Profesor Suteki : Telah Kehilangan Legitimasi, Mungkinkah UU Omnibus Law Cipta Kerja Segera Dicabut?

Profesor Suteki : Telah Kehilangan Legitimasi, Mungkinkah UU Omnibus Law Cipta Kerja Segera Dicabut?
Professor Suteki, Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Oleh : Pierre Suteki

Sejak diserahkan ke DPR oleh Pemerintah pada bulan Pebruari 2020, yang berarti baru sekitar 8 (enam) bulan—-telah dilakukan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja sebanyak 64 kali rapat. Jika dibandingkan AS membentuk UU sejenis—pembahasan hingga pengesahan butuh waktu 5 (lima) tahun, tentu masih terlalu singkat waktu yang telah dimanfaatkan oleh Pemerintah dan DPR.

Kesannya terlalu buru-buru jika dalam waktu yang singkat ini lembaga legislator ini untuk menyetujui pengesahan UU OL CK pada tanggal 8 Oktober 2020 yang lalu. Bukankah lebih baik menunda hingga legitimasi UU ini cukup baik untuk seluruh stakeholders? Namun, sebaliknya ternyata ada kesan dipaksakan saat ini harus disahkan, sementara masih banyak pasal yang kontroversial dan prosedur yang cacat formil maka tidak aneh jika muncul aksi penolakan dari berbagai kalangan bahkan tuntutan untuk mencabut UU ini. Legitimasi UU OL Cipta Kerja sungguh dipertanyakan.

A. Apa sebenarnya latar belakang dibuatnya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini?

Sebenarnya sungguh mulia politik hukum UU ini. Sebagaimana tertuang dalam konsiderans UU ini bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja. Di samping itu, UU OL Cipta Kerja juga bermaksud bahwa cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.

BACA JUGA :

Kita perlu meninjau dari sisi lain, mengapa perlu omnibus law Cipta Kerja atau ada yang menyebut Cipta Investasi? Setidaknya ada lima alasan perlu membentuk omnibus law khususnya di bidang perekonomian dan investasi, yaitu:

1. Ditemukan sekitar 79 UU yang berpotensi saling mendistorsi satu dengan lainnnya. Ini berarti tidak ada sinkronisasi horizontal;
2. Lambatnya proses investasi;
3. Jumlah perizinan yang masif, banyak dan berbelit;
4. Regulasi dan permasalahan kelembagaan terlalu banyak dan berpotensi tumpang tindih;
5. Kesulitan berinvestasi sehingga diperlukan UU “sapu jagat”.

Lima alasan tersebut dapat dikatakan alasan praksis terkait dengan harmonisasi hukum dan praktik investasi. Seharusnya, alasan praksis tersebut tetap berpijak pada aspek idealitas, khususnya menyangkut politik hukum investasi kita baik Pancasila maupun UUD NRI 1945 yang seharusnya mengutamakan perlindungan segenap warga negara dan memajukan kesejahteraan umum, termasuk pekerja. Jika tidak, maka UU OL CK hanya akan mengikuti kemauan investasi yang berarti akan lebih memihak korporasi dan akhirnya berpotensi menindas pekerja/rakyat dan berpotensi merusak lingkungan hidup.

Bersambung ke halaman berikutnya

Last Day Views: 26,55 K

3 Responses

  1. จุดเด่นของกองสลากพลัส คืออะไรDecember 31, 2024 at 6:18 am

    … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/prof-suteki-telah-kehilangan-legitimasi-mungkinkah-uu-omnibus-law-cipta-kerja-segera-dicabut/ […]

  2. หวยหุ้นดาวโจนส์ คืออะไร ?December 31, 2024 at 6:24 am

    … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/prof-suteki-telah-kehilangan-legitimasi-mungkinkah-uu-omnibus-law-cipta-kerja-segera-dicabut/ […]

  3. บริการเกมพนันออนไลน์ UfafusionDecember 31, 2024 at 6:30 am

    … [Trackback]

    […] Find More Information here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/prof-suteki-telah-kehilangan-legitimasi-mungkinkah-uu-omnibus-law-cipta-kerja-segera-dicabut/ […]

Leave a Reply