Syahganda: Roy Suryo cs masih memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan keadilan langsung dari presiden

Syahganda: Roy Suryo cs masih memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan keadilan langsung dari presiden
Dr Syahganda Nainggolan, Ketua Dewan Direktur Great Institute

JAKARTA – Ketua Dewan Direktur Great Institute Syahganda Nainggolan turut merespons tentang pemberian rehabilitasi untuk eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi.

Dalam podcast yang tayang di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Kamis, 27 November 2025, Syahganda menyebut pemberian rehabilitasi pada Ira Puspadewi cs berbeda dengan momen abolisi pada kasus Tom Lembong.

“Kita apresiasi Presiden Prabowo untuk kasus Ira Puspadewi. Kalau kasus Ira Puspadewi ini purely bisnis, jadi tidak ada tantangan untuk presiden memberikan rehabilitasi,” ucap Syahganda.

“Kalau kasus Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto kan sarat politik, karena itu menyangkut asosiasi Tom Lembong sebagai orangnya Anies Baswedan dan Hasto sebagai orangnya Megawati,” imbuhnya.

Menurut Syahganda, akan memunculkan guncangan besar jika tidak ada pengampunan bagi keduanya.

Syahganda lantas menyebut bahwa kasus ijazah Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo cs bukan berkaitan dengan kasus korupsi.

“Ini kan sebenarnya soal tujuan mulia, bahwa kemudian mengakibatkan keributan-keributan, itu urusan lain,” kata Syahganda.

“Roy Suryo ini nggak ada urusan korupsi, ini urusan bagaimana kita melakukan kontrol publik terhadap orang yang berkuasa, kebetulan ini ijazah palsu. Satu hari saya bisa mempertanyakan kenapa si anggota pejabat pemerintah tertentu bisa punya mobil Rp5 miliar? Bisa kan, satu ijazah, satu benda,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa rakyat bisa melakukan gugatan pada pejabat publik sebagai bentuk partisipasi sipil dalam demokrasi.

“Keributannya itu adalah di luar itu, tapi mereka ini menurut saya orang-orang yang mulia,” tuturnya.

Sementara itu, dalam kasus tudingan ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka yang dibagi menjadi dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda pada 7 November 2025.

Kondisi yang berbeda menurut Syahganda adalah penyelesaian pada kasus Roy Suryo cs.

Syahganda Akui Istri Roy Suryo Sempat Singgung soal Rehabilitasi

Dalam podcast yang sama, Syahganda membenarkan bahwa ada komunikasi dengan istri Roy Suryo yang membicarakan tentang pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo.

“Kalau konteksnya Ira ini, memang saya ditanya sama istrinya Roy Suryo kenapa gampang ya untuk proses rehabilitasi, tapi kenapa Pak Roy nggak ada tanda-tanda,” ucap Syahganda.

Syahganda mengatakan bahwa Roy Suryo cs masih memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan keadilan langsung dari presiden.

“Pasti dong, dia dibandingin Tom Lembong dan Hasto, lebih bagus presiden memberikan hak prerogatifnya kepada Roy Suryo cs, yang delapan orang ya, bukan hanya 3,” lanjutnya.

Sebut Kasus Roy Suryo soal Ijazah Jokowi untuk Tujuan Mulia

Syahganda lantas menyebut bahwa kasus ijazah Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo cs bukan berkaitan dengan kasus korupsi.

“Ini kan sebenarnya soal tujuan mulia, bahwa kemudian mengakibatkan keributan-keributan, itu urusan lain,” kata Syahganda.

“Roy Suryo ini nggak ada urusan korupsi, ini urusan bagaimana kita melakukan kontrol publik terhadap orang yang berkuasa, kebetulan ini ijazah palsu. Satu hari saya bisa mempertanyakan kenapa si anggota pejabat pemerintah tertentu bisa punya mobil Rp5 miliar? Bisa kan, satu ijazah, satu benda,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa rakyat bisa melakukan gugatan pada pejabat publik sebagai bentuk partisipasi sipil dalam demokrasi.

“Keributannya itu adalah di luar itu, tapi mereka ini menurut saya orang-orang yang mulia,” tuturnya.

Sementara itu, dalam kasus tudingan ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka yang dibagi menjadi dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda pada 7 November 2025.

Tersangka untuk klaster pertama dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian untuk klaster kedua ada 3 orang, yakni RS, RHS, dan TT dengan dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K