Turuti Kemenkes, Anies Abaikan Luhut : Tetap Larang Ojol Bawa Penumpang

Turuti Kemenkes, Anies Abaikan Luhut : Tetap Larang Ojol Bawa Penumpang
Gubernur DKI Jakarta Anies BaswedaN melalui Kepgub Nomor 1517 resmi menaikkan UMP di ibu kota jadi Rp4.641.854 pada 2022. 

ZONASATUNEWS.COM, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan dalam menerapkan kebijakan untuk ojek online atau kendaraan roda dua selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Pemerintah Provinsi DKI melarang ojek online membawa penumpang.

“Kami mengacu kebijakan Kemenkes,” kata Anies dalam konferensi pers secara daring di Balai Kota DKI, Senin malam, 13 April 2020.

Adapun peraturan yang dimaksud adalah Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Anies berujar Pemprov DKI pun telah membuat Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 tahun 2020 dengan mengacu Permenkes tersebut. Salah satu isinya melarang ojek daring mengangkut penumpang selain barang. “Ini berlaku untuk kendaraan roda dua lainnya.”

Dengan demikian, Anies mengatakan bakal mengabaikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Corona atau COVID-19. Dalam Permenhub tersebut, ojek online bisa mengangkut penumpang.

Anies menuturkan dalam peraturan soal PSBB Jakarta, kendaraan roda dua milik pribadi pun telah dilarang membawa penumpang dengan tujuan usaha. Pemilik kendaraan roda dua, kata dia, hanya boleh membawa orang yang satu domisili atau satu alamat dengan pengemudinya. “Kami akan tegakkan aturan bagi yang melanggar. Kami akan tingkatkan razia.”

Yurianto : Kemenhub terserah buat aturan 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) enggan berkomentar banyak mengenai ojek online (dalam jaringan/daring) mengangkut penumpang saat diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebab sebenarnya sudah ada aturan yang jelas mengenai hal ini

“Yang mengizinkan (ojek online beroperasi) siapa? ya sudah tanya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saja kenapa mengizinkan. Karena sudah ada aturannya, kamu baca saja,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto seperti dikutip Republika.co.id, Senin (13/4).

Ahmad Yurianto

Ia juga menyebut pemerintah daerah (pemda) juga memiliki peraturan daerah mengenai hal ini. Dia menambahkan, petunjuk pelaksanaannya ada di tangan Pemda.

“Kemenhub memang terserah membuat aturan, tetapi masyarakat juga menjalankan aturan yang dibuat Pemda. Pemdanya mengizinkan atau tidak, karena bukan pemerintah pusat yang mengatur hal-hal kecil seperti itu,” katanya.

Seperti diketahui Kemenhub membuat Permenhub No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.Di pasal 11 huruf c menyatakan sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Selanjutnya ketentuan pada huruf d mengatakan, “dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.”

Editor : Setyanegara 

 

Last Day Views: 26,55 K
Tags: , ,

2 Responses

  1. pgslot168December 25, 2024 at 7:57 pm

    … [Trackback]

    […] Info to that Topic: zonasatunews.com/nasional/turuti-kemenkes-anies-abaikan-luhut-tetap-larang-ojol-bawa-penumpang/ […]

  2. watch meJanuary 27, 2025 at 1:42 pm

    … [Trackback]

    […] Here you can find 1003 additional Info to that Topic: zonasatunews.com/nasional/turuti-kemenkes-anies-abaikan-luhut-tetap-larang-ojol-bawa-penumpang/ […]

Leave a Reply