Terkait Pemanggilan Edy Mulyadi, Taufiq: Berdasarkan Peraturan Kapolri dan SE Kapolri, Gunakan Mediasi Dan Tidak Ada Pemidanaan

Terkait Pemanggilan Edy Mulyadi, Taufiq: Berdasarkan Peraturan Kapolri dan SE Kapolri, Gunakan Mediasi Dan Tidak Ada Pemidanaan
Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H

ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA — Rencana pemanggilan jurnalis senior Edy Mulyadi oleh Polisi akibat pernyataannya tentang keputusan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), ditanggapi oleh pakar hukum pidana.

Dr Muhammad Taufiq, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) mengingatkan, bahwa Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo pernah menerbitkan peraturan Kapolri Nomor 8/2021, tentang penanganan perkara yang berkeadilan restoratif justice.

Kemudian juga sudah diundangkan dalam berita negara nomor 947/2021.

“Isinya ada dua. Pertama, menghindari model pemidanaan. Kedua, dipulihkannya kembali keadaan. Hanya dua itu, mau dibolak-balik seperti apapun, isinya hanya dua itu,” kata Taufiq.

Taufiq juga mengingatkan adanya surat edaran Kapolri. Nomor 2/II/2021, tertanggal 19 Februari 2021,

“Artinya begini, penyidik itu juga harus menghormati Peraturan Kapolri dan Surat Edaran Kapolri. Kalau tidak namanya insubordinasi. Anda membangkang itu. Jangan membuat penerapan yang berbeda terhadap kang Edy Mulyadi atau siapapun yang tidak sejalan atau oposisi, kalian tangkap,” ungkapnya kepada zonasatunews.com lewat video.

Padahal, kata dia selanjutnya, tidak ada peraturan seperti itu. Karena pendekatannya keadilan restoratif justice.

“Mekanismenya apa pelapor datang melapor, dipertemukan. Kalau sudah minta maaf ya sudah. Kalu sudah membuat rekaman video ya sudah. Kalaupun mau diteruskan tidak boleh ada pemidanaan. Kecuali, menimbulkan kekacauan yang luar biasa,” ungkapnya.

Dia meminta penyidik menghormati peraturan Kapolri dan Surat Edaran Kapolri seperti tersebut diatas, yang jelas mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik dan menggunakan pendekatan mediasi final.

“Artinya apa, kasus-kasus ini tidak perlu pemidanaan,” tegas Taufiq.

EDITOR: SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K