya Zaini Peringatkan Ancaman Krisis Kesehatan Urban
Kerusakan besar ekosistem Gaza, runtuhnya sistem air, pangan, dan pertanian akibat serangan Israel
Ilmuwan Gunakan AI untuk Ungkap Rahasia Dasar Laut Antartika
Kepala Desa Tirak, Suprapto, Membisu Soal Status Anaknya Yang Diduga Pembebasan Bersyarat (PB) Kasus Narkoba, Lolos Seleksi Calon Perangkat Desa
Jerat Jalur Merah: Ketika Bea Cukai Jadi Diktator Ekonomi
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Mahfud MD Guncang Kemenkeu: Bongkar Skandal 3,5 Ton Emas dan TPPU Rp189 Triliun di Bea Cukai!
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
Skandal Tirak: Dinasti Narkoba di Balik Kursi Perangkat Desa Ngawi
No Responses