Tidak ada kekerasan dalam kasus Hambro Sukoharjo, Hakim : Ini sebenarnya sepele

Tidak ada kekerasan dalam kasus Hambro Sukoharjo, Hakim : Ini sebenarnya sepele

ZONASATUNEWS.COM, SUKOHARJO–Sidang perkara Mulyono alias Abu Hambro kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Rabu (26/2/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Sidang diawali dengan mamanggil Terdakwa Hambro ke dalam ruang persidangan. Jaksa Penuntut Umum yang menghadirkan empat orang saksi kemudian memanggil para saksi untuk disumpah.

Keempatnya yakni saksi pelapor Akmal Mukhibbin; Wendy Dian Patriana yang merupakan istri Akmal; Ketua RT 01 Gonilan Mujiyono; dan Malfiano Arfandi.

Akmal Mukhibbin menjadi saksi yang diperiksa pertama. Jaksa Penuntut Umum membuka dengan menanyakan kronologi kejadian perkara. Dalam kesaksiannya, Akmal menjelaskan tidak adanya pemukulan yang dilakukan Hambro.

Hambro hanya menjadi orang yang paling mendominasi dialog di antara ke enam temannya yang ikut bersama. Selain itu Ketua RT 01 Gonilan Mujiyono mendampingi sepanjang jalannya klarifikasi di rumah Akmal.

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., salah satu penasihat hukum Hambro mencecar Akmal dengan bertubi pertanyaan. “Ada tidak yang bawa senjata? Ada tidak kerumunan orang yang akan menghajar saudara?” tanya Muhammad Taufiq. Sepontan Akmal menjawab tidak ada.

Kendati tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan Hambro, namun Akmal tetap melaporkan ke Polda Jawa Tengah. Uniknya hanya berselang sehari setelah pelaporan, Hambro langsung ditangkap dan ditahan hingga saat ini.

Ketua Majelis hakim, Ronald Lauterboom, mengatakan perkara ini tergolong sepele. “Ini sebenarnya persoalan sepele, tidak harus diperpanjang. Ayo saling minta maaf”, ujar Ketua Majelis Hakim Ronald Lauterboom.

“Sudah selesai persoalannya. Tapi proses hukum tetap harus dijalankan”, tambah Hakim Ketua setelah Hambro dan Akmal saling bersalaman dan berpelukan.

Sementara itu, Ketua RT memberikan keterangan Hambro justru melerai dan menyuruh rekannya keluar rumah Akmal setelah mencoba memukul Akmal. Sedangkan istri Akmal, Wendy, tida menjelaskan apapun kecuali mendengar salah satu anggota rombongan mengeluarkan kalimat “kalau terjadi apa-apa di jalan saya tidak tanggung jawab”.

Persidangan yang dimulai pukul 12:15 WIB menyedot banyak perhatian publik. Tidak kurang 50 massa dari berbagai elemen muslaim Solo raya memenuhi gedung Pengadilan. Massa yang mayoritas berkostum putih-putih membuat gedung Pengadilan Negeri Sukoharjo tampak lebih ramai tidak seperti biasanya.

Demikian halnya dengan pengamanan dari pihak kepolisian resor Sukoharjo. Bahkan terlihat kapolres Sukoharjo harus turun langsung ke lapangan untuk memantau langsung jalannya persidangan.

Sedianya persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (4/3/2020) dengan agenda mendengar kesaksian dari penyidik yang menangkap Hambro dan mendengar keterangan Ahli. Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan Ahli Linguistik Forensik, Ahli Psikologi dan Ahli ITE.

Editor : Setyanegara

Last Day Views: 26,55 K
Tags: ,