ZONASATUNEWS.COM, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan dalam menerapkan kebijakan untuk ojek online atau kendaraan roda dua selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Pemerintah Provinsi DKI melarang ojek online membawa penumpang.
“Kami mengacu kebijakan Kemenkes,” kata Anies dalam konferensi pers secara daring di Balai Kota DKI, Senin malam, 13 April 2020.
Adapun peraturan yang dimaksud adalah Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Anies berujar Pemprov DKI pun telah membuat Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 tahun 2020 dengan mengacu Permenkes tersebut. Salah satu isinya melarang ojek daring mengangkut penumpang selain barang. “Ini berlaku untuk kendaraan roda dua lainnya.”
Dengan demikian, Anies mengatakan bakal mengabaikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Corona atau COVID-19. Dalam Permenhub tersebut, ojek online bisa mengangkut penumpang.
Anies menuturkan dalam peraturan soal PSBB Jakarta, kendaraan roda dua milik pribadi pun telah dilarang membawa penumpang dengan tujuan usaha. Pemilik kendaraan roda dua, kata dia, hanya boleh membawa orang yang satu domisili atau satu alamat dengan pengemudinya. “Kami akan tegakkan aturan bagi yang melanggar. Kami akan tingkatkan razia.”
Yurianto : Kemenhub terserah buat aturan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) enggan berkomentar banyak mengenai ojek online (dalam jaringan/daring) mengangkut penumpang saat diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebab sebenarnya sudah ada aturan yang jelas mengenai hal ini
“Yang mengizinkan (ojek online beroperasi) siapa? ya sudah tanya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saja kenapa mengizinkan. Karena sudah ada aturannya, kamu baca saja,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto seperti dikutip Republika.co.id, Senin (13/4).
Ia juga menyebut pemerintah daerah (pemda) juga memiliki peraturan daerah mengenai hal ini. Dia menambahkan, petunjuk pelaksanaannya ada di tangan Pemda.
“Kemenhub memang terserah membuat aturan, tetapi masyarakat juga menjalankan aturan yang dibuat Pemda. Pemdanya mengizinkan atau tidak, karena bukan pemerintah pusat yang mengatur hal-hal kecil seperti itu,” katanya.
Seperti diketahui Kemenhub membuat Permenhub No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.Di pasal 11 huruf c menyatakan sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Selanjutnya ketentuan pada huruf d mengatakan, “dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.”
Editor : Setyanegara
Tags:
Related Posts
Penggunaan kembali (kemasan) dapat mengurangi emisi hingga 80%, kata pengusaha berkelanjutan Finlandia di Forum Zero Waste
Bongkar Markup Whoosh – Emangnya JW dan LBP Sehebat Apa Kalian
Kinerja Satu Tahun Presiden Prabowo dalam Perspektif Konstitusi
Ketegangan antara Kapolri dan Istana: Dinamika di Balik Penundaan Tim Reformasi Kepolisian
Purbaya vs Luhut: Ketegangan di Balik Kebijakan Fiskal dan Investasi
Menkeu Purbaya Terima Aduan: Oknum Pegawai Bea Cukai Sering Nongkrong di Starbucks, Bicarakan “Bisnis Aset” — Minta Ditindak Tegas
Kilang Minyak dan Petrokimia TPPI Tuban Terbakar
Api di Ujung Agustus (Seri 30) – Jejak Jaringan Tersembunyi
Tikus Raksasa Akan Memangsa Kaum Pribumi
Barang Busuk Luhut di Peron Kereta Cepat Jakarta–Bandung
pgslot168December 25, 2024 at 7:57 pm
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: zonasatunews.com/nasional/turuti-kemenkes-anies-abaikan-luhut-tetap-larang-ojol-bawa-penumpang/ […]
watch meJanuary 27, 2025 at 1:42 pm
… [Trackback]
[…] Here you can find 1003 additional Info to that Topic: zonasatunews.com/nasional/turuti-kemenkes-anies-abaikan-luhut-tetap-larang-ojol-bawa-penumpang/ […]