Oleh : Agus Mualif Rohadi
Hukum Perang Musa
Syariat perang bani Israel berdasar Kitab Ulangan 20 : 10 – 17 yang juga dikenal sebagai Hukum Perang Musa, adalah sebagai berikut :
Apabila engkau mendekati suatu kota untuk berperang melawannya, maka haruslah engkau menawarkan perdamaian kepadanya.
Apabila kota itu menerima tawaran perdamaian itu dan dibukanya pintu gerbang bagimu, maka haruslah semua orang yang terdapat disitu melakukan pekerjaan rodi bagimu dan menjadi hamba kepadamu. Tetapi apabila kota itu tidak mau berdamai dengan engkau, melainkan mengadakan pertempuran melawan engkau, maka haruslah engkau mengepungnya.
Dan setelah Tuhan, Allahmu menyerahkannya ke dalam tanganmu, maka haruslah engkau membunuh seluruh penduduknya yang laki-laki dengan mata pedang.
Hanya perempuan, anak anak, hewan dan segala yang ada di kota itu, yakni seluruh jarahan itu, boleh kaurampas bagimu sendiri, dan jarahan yang dari musuhmu ini, yang diberikan kepadamu oleh Tuhan, Allahmu boleh kau pergunakan. Demikianlah harus kaulakukan terhadap segala kota yang sangat jauh letaknya dari tempatmu, yang tidak termasuk kota – kota bangsa bangsa disini.
Tetapi dari kota-kota bangsa-bangsa itu yang diberikan Tuhan, Allahmu, kepadamu menjadi milik pusakamu, janganlah kaubiarkan hidup apapun yang bernafas. Melainkan kau tumpas sama sekali.
Ketika Joshua menggantikan nabi Musa memimpin bani Israel datang dari tempat yang jauh lalu menyebarangi sungai Yordan, dengan berbekal ayat tentang Perintah Allah kepada bani Israel agar masuk ke Baitul Magdish dan syariat perang Musa tersebut diatas, mendatangi kota Jericho, didapatinya benteng kota dalam keadaan tertutup yang menunjukkan penduduk kota melawan kedatangan bani Israel.Joshua mengepung kota tersebut selama tujuh hari.Setelah pintu benteng tidak juga dibuka, bani Israel kemudian meruntuhkan dan memanjat benteng kota, menyerbu penduduk kota dan akhirnya dapat merebut kota itu.
Semua yang bernafas di kota itu, baik penduduk laki laki, perempuan dan anak anak serta binatang peliharaan dibunuh semua, kecuali seorang perempuan beserta seluruh keluarganya yang rumahnya pernah menjadi tempat menginap mata-mata Joshua dibiarkan hidup.
Kota Jericho dibakar habis, hanya harta logam emas, perak dan tembaga yang diambil sebagai barang rampasan.Joshua juga mengkutuk kota itu sehingga tidak ada yang berani membangun kota itu kembali sampai konon lebih dari seratus tahun tidak ada orang yang berani tinggal dengan membuat rumah di Jericho.
Hukum perang Musa adalah satu satunya hukum perang tertulis yang ada pada saat itu.Oleh karena itu, hukum perang Musa ini lambat laun bukan hanya digunakan oleh bani Israel namun digunakan oleh banyak bangsa hingga berlaku lebih dari ribuan tahun bahkan ayat tersebut tetap menjadi syariat perang kaum yahudi hingga sekarang.
Kitab injil baik injil hawariyyun milik kaum Nashara maupun injil empat evangelik milik kaum Kristen tidak mengubah sama sekali hukum perang Musa sehingga hukum Perang Musa tidak pernah berubah dalam kitab suci kaum yahudi, Nashara maupun Kristen. Pasukan salib pun menggunakan hukum perang Musa dalam peperangannya.
Suku-suku di jazeerah arabiya jika berperang juga menggunakan hukum perang ini. Bahkan nabi Muhammad juga menggunakan hukum perang ini ketika berperang dengan suku suku yahudi Madinah usai perang Badar, perang Uhud, perang Khandaq, namun dengan penerapan yang berbeda dalam hal memperlakukan budak atau tawanan dan harta rampasan.
Perbaikan Hukum Perang Musa
Hukum perang Musa kemudian di perbaiki melalui wahyu yang diterima nabi Muhammad usai perang-perang tersebut hingga perang Hunain.
Dalam perang Badar dan perang Uhud, suku yahudi yaitu bani Qainuqa dan bani Nadhir mengingkari perjanjian Madinah dengan tidak bersedia ikut berperang melawan pasukan dari Mekkah yang menyerbu Madinah.Suku suku yahudi berharap kaum muslim kalah dan nabi Muhammad terbunuh dalam perang.
