ZONASATUNEWS.COM, NGANJUK–Keberadaan tambang tanah urug tanpa izin (baca, ilegal) membanjiri kawasan Kecamatan Kertosono terutama yang berlokasi di hamparan tanah pertanian produktif Desa Nglawak, Sabtu(3/10/2020).
Usai melihat kondisi lalu-lalang kendaraan dump-truck, awak media ini langsung melakukan peliputan lokasi pengurukan yang berada di Desa Nglawak, Kecamatan, Kertosono Kabupaten Nganjuk.
Informasi yang dihimpun media ini dalam satu hari armada yang keluar masuk mengangkut sekitar 200 rit dan diterima oleh petugas urug bernama Gareng dan Yudi.
Saat di lokasi awak media ini bertemu langsung dengan Gareng dan Yudi sebagai penanggung jawab kegiatan.
Mereka mengatakan pengurukan ini sekitar 2 mingguan.
Usai dari pengurukan tersebut, mencoba menghubungi kepala Dinas Perizinan Kabupaten Nganjuk, Drajat melalui nomor teleponnya namun tidak diangkat.
Namun saat diajukan pertanyaan lewat pesan singkat, apakah kegiatan pengurukan tepatnya disebelah barat water park itu sudah ada perijinannya, pihaknya menjelaskan bahwa perijinan masih diajukan di PU.
“Baru mengajukan ijin tataruang di PU,” jawab Kepala Dinas Perijinan Nganjuk singkat
Awak media ini melanjutkan peliputan ke Jati Greges dan menghubungi pemilik tambang. Diduga pelaku tambang tersebut dokumen perizinannya sudah mati.
Mendapat informasi dari pengelola tambang Jati Greges, wartawan mendatangi kantor LSM DCW Nganjuk.
Menurut Dhony Eko Prasetyo,S.IP selaku Ketua divisi Hukum, Politik dan Pemerintahan, menyatakan penambang wajib punya ijin lengkap.
“Aktifitas penambangan diwajibkan punya izin tambang. Kalau tidak maka akan berurusan dengan hukum,” ujar Dhony.
Lebih lanjut dikatakan, jika tidak ada ijin tambang maka Dhony meminta aktifitas penambangan itu tidak dilanjutkan lagi hingga ada ijin yang jelas.
Dhony menegaskan bahwa usaha penambangan tersebut dapat dilakukan dengan syarat harus ada ijin dan juga penerimanya sudah memiliki dokumen perizinan.
Karena saat ini kedua pelaku usaha baik tambang maupun pabrik tidak memiliki ijin maka Dhony meminta untuk tidak melanjutkan aktifitas penambangan dan pengurukannya.(Bersambung, Tim)
EDITOR : SETYANEGARA
Tags:Related Posts

Kekalahan PKS di Pilkada 2024: Efek Kecewa Pendukung Anies??

Andra Soni, ‘Korea’ yang Melenting Terpilih Jadi Gubernur Banten Melalui Strategi Dasco

Pelajaran Dari Pilkada Yogya

Pilkada Depok: Supian Suri Unggul 53,19 Persen

Antisipasi Potensi Antrian, TPS 29 Harjamukti Berinovasi Tambah Bilik

Pesan Presiden Prabowo Untuk Pilkada Serentak: “Jaga Persatuan, Pilih dengan Bijak”

Pilkada Serentak Hari Ini: Dinamika dan Fakta Menarik

Suara Anak Jawa Timur : Wahai Ayah Bunda Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Beri Kami Layanan Pendidikan yang Layak dan Ramah Tanpa Kekerasan

Organisasi massa relawan kemanusiaan Wanarescue mendukung pasangan FREN nomor urut 2

Diluar Prediksi 02 FREN Senam Bersama Ratusan Warga Kelurahan Bujel



Hua Hin Thai restaurantOctober 19, 2024 at 9:24 am
… [Trackback]
[…] Find More here on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/tanpa-dokumen-perizinan-lengkap-kedua-pengusaha-ini-diharap-menghentikan-kegiatannya/ […]
แทงมวยกับ LSM99 อัตราจ่ายเยอะ กำไรชัวร์October 19, 2024 at 9:26 am
… [Trackback]
[…] Find More Info here to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/tanpa-dokumen-perizinan-lengkap-kedua-pengusaha-ini-diharap-menghentikan-kegiatannya/ […]
Lsm991February 7, 2025 at 9:05 am
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/tanpa-dokumen-perizinan-lengkap-kedua-pengusaha-ini-diharap-menghentikan-kegiatannya/ […]