Sumpah Pemuda : Bangsa Dan Warga Negara Dalam UUD 1945 dan UUD 2002

Sumpah Pemuda : Bangsa Dan Warga Negara Dalam UUD 1945 dan UUD 2002

BANGSA INDONESIA ADALAH BANGSA YANG BER- KETUHAN AN YANG MAHA ESA .

Dengan memperhatikan secara saksama tentang SUMPAH PALAPA, SUMPAH PEMUDA, PROKLAMASI KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS 1945, PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD 1945 sangat jelas bahwa Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beriman, menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia sungguh adalah Bangsa Yang Religius, yang beriman teguh kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa, Sang Khalik Yang Maha Suci.
Keputusan Kerapatan Pemuda Pemuda pada tanggal 27-28 Oktober 1928, mengeluarkan keyakinan bahwa DASAR PERSATUAN INDONESIA itu ialah :
1. Kemauan.
2. Sejarah.
3. Bahasa.
4. Hukum Adat
5. Pendidikan dan kepanduan.

Dengan demikian ada dua unsur yang Sumpah Pemuda yang sesungguh nya adalah Sumpah Kebangsaan mempunyai diikat oleh dua hal yang apabila diabaikan dan atau dilanggar menimbulkan akibat berupa penderitaan atau hukuman yakni SUMPAH dan HUKUM ADAT
Amat pedih akibat melanggar atau mengabaikan atau merusak Sumpah dan Hukum Adat.Selain mengucapkan sumpah, pada saat itu diperkenalkan “Lagu Kebangsaan Indonesia Raya” yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman danpengibaran bendera “Pusaka” Sang Merah Putih.
Dengan demikian, menurut hukumnya Lagu Indonesia dan Sang Merah Putih adalah MILIK BUMIPUTRA Yang Menjadi Bangsa Indonesia.

Sesuai dengan dasar persatuan Indonesia tersebut memberi petunjuk dan atau bukti tentang siapa sesungguhnya, menurut hukumnya yang disebut atau menjadi Bangsa Indonesia yakni MASYARAKAT ADAT BUMIPUTRA dari Pulau Andalas/Sumatera beserta gugusannya, Pulau Jawa beserta gugusannya, Pulau Celebes/Sulawesi beserta gugusannya, Pulau Borneo/Kalimantan beserta gugusannya, Pulau Maluku dan gugusannya, Pulau Papua/Irian Jaya beserta gugusannya serta gugusan Pulau Sunda Kecil.

Maka jangan heran apabila bahasa Batak dengan Bahasa Jawa masih ada yang sama misalnya, mangan (makan), udan (hujan) dll.Bahasa Masyarakat Sumatera Selatan dengan Masyarakat Irian Jaya misalnya Pa’ce, ma’ce dll. Bahasa Batak denga Muna di gugusan Pulau Suawesi seperti Ama (bapa) Ina (Ibu) dll.
Dari segi Hukum Adat pun masih menunjukkan persamaan seperti pada Masyarakat Adat Batak dikenal Dalihan Na Tolu (tungku yang terdiri dari tiga), pada Masyarakat Adat Sorong Irian Jaya juga dikenal Satu Tungku Tiga Batu, pada masyarakat Adat Pasundan dikenal Silih Asuh, Silih Asih dan Silih Asah, pada Masyarakat Adat Jawa dikenal Tut Wuri Handayani, dst.
Sebagai keluarga Bangsa besar, maka tiap-tiap warga Bangsa wajib menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kebesaran serta keselamatan Bangsa.. Sebab Bangsa adalah buatan Allah Tuhan Yang Maha Kuasa sedangkan negara adalah buatan manusia.
Warga Bangsa tidak sama dengan warga negara.

Kewarganegaraan tidak sama dengan kebangsaan.Suku/bangsa Aborigin, Cina, Eskimo dan Tartar.Bangsa Aborigin, Cina Eskimo dan Tartar boleh menjadi Warga Negara Indonesia tetapi mereka bukan menjadi Bangsa Indonesia, akan tetapi kebangsaan mereka tetap yakni bangsa Aborigin, bangsa Cina, bangsa Eskimo dan banga Tartar.

Kebangsaan atau Nasionalis kita ialah BANGSA INDONESIA, bukan Aborigin, bukan Cina, bukan Eskimo bukan pula Tartar.
Faham Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme Indonesia ialah PANCASILA, bukan komunis.
Menyegarkan ingatan bahwa PANCASILA selain dasar negara adalah juga merupakan budaya budi luhur (kebudayaan tinggi) Masyarakat Adat Bumiputra Nusantara yakni Masyarakat Adat yang menjadi Bangsa Indonesia.
Agar Masayarakat Adat Bumiputra Nusantara yang MENJADI INDONESIA segera merapatkan dan meluruskan barisan, bermusyawarah dengan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan menentukan tindakan yang harus dilakukan sehubungan dengan situasi dan kondisi Bangsa Indonesia maupun organisasinya.

Jadilah orang/Bangsa Indonesia menjadi Tuan di negeri Indonesia (negeri sendiri), orang/bangsa Cina menjadi tuan di negeri Cina (negeri sendiri).

Apabila orang/Bangsa Indonesia menjadi Tuan di negeri Cina atau orang/bangsa Cina menjadi tuan di negeri Indonesia maka itu adalah penjajahan (tuan di negeri orang/bangsa lain).

Penjajahan dalam segala bentuknya diatas dunia terlebih-lebih dari Indonesia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan ~ bertentangan dengan Hukum-PANCASILA
Oleh karena itu demi perikemanusiaan dan perikeadilan (hukum dan terwujudnya keadilan bagi semua) maka penjajahan dalam segala bentuknya harus dihapuskan dan penjajah, penjajah, penjajah itu harus diusir dari negeri Adat Nusantara yang menjadi Indonesia milik Bumiputra!!!!!
Silih Asah, Silih Asih dan Silih Asuh, Somba Marhula-hula, Manat Mardongan tubu, Elek marboru pesan Oppung dari Tanah/Negeri Batak sebagai Keluarga Besar Bangsa Indonesia, menjadi manusia/bangsa PANCASILA, manusia/bangsa perkakasnya Tuhan. Manusia/bangsa yang hidup dalam roh.Manusia/Bangsa rahmatan lil’alamin (manusia pembawa rahmat bagi seluruh umat manusia dan sekalian alam). ( Syarifudin Simboloon )

Dengan uraian tersebut diatas jadi sangat jelas apa itu Bangsa Indonesia asli dan apa itu warga negara , warga negara bisa bangsa China , Bangsa Belanda Bangsa Arab , tetapi Bangsa Indonesia asli adalah pendiri negeri ini .
Apakah kita sebagai bangsa Indonesia asli rela Presiden diberikan kepada bangsa lain ? maka pengamandemen UUD 1945 harus minta persetujuan kepada bangsa Indonesia asli , atau kita sebagai bangsa Indonesia harus menuntut di kembalikan nya Presiden adalah orang Indonesia asli .

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K