Sufmi Dasco, Senopati Politik Prabowo Subianto (Bagian 35): DPR RI minta pembatalan terhadap “sertifikat laut” di Tangerang dan Bekasi

Sufmi Dasco, Senopati Politik Prabowo Subianto (Bagian 35): DPR RI minta pembatalan terhadap “sertifikat laut” di Tangerang dan Bekasi
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memberikan konferensi pers di Gedung DPR RI

Oleh: Budi Puryanto
Pemimpin Redaksi

Pagar laut Tangerang

Perhatian publik tertuju pada fenomena “pagar laut” di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan untuk area yang seharusnya merupakan wilayah perairan laut. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya akan mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membatalkan sertifikat-sertifikat tersebut.

Dasco mengungkapkan bahwa hingga kini belum diketahui secara pasti bagaimana proses penerbitan sertifikat di area laut tersebut. Namun, berdasarkan informasi dari Komisi IV DPR, sertifikat-sertifikat tersebut memang berada di lokasi perairan. “Yang pasti DPR RI meminta kepada Menteri ATR untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat yang ada,” tegas Dasco.

Selain itu, Dasco juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk terus melakukan penyelidikan terkait kasus pagar laut ini. Dengan demikian, diharapkan dapat diketahui pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar di wilayah perairan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah.

Pagar laut Bekasi

Selain di Tangerang Banten, pagar laut juga terjadi di Bekasi. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah memberikan beberapa pernyataan terkait kasus “pagar laut” di Bekasi. Dia menyatakan bahwa pihaknya telah meminta komisi teknis di DPR untuk mengusut pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Bekasi dan Tangerang. Dasco menekankan pentingnya mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut.

Selain itu, Dasco menginformasikan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pagar laut di Bekasi untuk melihat kondisi secara langsung.

Dasco juga menegaskan bahwa DPR akan terus memantau perkembangan kasus ini dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan tuntas.

Batalkan sertifikat laut di Tangerang dan Bekasi

Menanggapi desakan DPR tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah membatalkan sejumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Proses pembatalan ini dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik tanah.

Nusron menegaskan bahwa pembatalan sertifikat dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan setiap keputusan didasarkan pada bukti sah dan sesuai peraturan. Ia juga menyatakan bahwa seluruh sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan.

Hingga saat ini, sekitar 50 sertifikat telah dibatalkan di area pagar laut Tangerang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat, khususnya para nelayan yang terdampak oleh keberadaan pagar laut tersebut.

Terkait sertifikat laut di Bekasi, Nusron mengungkapkan bahwa penerbitan SHGB di area perairan tersebut diduga melibatkan pemalsuan data bidang tanah. Setelah melakukan peninjauan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya di lapangan. “Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah,” tegas Nusron.

Dalam investigasinya, ditemukan bahwa di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Data peta tersebut diduga dimanipulasi dengan memindahkan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) ke lokasi yang tidak sesuai. “Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare,” jelas Nusron.

Total luas lahan yang dimanipulasi mencapai 581 hektare, yang terdiri dari 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021 namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut.

Selain itu, Nusron juga berencana memanggil tiga perusahaan yang terkait dengan kasus pagar laut di perairan Bekasi, yaitu PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN), untuk meminta pembatalan sertifikat kepemilikan di ruang laut tersebut. “Kami akan panggil ajak negosiasi. Tawaran pertama saya minta mereka membatalkan. Kalau dia tidak mau proses pembatalan, kami akan menggunakan hak kami karena itu laut,” kata Nusron.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi perairan laut sesuai dengan peruntukannya dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah di masa mendatang.

BERSAMBUNG

EDITOR: REYNA

Baca juga artikel terkait:

Sufmi Dasco, Senopati Politik Prabowo Subianto (Bagian 33): Kecam keras tindakan berlebihan otoritas maritim Malaysia

Sufmi Dasco, Senopati Politik Prabowo Subinato (Bagian 34): Gerak cepat mitigasi korban meninggal karena antri LPG 3 Kg

Last Day Views: 26,55 K