ZONASATUNEWS.COM, SOLO – Pemindahan Gus Nur dan Bambang Tri yang seharusnya menjadi tahanan Kejari kota Surakarta namun malah dibawa ke Polda Jawa Tengah dengan alasan penjara Polresta Surakarta yang merupakan tempat penitipan tahanan Kejaksaan Surakarta disebut over capacity.
Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H, mengkritik keputusan itu.
“Menurut saya tidak manusiawi dan bentuk tidak profesionalnya pejabat hukum Surakarta khususnya Kapolresta dan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta. Sebab sebelum pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah . Sebelumnya sudah ada koordinasi dengan ketua tim Mabes Polri yaitu Kompol Totok bahwa akan dipindahkan ke Solo karena barang bukti dan saksi teman-teman SMA lebih banyak berada di Solo”, tuturnya dihimpun dari Chanel Youtube MTP Lawfirm (30/11/2022).
Sesuai dengan pasal 84 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi: “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu
dilakukan.”.
Taufiq menambahkan, bahwa dirinya telah hadir di Polresta dan diberitahu oleh penjaga yang piket saat itu dijelaskan jika daya tampung memungkinkan.
”Logikanya penjaga yang lebih ngerti sudah bilang nanti kita carikan sel berisi 7 orang pak, dan masih bisa namun mohon maaf selnya seadanya, Itu pun Gus Nur menerima. Namun demikian seandainya betul tidak bisa kenapa tidak dititipkan ke Rutan Surakarta?” tanya Taufiq.
Dosen tetap Fakultas Hukum Unissula tersebut mengatakan ini pasti ada intervensi dari penguasa.Taufiq mengutarakan kekecewaannya dengan sikap Kapolresta dan Kajari Surakarta tersebut.
“Bagaimana tidak kecewa pemindahan Gus Nur tersebut dirasa sangat bertentangan dengan rasa kemanusiaannya. Jangan main-main dengan hukum, ini bukan tersangka teroris atau korupsi, pembunuhan aja bisa ga ditahan.Ini orang udah bersedia ditahan malah lempar kesana kemari.Dari polda dikirim ke Solo lalu di kembalikan lagi ke Polda. Sangat tidak manusiawi dan melawan konvensi HAM, padahal ini bukan extraordinary crime, ini kejahatan remeh atau ecek-ecek,” pungkasnya.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Tiga Celah Gelap di Pertamina Perkapalan: Mengapa Dugaan Korupsi Rp285 Triliun Bisa Diterobos dari Kapal hingga Perusahaan Cangkang
Pungutan Liar 30% di Balik Sewa Kapal Tanker: Terbongkar Sumber Korupsi Ratusan Triliun di Tubuh Pertamina
Kapal Hantu, Dana Siluman, dan Perusahaan Cangkang: Skandal Korupsi PIS 285 Triliun Dibongkar
PT Makmur Tentram Berprestasi tidak bisa tunjukkan legalitas tanah kavling yang dijual, user berencana lapor ke Polda Jatim
Pengadilan Moskow mendenda Google karena membocorkan data pribadi tentara Rusia yang tewas dalam perang Ukraina
Pidsus Kejagung Diduga Telah Salah Strategi Mengungkap Dugaan Permainan Penjualan MMKBN
Abdullah Hehamahua: Jokowi Dapat Dihukum Mati??
Heboh sertifikat tanah HGB di PIK, Ahli Hukum: Ajaib, tanah tidak beli, sertifikat sehari jadi !!
Kasus Darso mati dipukuli polisi, Ahli hukum: Kapolresta Yogya bohong, layak dicopot
Ahli Pidana mengatakan hakim yang menghukum Moeis 6,5 tahun itu tidak pakai teori pemidanaan
free camsDecember 5, 2024 at 9:56 pm
… [Trackback]
[…] Find More on on that Topic: zonasatunews.com/hukum/soal-penahanan-gus-nur-taufiq-kapolresta-dan-kejari-solo-tidak-profesional/ […]
Food RecipesDecember 27, 2024 at 6:28 am
… [Trackback]
[…] Read More Information here to that Topic: zonasatunews.com/hukum/soal-penahanan-gus-nur-taufiq-kapolresta-dan-kejari-solo-tidak-profesional/ […]
cinemakickJanuary 4, 2025 at 12:54 am
cinemakick