Tanpa Dokumen Perizinan Lengkap, Kedua Pengusaha Ini Diharap Menghentikan Kegiatannya

Tanpa Dokumen Perizinan Lengkap, Kedua Pengusaha Ini Diharap Menghentikan Kegiatannya
Dump Truck sedang Aktifitas

ZONASATUNEWS.COM, NGANJUK–Keberadaan tambang tanah urug tanpa izin (baca, ilegal) membanjiri kawasan Kecamatan Kertosono terutama yang berlokasi di hamparan tanah pertanian produktif Desa Nglawak, Sabtu(3/10/2020).

Usai melihat kondisi lalu-lalang kendaraan dump-truck, awak media ini langsung melakukan peliputan lokasi pengurukan yang berada di Desa Nglawak, Kecamatan, Kertosono Kabupaten Nganjuk.

Informasi yang dihimpun media ini dalam satu hari armada yang keluar masuk mengangkut sekitar 200 rit dan diterima oleh petugas urug bernama Gareng dan Yudi.

Saat di lokasi awak media ini bertemu langsung dengan Gareng dan Yudi sebagai penanggung jawab kegiatan.

Mereka mengatakan pengurukan ini sekitar 2 mingguan.

Usai dari pengurukan tersebut, mencoba menghubungi kepala Dinas Perizinan Kabupaten Nganjuk, Drajat melalui nomor teleponnya namun tidak diangkat.

Namun saat diajukan pertanyaan lewat  pesan singkat, apakah kegiatan pengurukan tepatnya disebelah barat water park itu sudah ada perijinannya, pihaknya menjelaskan bahwa perijinan masih diajukan di PU.

“Baru mengajukan ijin tataruang di PU,” jawab Kepala Dinas Perijinan Nganjuk singkat 

Awak media ini melanjutkan peliputan ke Jati Greges dan menghubungi pemilik tambang. Diduga pelaku tambang tersebut dokumen perizinannya sudah mati.

Mendapat informasi dari pengelola tambang Jati Greges, wartawan mendatangi kantor LSM DCW Nganjuk.

Menurut Dhony Eko Prasetyo,S.IP selaku Ketua divisi Hukum, Politik dan Pemerintahan, menyatakan penambang wajib punya ijin lengkap.

“Aktifitas penambangan diwajibkan punya izin tambang. Kalau tidak maka akan berurusan dengan hukum,” ujar Dhony.

Lebih lanjut dikatakan, jika tidak ada ijin tambang maka Dhony meminta aktifitas penambangan itu tidak dilanjutkan lagi hingga ada ijin yang jelas.

Dhony menegaskan bahwa usaha penambangan tersebut dapat dilakukan dengan syarat harus ada ijin dan juga penerimanya sudah memiliki dokumen perizinan.

Karena saat ini kedua pelaku usaha baik tambang maupun pabrik tidak memiliki ijin maka Dhony meminta untuk tidak melanjutkan aktifitas penambangan dan pengurukannya.(Bersambung, Tim)

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K
Tags: , ,

3 Responses

  1. Hua Hin Thai restaurantOctober 19, 2024 at 9:24 am

    … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/tanpa-dokumen-perizinan-lengkap-kedua-pengusaha-ini-diharap-menghentikan-kegiatannya/ […]

  2. แทงมวยกับ LSM99 อัตราจ่ายเยอะ กำไรชัวร์October 19, 2024 at 9:26 am

    … [Trackback]

    […] Find More Info here to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/tanpa-dokumen-perizinan-lengkap-kedua-pengusaha-ini-diharap-menghentikan-kegiatannya/ […]

  3. Lsm991February 7, 2025 at 9:05 am

    … [Trackback]

    […] Read More to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/tanpa-dokumen-perizinan-lengkap-kedua-pengusaha-ini-diharap-menghentikan-kegiatannya/ […]

Leave a Reply