Tragedi Kanjuruhan Malang, AAPI: Negara Harus Bertanggung Jawab

Tragedi Kanjuruhan Malang, AAPI: Negara Harus Bertanggung Jawab
Kenangan Pahit Jangan Terulanglagi: Penggunaan gas air mata dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. FIFA melarang penggunaan gas air mata tersebut

ZONASATUNEWS.COM, MALANG – Innalilahi wainna ilaihi rojiun. Bela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yang terjadi setelah selesainya laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022. Hingga jatuh korban jiwa 182 jiwa
dari kejadian ini. (Di media tertulis 127 Korban)

Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) dalam rilis yang ditanda-tangani oleh Ketua Dr.Muhammad Taufiq.SH MH dan Sekretaris Dr. Abdul Chair Ramadhan SH MH, menyatakan, bahwa sejak awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari karena ini derby untuk meminimalisir resiko. Tetapi sayangnya pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari.

Surat permohonan perubahan Jadwal Pertandingan

Pertandingan berjalan lancar hingga selesai, hingga kemudian kerusuhan terjadi setelah pertandingan di mana terdapat supporter memasuki lapangan dan kemudian ditindak oleh aparat.

Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton.

“Kami menduga telah terjadi penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan. Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan,” kata Ketua AAPI, Dr.Muhammad Taufiq.SH MH.

“Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan Big Match yang dilakukan pada malam hari. Hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini,” jelas Taufiq.

Foto: Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H

Taufiq menegaskan, padahal penggunaan gas Air mata tersebut jelas dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

AAPI menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut :

Pertama,Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa

Kedua Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

Ketiga, Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI

Keempat, Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara

Kelima, Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

Atas pertimbangan diatas, AAPI menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 182 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.

Oleh karena itu menyatakan sikap:

Pertama, mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI.

Kedua, mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 182 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen.
.
Ketiga, meminta Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;

Keempat, mendesak Divisi Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;

Kelima, mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian.

Keenam, Meminta Kapolri mencopot Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Malang

AAPI meminta Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka.

“Dan terakhir meminta Iwan mundur dari kursi Ketum PSSI aktifitasnya lebih banyak untuk konsumsi politik sehingga lalai mengelola Liga 1,” tegas Muhammad Taufiq.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K

4 Responses

  1. ทางเข้าpg168January 6, 2025 at 9:41 am

    … [Trackback]

    […] Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/tragedi-kanjuruhan-malang-aapi-negara-harus-bertanggung-jawab/ […]

  2. Engineering1January 8, 2025 at 1:17 pm

    … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: zonasatunews.com/nasional/tragedi-kanjuruhan-malang-aapi-negara-harus-bertanggung-jawab/ […]

  3. pg slotJanuary 8, 2025 at 8:17 pm

    … [Trackback]

    […] There you will find 99741 more Info to that Topic: zonasatunews.com/nasional/tragedi-kanjuruhan-malang-aapi-negara-harus-bertanggung-jawab/ […]

  4. สอนเล่นบาคาร่าแบบมือโปรJanuary 17, 2025 at 7:47 am

    … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/tragedi-kanjuruhan-malang-aapi-negara-harus-bertanggung-jawab/ […]

Leave a Reply