Oleh: Sutoyo Abadi
Koordinator Kajian Politik Merah Putih
Anak anak dalam kajian Politik Merah Putih, mencoba menguji dengan santai satu persatu logika Prof. Romli Atmasasmita tentang dugaan tindak pidana oleh Anies Baswedan dalam pelaksanaan Formula E.
Menurut logika argumentasi Prof Romli Atmasasmita, Guru Besar Universitas Padjadjaran, Anies terbukti bersalah dalam kasus Formula-E. Prof Romli yakin Anies telah melakukan tindak pidana.
“Pertama”, menurut Prof Romli, tidak ada pos anggaran untuk Formula-E di dalam APBD 2019, sehingga pelaksanaan proyek tanpa anggaran tersebut melanggar keuangan daerah (DKI). Ternyata : Anggaran Formula-E memang tidak tercantum dalam APBD DKI 2019. Tetapi, ada di dalam APBD Perubahan (APBD-P) DKI 2019. “Orgumentasi Romli otomatis gugur”.
“Kedua”, meskipun tidak ada anggaran, Anies memaksa menjalankan proyek Formula-E dengan memberi kuasa kepada Kadispora untuk melakukan pinjaman kepada Bank DKI.
Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochammad Ardian menyatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan kepada DPRD terkait peminjaman jangka pendek yang digunakan untuk pembiayaan Formula E pada 2019.
“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, pinjaman jangka pendek tidak meminta pertimbangan dari Kemendagri atau persetujuan dari DPRD,” kata Ardian saat dihubungi, Kamis (11/11/2021).
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan, peminjaman uang Rp 180 miliar ke Bank DKI untuk talangi pembayaran commitment fee Formula E sesuai prosedur.
Dia mengatakan, pinjaman tersebut sudah dilunasi dengan pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Desember 2019. “Orgumentasi Romli melenceng”
“Ketiga”, perjanjian dengan Formula-E menggunakan business-to-government yang melanggar persetujuan Kemendagri, yang mengharuskan pendekatan business-to-business.
Dari hasil studi kelayakan terbaru, kelanjutan penyelenggaraan Formula E disebutkan bisa mandiri dengan skema business to business. Faktanya Pemprov DKI Jakarta juga menunjuk Jakpro untuk menjalankan Formula E tersebut.
“Selain itu hasil studi kelayakan juga menunjukan bahwa sukses pelaksanaan Formula E terdapat manfaat finansial, manfaat ekonomi dan manfaat reputasional. “Orgumentasi Romli miring”.
Menurut hasil audit BPK terhadap Formula-E yang dipublikasi 20 Juni 2022 menyatakan Formula-E Jakarta layak dilaksanakan. Dan hasil pelaksanaan Formula E tidak ada kerugian negara dan tidak ada pelanggaran pidana
Terlacak oleh kajian politik Merah Putih bahwa orgumentasi Prof Atmasasmita, gugur, melenceng dan miring terkesan sangat dekat dengan pesanan politik yang dipaksakan.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Dalam Semangat Sumpah Pemuda Mendukung Pemerintah dalam Hal Pemberantasan Korupsi dan Reformasi Polri
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
Syahadah: Menjadi Saksi Dari Cahaya Yang Tak Bernama
Asap di Sekolah: Potret Krisis Moral Dalam Dunia Pendidikan
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
Pengaduan Masyarakat atas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Jakarta Bandung: KPK Wajib Usut Tuntas
Daniel M Rosyid: Reformasi Pendidikan
Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote
Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya
get tokensDecember 28, 2024 at 3:33 pm
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/sutoyo-abadi-logika-prof-romli-miring/ […]