Atas pengingkaran itu, usai perang Badar pasukan muslim mengepung benteng suku yahudi Qainuqa dan akhirnya suku Qainuqa menyerah.Nabi Muhammad tidak merampas rumah, tanah, kebun, perhiasan dan hewan mereka, namun harta tersebut diperlakukan sebagai harta untuk pembebasan suku Qainuqa dari perbudakan.Suku Qainuqa bebas dari perbudakan dan pergi dari Madinah.
Usai perang Uhud, hal yang sama terjadi, suku yahudi yaitu suku Nadir ingkar dari perjanjian Madinah. Setelah bentengnya dikepung selama beberapa hari mereka kemudian menyerah. Hukuman untuk mereka lebih ringan dari hukuman suku Qainuqa, dimana hanya rumah dan tanah dan persenjataan mereka yang diperhitungkan sebagai syarat pembebasan dari status budak. Sedang hewan dan harta benda lainnya baik berupa emas perak, perunggu dan uang tidak diperhitungkan. Suku Nadir pergi dari Madinah dengan masih membawa hewan dan perhiasan yang banyak untuk pergi dari Madinah.
Dalam perang Khandaq, suku yahudi yaitu suku Quraidzah tidak hanya ingkar terhadap perjanjian Madinah, tapi juga terbukti berkhianat yaitu akan menggunakan bentengnya bagi penyerang dari Mekkah untuk menerobos pertahanan Khandaq (parit) agar dapat masuk ke Madinah. Namun usaha ini dapat digagalkan.
Usai perang Uhud, ketika benteng mereka di kepung. Suku Quraidzah memahami bahwa pengkhiatan mereka adalah perbuatan yang mempunyai konsekuensi berat. Mereka tidak menyerah namun berusaha menegoisasikan hukuman mereka. Nabi Muhammad memberikan kemurahan dengan penawaran apakah mereka bersedia di hukum berdasarkan keputusan kaumnya sendiri yang ikut berperang di pihak nabi. Saat itu terdapat orang orang yahudi yang sudah menjadi muslim yang ikut berperang dalam barisan kaum muslim. Suku Quraidzah menerima tawaran tersebut. Lalu Nabi Muhammad memanggil orang yahudi muslim tersebut yaitu Sa’ad bin Muadz yang sedang dirawat dari luka parahnya untuk memberikan keputusan hukumnya.
Tak dinyana oleh suku Quraidzah, hukuman yang diputuskan Sa’ad adalah dengan menggunakan hukum Musa secara apa adanya. Semua lelaki yahudi yang sanggup mengangkat pedang harus dihukum mati, wanita dan anak anak harus di jadikan budak, semua harta benda harus di ambil dan dirampas. Jika suku Quraidzah tidak menerima dan tetap bertahan di dalam bentengnya, maka akan diserbu dan semua orang termasuk wanita dan anak anak termasuk hewan ternak akan di musnahkan.
Nabi Muhammad menyampaikan kepada Sa’ad dengan mengatakan : “Keputusanmu mengenai mereka sesuai hukum Allah”.
Atas keputusan Sa’adz tersebut sekitar 600 lelaki suku yahudi Quraidzah dipenggal kepalanya di parit, sedang perempuan dan anak anak dijadikan budak. Namun tidak lama kemudian datang suku Nadir yang masih punya harta cukup banyak menebus pembebasan wanita dan anak anak suku Quraidzah.
Dalam perang Hunain, nabi Muhammad mengingatkan kepada kaum muslim, bahwa tujuan perang bukanlah untuk menguasai tanah dan menambah kekayaan (dengan merampas, menjarah, menindas, dan melanggengkan perbudakan).
Perang Hunain adalah untuk menjaga Mekkah agar penduduknya tidak kembali pada kepercayaan pagannya, karena masih ada berhala al laat dan al uzza di kota Thaif. Oleh karena itu ketika akan ada pembagian ghanimah usai perang Hunain, nabi Muhammad menawarkan kepada kaum muslim untuk bersedia menukar hak atas tawanan atau budak kaum muslim dengan menggantinya 6 ekor unta untuk setiap budak. Kaum muslim kemudian beramai ramai menukar hak atas tawanan atau budaknya, sehingga para tawanan dan budak menjadi orang yang merdeka dan kembali ke rumahnya.
