Oleh: Andi Syamsul Bahri, Ahli Hukum
Kekuasaan bisa menciptakan hukum ini benar tapi kekuasaan harus tunduk kepada peinsip-prinsip hukum (rechtstaat).
Prinsip hukum pidana paling fundamental adalah hukum penjatuhan sanksi, hukum yang memberikan perintah dan larangan dalam perlindungan objek-objek atau kepentingan hukum yaitu pentaatan larangan fan perintah yang dirumuskan dalam peraturan perundang- undangan. Perbuatan dan tindakan seseorang menjadi titik sentral menjadi dasar timbulnya norma hukum pidana.
Perbuatan dan tindakan manusia hanya yang dapat dipidana jika telah ditentukan pidananya dalam peraturan perundang-undangan.
Perbuatan atau tindakan manusia (actus reus) secara fisik, dan mens rea adalah niat atau fikiran untuk mencapai suatu tujuan.
Mens Rea (bhs Latin) adalah niat yang bersalah merupakan elemen penting dalam pertanggungjawaban pidana. Unsur kesalahan sangat penting karena terbatasi oleh asas “tiada pidana tanpa kesalahan ” (geen straf zonder schuld).Sedangkan kesalahan terbatasi pula oleh asas actus reus nisi mens sit rea (latin) perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali ada niat jahat.
Putusan Hakim pada Kasus Thomas Trikasih Lembong dalam pertimbangan hakim tidak adanya niat jahat. unsur niat jahat inilah yang menentukan seseorang dapat dipidana, jika unsur niat jahat sebagai dasar pemidanaan tidak terbukti tentu Tom Lembong harusnya bebas murni.
Mengapa hakim memutus Tom Lembong harus di pidana penjara 4 tahun 6 bulan, ini putusan aneh dan ini mencederai keadilan serta melecehkan hukum pidana itu sendiri. Menghukum tanpa adanya niat jahat merupakan suatu pelanggaran berat hakim kepada kataatan hukum.
Secara telanjang hakim sendiri mengakui tidak ada niat jahat.
Kesalahan karena adanya kerugian negara bukan dibebankan kepada Tom Lembong karena Tom Lembong hanya melakukan Kewenangannya sebagai penyelenggara pemerintahan yang punya hak untuk merekomendasikan kuota import kepada Importir. Dalam pemberian surat keputusan kuota import kepada importir tidak adanya atau timbulnya maladministrasi dalam pemberian ijin import Gula.
Importir membayar bea import dan pajaknya sebagai pendapatan negara. Jika importir tidak bayar bea cukai dan pajak maka baru timbul kerugian negara. Bukan kerugian negara dihitung dengan adanya kerugian negara jika pengimportnya tidak dilakukan oleh BUMN. Pada Waktu yang diberi ijin PT. PPI dan dilaksanakan oleh Koperasi dan Perusahaan Swasta.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Dalam Semangat Sumpah Pemuda Mendukung Pemerintah dalam Hal Pemberantasan Korupsi dan Reformasi Polri
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
Syahadah: Menjadi Saksi Dari Cahaya Yang Tak Bernama
Asap di Sekolah: Potret Krisis Moral Dalam Dunia Pendidikan
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
Pengaduan Masyarakat atas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Jakarta Bandung: KPK Wajib Usut Tuntas
Daniel M Rosyid: Reformasi Pendidikan
Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote
Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya
No Responses