Soal Penahanan Gus Nur, Taufiq: Kapolresta Dan Kejari Solo Tidak Profesional

Soal Penahanan Gus Nur, Taufiq: Kapolresta Dan Kejari Solo Tidak Profesional
Dr Muhammad Taufiq SH MH

ZONASATUNEWS.COM, SOLO – Pemindahan Gus Nur dan Bambang Tri yang seharusnya menjadi tahanan Kejari kota Surakarta namun malah dibawa ke Polda Jawa Tengah dengan alasan penjara Polresta Surakarta yang merupakan tempat penitipan tahanan Kejaksaan Surakarta disebut over capacity.

Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H, mengkritik keputusan itu.

“Menurut saya tidak manusiawi dan bentuk tidak profesionalnya pejabat hukum Surakarta khususnya Kapolresta dan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta. Sebab sebelum pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah . Sebelumnya sudah ada koordinasi dengan ketua tim Mabes Polri yaitu Kompol Totok bahwa akan dipindahkan ke Solo karena barang bukti dan saksi teman-teman SMA lebih banyak berada di Solo”, tuturnya dihimpun dari Chanel Youtube MTP Lawfirm (30/11/2022).

Sesuai dengan pasal 84 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi: “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu
dilakukan.”.

Taufiq menambahkan, bahwa dirinya telah hadir di Polresta dan diberitahu oleh penjaga yang piket saat itu dijelaskan jika daya tampung memungkinkan.

”Logikanya penjaga yang lebih ngerti sudah bilang nanti kita carikan sel berisi 7 orang pak, dan masih bisa namun mohon maaf selnya seadanya, Itu pun Gus Nur menerima. Namun demikian seandainya betul tidak bisa kenapa tidak dititipkan ke Rutan Surakarta?” tanya Taufiq.

Dosen tetap Fakultas Hukum Unissula tersebut mengatakan ini pasti ada intervensi dari penguasa.Taufiq mengutarakan kekecewaannya dengan sikap Kapolresta dan Kajari Surakarta tersebut.

“Bagaimana tidak kecewa pemindahan Gus Nur tersebut dirasa sangat bertentangan dengan rasa kemanusiaannya. Jangan main-main dengan hukum, ini bukan tersangka teroris atau korupsi, pembunuhan aja bisa ga ditahan.Ini orang udah bersedia ditahan malah lempar kesana kemari.Dari polda dikirim ke Solo lalu di kembalikan lagi ke Polda. Sangat tidak manusiawi dan melawan konvensi HAM, padahal ini bukan extraordinary crime, ini kejahatan remeh atau ecek-ecek,” pungkasnya.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K

3 Responses

  1. free camsDecember 5, 2024 at 9:56 pm

    … [Trackback]

    […] Find More on on that Topic: zonasatunews.com/hukum/soal-penahanan-gus-nur-taufiq-kapolresta-dan-kejari-solo-tidak-profesional/ […]

  2. Food RecipesDecember 27, 2024 at 6:28 am

    … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: zonasatunews.com/hukum/soal-penahanan-gus-nur-taufiq-kapolresta-dan-kejari-solo-tidak-profesional/ […]

  3. cinemakickJanuary 4, 2025 at 12:54 am

    cinemakick

Leave a Reply