Langkah-langkah nabi Muhammad yang terkait ghanimah dalam beberapa peperangan tersebut menjadi sebab turunnya wahyu tentang perang, ghanimah dan budak (tawanan) yang memperbaiki hukum perang Musa antara lain Qs Al Anfal 41, 69. Dengan ayat-ayat ini, dijelaskan penggunaan ghanimah untuk beperapa keperluan termasuk untuk pembebasan tawanan atau budak (dengan tebusan) dan menyantuni fakir miskin serta ghanimah yang telah ditetapkan menjadi bagian setiap kaum muslim yang berhak menjadi harta yang halal.
Syariat perang Musa saat ini sudah berumur lebih dari 3200 tahun dan tidak akan mungkin ada orang yang bisa merubahnya.
Perang Palestina-Israel
Adakah jejak hukum perang Musa dalam perang Palestina dan Israel saat ini?
Menjelang usai perang dunia pertama, kaum zionis telah membangun kesepatakan dengan pemerintah Inggris yang tertuang dalam dokumen Balfour dengan Rothschild petinggi organisasi zionist modern tentang pemulangan kaum zionis ke Palestina dengan tanpa menyinggung sama sekali hak-hak rakyat Palestina.
Kaum zionis adalah keturunan bani Israel yang karena kalah perang oleh bangsa Asyiria dan bangsa Khaldea (sekarang persia Iran) yang kemudian di boyong dan perbudak di Asia kecil (sekarang Turki) dan Babilonia yang kemudian keturunan budak ini menyebar ke Eropa, Asia Tengah hingga Rusia.
Jadi mereka adalah keturunan dari orang orang yang 2600 tahun yang lalu telah terusir dari kampung halamannya. Lalu pada awal abad ke 20 orang-orang ini dengan menggunakan ayat-ayat tentang Baitul Magdish (tanah yang dijanjikan) mereka mengklaim tanah Palestina adalah tanah hak mereka.
Mereka datang ke Palestina dengan berbekal ayat-ayat Baitul Magdish dan ayat-ayat Balfour yang menunggangi ayat perang Musa dan dipimpin panglima tentara Inggris seolah sebagai Joshua yang mendatangi Jericho. Mereka datang dengan membawa senjata perang lengkap mengepung kota-kota rakyat Palestina yang tidak bersenjata di tanah Palestina dan mengusir orang-orang Palestina serta merampas tanah, rumah, ladang dan ternak rakyat Palestina. Yang tidak mau pergi dibunuh.
Usai Perang Dunia Kedua (PD II) gelombang kedatangan kaum zionis dari tempat yang jauh ini semakin besar dan besar sehingga melampaui jumlah penduduk rakyat Palestina. Kota-kota di dirampas dan dijarah. Terjadi gelombang pengungsi rakyat Palestina yang berjumlah hingga juta orang.
Mereka memperlakukan rakyat Palestina seperti halnya musuh yang harus dihadapi dengan Hukum Perang Musa, dirampas hak-haknya dan jika tidak mau dipekerjakan dalam kerja rodi di ladang-ladang rampasan, orang orang Palestina ini akan dibunuh.
Setelah Inggris menuai protes yang luas kemudian bersama Perancis dengan seenaknya membuat peta tanah Palestina dan Israel seraya melegalkan perampasan tanah dan harta benda rakyat Palestina yang dibagi bagikan kepada kaum.zionis.
Peristiwa perampasan tersebut terjadi terus-menerus hingga sekarang.
Itulah jejak Hukum Perang Musa yang dengan semena-mena syariat itu diperkosa oleh kaum zionis yang didukung Inggris, Perancis dan Amerika. Hukum perang itu dirubah menjadi gerakan Usir, Rampas, Bunuh dan hancurkan kota musuh.
Dan sekarang kaum zionis mulai mendapat perlawanan yang keras dari Palestina.
amr 280521
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts
Pengaduan Masyarakat atas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Jakarta Bandung: KPK Wajib Usut Tuntas
Daniel M Rosyid: Reformasi Pendidikan
Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote
Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya
Quo Vadis Kampus Era Prabowo
Habib Umar Alhamid: Prabowo Berhasil Menyakinkan Dunia untuk Perdamaian Palestina
Api di Ujung Agustus (Seri 29) – Jejak Operasi Tersembunyi
Api di Ujung Agustus (Seri 28) – Jantung Garuda Di Istana
Api di Ujung Agustus (Seri 27) – Jalur Rahasia Wiratmaja
Kelemahan Jokowi
ทำไมถึงต้องเลือก เว็บซื้อหวย ออนไลน์กัน?November 4, 2024 at 6:30 am
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/agus-mualif-jejak-hukum-perang-musa-dalam-perang-modern-di-palestina/ […]