Tidak Jelas, Penyeleseian Perselisihan Diinternal Partai Demokrat Gunungkdul Terhadap 2 Fungsionaris DPC Dan 10 PAC Yang Terbukti Membangkang

Tidak Jelas, Penyeleseian Perselisihan Diinternal Partai Demokrat Gunungkdul Terhadap 2 Fungsionaris DPC Dan 10 PAC Yang Terbukti Membangkang

ZONASATUNEWS.COM, JOGJAKARTA–Perselisihan diinternal Partai Demokrat terkait pembangkangan dua fungsionaris DPC, Sekretaris Suroso dan Wakil Sekretaris Ngatiminanto yang juga dikuti 10 ketua PAC, terhadap Keputusan DPP yang dituangkan dalam SK DPP No.71/SK/DPP.PD/VI/2020 tertanggal 30 Juni 2020 bagaikan bola liar tidak jelas kemana muaranya. Petinggi Partai Demokrat yang digadang gadang menangani kasus pembelotan ditubuh DPC dan PAC, terkesan kurang serius.

Disampaikan Ketua DPD Demokrat Heri Subayang dalam jumpa pers,Kamis 5/11/2020, pihaknya mengaku sudah menerima laporan tertulis yang disampaikan DPC, dilampiri beberapa bukti yang mengarah pada dua fungsionaris DPC dan 10 ketua PAC, agar diberikan sanksi partai.berupa pemecatan dari kepengurusan partai.

Namun Ketua DPD menyatakan masih akan mengkaji laporan DPC, dan harus melewati mekanisme agar tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.

“Memang suratnya DPC sudah disampaikan ke DPD, DPC menyampaikan agar DPD memberikan sanksi tegas kepada oknum oknum itu, namun saya sarankan kepada ketua DPC untuk memberikan teguran dulu, baik lisan, maupun tertulis, jadi tidak secara tiba tiba dipecat”, kata Heri Subayang Ketua DPD.

Sementara Ketua DPC Demokrat Gunungkidul Supriyani Astuti menyampaikan bahwa DPC selama ini sudah menjalankan mekanisme partai dalam menangani kasus dinternal yang melibatkan sekretaris dan wakil sekretaris DPC Suroso dan Ngatiminanto juga 10 Ketua PAC. Diantaranya melakukan mediasi, memberikan teguran atau peringatan secara lisan dan tertulis.

Namun sampai sejauh ini, dua fungsionaris DPC dimaksud beserta 10 ketua PAC masih saja melakukan pembangkangan dengan tetap mendukung pasangan cabup dan cawabup lain dan bukan mendukung pasangan calon bupati wakil bupati Sutrisna Wibawa Mahmud Ardi Widanto.

“Dalam menangani permasalahan dinternal partai, DPC sudah melakukan tindakan sesuai mekanisme partai dan tidak melanggar AD ART, oknum oknum dimaksud sudah diberikan teguran secara lisan, dan tertulis, DPC juga sudah melakukan mediasi dengan mengundang mereka di DPC, namun sampai sejauh ini mereka masih saja membelot, hingga akhirnya DPC memberikan laporan tertulis kepada Ketua DPD, dengan dilampiri bukti bukti pendukung,” tegas Supriyani Astuti.

Ditambahkan, menurut Anggaran Rumah Tangga hasil Kongres V Partai Demokrat pada Bab 1 Pasal 4, tentang Sanksi Sanksi, ayat 1, bahwa sanksi diberikan kepada Anggota dan /atau Pengurus Partai Apabila : melanggar AD/ART,Peraturan Peraturan Organisasi, serta Keputusan-Keputusan Partai. Menurut ketua DPC, bukti bukti yang diajukan kepada DPD dianggapnya sudah cukup kuat dijadikan alat untuk menjerat dua orang fungsionaris DPC dan 10 Ketua PAC.

Sebab para oknum dimaksud faktanya jelas kalau melanggar keputusan partai, dengan mengingkari Surat Keputusan DPP, tentang pendukungan terhadap paslon nomor 1 Sutrisna wibawa – Mahmud Ardi

Dalam pernyataannya Heri Sebayang menyampaikan, DPD akan memberikan sanksi tegas kepada 10 ketua PAC yang membelot, namun terkait sanksi terhadap sekretaris dan wakil sekretaris DPC menurutnya, kewenangan ada ditangan DPP.

Saat ditanya ZONASATU NEWS tentang seberapa lama proses penyeleseian peselisihan dinternal partai Demokrat hingga sampai pemberian sanksi yang diberikan kepada 10 ketua PAC yang terbukti membangkang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ketua DPD menyatakan bahwa tidak ada batasan waktu.

“Tidak, tidak ada batasan waktu, bisa saja pemberian sanksi itu besuk, atau kapan, yang jelas kami akan memberikan sanksi tegas”, kata Heri Sebayang.

Pernyataan Heri Sebayang tentang penyeleseian perselisihan di internal partai bahwa tidak ada batasan waktu, jelas tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat hasil Konggres V Partai Demokrat Tahun 2020 Bab XVI tentang Penyeleseian Perselisihan Internal Partai, Pasal 97 ayat 3.

Adapun bunyi pasal 97 ayat 3,”Penyeleseian perselisihan internal harus diseleseikan paling lambat 60 (enam puluh) hari “.

Ketidak jelasan penanganan kasus perselisihan di internal Partai Demokrat Gunungkidul,semakin memperpanjang skenario drama pembakangan yang dilakukan dua fungsionaris DPC beserta 10 ketua PAC pengikutnya.

Disela acara jumpa pers Ketua DPD Heri Sebayang menyerahkan 1300 bendera Demokrat Kepada Supriyani Astuti Ketua DPC, bendera rencananya akan dipasang disetiap pelosok Gunungkidul.

”Yang jelas Partai Demokrat tetap solid memenangkan pasangan calon nomor 1,Prof. Sutrisna Wibawa dan Mahmud Ardi Widanto”,kata Ketua DPD usai penyerahan bendera demokrat.

Kontributor : Bambang Widodo,SH

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K

4 Responses

  1. คาสิโนออนไลน์ เกมทำเงิน 24 ชั่วโมงJanuary 3, 2025 at 7:25 pm

    … [Trackback]

    […] Find More on to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/tidak-jelas-penyeleseian-perselisihan-diinternal-partai-demokrat-gunungkdul-terhadap-2-fungsionaris-dpc-dan-10-pac-yang-terbukti-membangkang/ […]

  2. สล็อตวอเลท ฝากถอนไว ไม่ต้องแจ้งสลิปJanuary 3, 2025 at 7:31 pm

    … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/tidak-jelas-penyeleseian-perselisihan-diinternal-partai-demokrat-gunungkdul-terhadap-2-fungsionaris-dpc-dan-10-pac-yang-terbukti-membangkang/ […]

  3. สล็อตPG คนเล่นเยอะ โบนัสแตกไวถอนได้ไม่อั้นJanuary 3, 2025 at 7:36 pm

    … [Trackback]

    […] There you can find 87046 additional Info on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/tidak-jelas-penyeleseian-perselisihan-diinternal-partai-demokrat-gunungkdul-terhadap-2-fungsionaris-dpc-dan-10-pac-yang-terbukti-membangkang/ […]

  4. รับจัดงานศพJanuary 3, 2025 at 8:04 pm

    … [Trackback]

    […] Here you will find 67766 more Info on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/tidak-jelas-penyeleseian-perselisihan-diinternal-partai-demokrat-gunungkdul-terhadap-2-fungsionaris-dpc-dan-10-pac-yang-terbukti-membangkang/ […]

Leave a Reply