Tugas Dan Tujuan Partai Politik Menentukan Calon Presiden.

Tugas Dan Tujuan Partai Politik Menentukan Calon Presiden.
Logo Partai Golkar

Oleh: Riko Lesiangi, Kader Muda Partai Golkar

Riko Lesiangi, Kader Muda Partai Golkar

Politikus muda partai riko lesiangi menuturkan tugas, tujuan dan peran partai politik dalam menentukan serta memilih calon pemimpin/presiden, tugas utama seluruh partai politik adalah : Berlandaskan pembukaan UUD 1945, mewujudkan cita-cita nasional menjaga dan memelihara keutuhan persatuan kesatuan negara republik indonesia.

Mengamalkan sila pancasila dan menjujung tinggi kedaulatan rakyat seutuhnya terutama mewujudkan kesejahteraan dan berkeadilan sosial segenap rakyat indonesia.

Tujuan khusus partai politik yaitu : meningkatkan rasa kecintaan pada tanah air, menciptakan pemimpin berjiwa ksatria, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, membangun etika politik dan berdemokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Partai politik merupakan kendaraan sarana yang sah konstitusional partai untuk menyeleksi para calon pemimpin, secara konstitusional partai politik lembaga yang dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Ketentuan peraturan bedasarkan UUD 1945 tentang pencalonan presiden tercantum dipasal 6A UUD 1945 berbunyi : Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Terdapat 2 hal penting yang perlu ditegaskan : pertama pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat artinya ada melibatkan langsung rakyat menentukan dan memilih calon yang dikehendaki oleh rakyat indonesia.

Kedua calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik peserta pemilu artinya keterlibatan, peran partai politik sangat besar dan partai politik yang telah disahkan dan terdaftar di komisi pemilihan umum penyelenggara (KPU) parpol sebagai peserta pemilu.

Cara efektif dan relatif menjaring atau menyeleksi para calon pemimpin bangsa dan diwajibkan sesuai peraturan harus melewati presidensial treshold 20 persen.

Pemimpin bangsa presiden RI dan wakil presiden RI yang terpilih dengan sah kontitusional negara wajib mampu melaksanakan dan mendengarkan suara aspirasi rakyat terutama memperjuangan hak-hak warga negara indonesia (WNA) pada umumnya.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K