Oleh : Ir .Prihandoyo Kuswanto, Ketua Rumah Pancasila
Sebuah catatan Kritis tentang amandemen UUD 1945.
Mungkin dalam benak kita tidak perna berfikir apa itu Bangsa dan apa itu Warga negara , mengapa kalimat ini atau pertanyaan ini muncul sebab setelah saya membaca UUD 2002 hasil amandemen ternyata membuat saya terkejut sebab bukan saja amandemen itu merubah pasal-pasal di UUD 1945 tetapi para pengamandemen telah melakukan kesalahan besar yaitu mendegradasi pengertian bangsa atau ini sebuah kesengajaan karena pesanan dari luar sana akibat dari kesembronoan ini maka bangsa Indonesia tidak lagi menjadi yang utama dalam menata dan mengurus negara nya .
Bangsa Indonesia adalah satu-satu nya bangsa yang unik didunia sebab bangsa dilahirkan baru negara nya dibentuk ,maka Proklamasi Kemerdekaan Indonesia bukan atas nama warga negara tetapi atas nama bangsa Indonesia .
Jadi yang mendirikan negara ini adalah orang –orang Indonesia asli yang disebut bangsa Indonesia oleh sebab itu para pendiri negeri ini membuat UUD 1945 tentang Presiden dengan kalimat :
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
Di dalam UUD 1945 jug mengatur soal kewarganegaraan didalam pasal 6 UUD 1945 dengan bunyi kalimat sebagai berikut :
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Untuk mengetahui perbedaan apa itu warga negara bangsa Indonesia Asli dengan warga negara bangsa lain maka didalam Penjelasan UUD 1945 yang disebut bangsa lain adalah .
Pasal 26
Ayat 1
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada NegaraRepublik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Jadi selain bangsa Indonesia Asli yang mendirikan negara ini maka warga negara juga bangsa –bangsa lain misal nya peranakan bangsa Belanda , Bangsa Tionghoa , Bangsa Arab .
Jadi sangat jelas didalam UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia Asli itu beda dengan bangsa Belanda , Bangsa Tionghoa ,dan Bangsa Arab.
UUD 2002 hasil amandemen
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Jadi hasil amandemen UUD2002 telah terjadi pengkhianatan terhadap bangsa Indonesia asli ,Negara Indonesia didalam lintasan sejarah nya Bangsa dilahirkan baru negara nya dibentuk dan ini adalah sesuatu yang unik didunia ini , oleh sebab itu yang menjadi Presiden adalah orang Indonesia asli , sebab orang Indonesia asli adalah bangsa Indonesia asli . beda dengan warga negara sebab warga negara bukan saja Bangsa Indonesia asli ,tetapi bisa bangsa lain seperti bangsa Belanda , Bangsa China atau Tionhua , dan Bangsa Arab yang disyahkan menurut UU .
Perubahan pasal tentang Presiden ini sangat amat penting bagi kita semua , apakah MPR telah minta persetujuan terhadap perubahan bahwa Presiden bukan orang Indonesia asli ?
Didalam pasal UUD 2002 pada pasal 26 masih juga masih dijelaskan yang di maksud dengan warga negara itu terdiri dari Bangsa Indonesia Asli , dan keturunan bangsa-bangsa lain .
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Related Posts
“Perang” terhadap mafia dan penunjukan strategis: Analisis Selamat Ginting
20 Oktober: Hari yang Mengubah Lintasan Sejarah Indonesia dan Dunia
Vatikan: Percepatan perlombaan persenjataan global membahayakan perdamaian
Hashim Ungkap Prabowo Mau Disogok Orang US$ 1 Miliar (16,5 Triliun), Siapa Pelakunya??
Pembatasan ekspor Mineral Tanah Jarang Picu Ketegangan Baru China-AS
Penggunaan kembali (kemasan) dapat mengurangi emisi hingga 80%, kata pengusaha berkelanjutan Finlandia di Forum Zero Waste
Bongkar Markup Whoosh – Emangnya JW dan LBP Sehebat Apa Kalian
Kinerja Satu Tahun Presiden Prabowo dalam Perspektif Konstitusi
Ketegangan antara Kapolri dan Istana: Dinamika di Balik Penundaan Tim Reformasi Kepolisian
Purbaya vs Luhut: Ketegangan di Balik Kebijakan Fiskal dan Investasi
No Responses