ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Ditengah kontroversi karena dinilai banyak pasal krusial, dan penolakan masyarakat, akhirnya UU KUHP disahkan, Selasa (6/12/2022).
Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indoensia (AAPI) Dr Muhammad Taufiq, SH MH menilai ada beberapa pasal krusial yang berhubungan dengan negara dan ketertiban umum.
Taufiq memberikan contoh beberapa pasal krusial tersebut, seperti pasal 218, siapa yang mengkritik presiden akan dipidana 3,5 tahun. Menghina presiden di pasal 219 akan dihukum 4 tahun.
“Pasal 240, ini aneh menghina pemerintah dihukum 3 tahun. Pasal 241 menyebarkan tulisan yang bernada menghina pemerintah dihukum 3 tahun.Dalam Pasal 273 berdemontrasi dikenakan pidana,” jelas Taufiq melalui pesan voice kepada redaksi media ini, Selasa (6/12/2022).
Padahal, menurut Taufiq, MK pada tahun 2006 itu sudah mencabut pasal penghinaan terhadap kepala negara. Meskipun sebenarnya pencabutan Pasal 134 pada tahun 2006 itu terlambat waktunya.
Yang perlu diketahui, pasal itu (penghinaan kepala negara) diterapkan berdasarkan KUHP Belanda untuk tanah jajahannya.Karena kepala negara Belanda itu seorang raja (Ratu Wilhelmina).Di negara demokrasi tidak ada pasal menghina presiden.
“Tetapi yang harus diketahui sejak dahulu sampai sekarang di Belanda itu tidak ada pasal penghinaan kepada pemerintah atau pejabat pemerintah.Karena pejabat pemerintahnya Perdana Menteri dan para menteri. Nah sekarang pasal itu dihidupkan kembali. Ini ahistoris, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasii,” ungkap Taufiq.
Taufiq juga mempertanyakan, kenapa pemerintah merasa dihina? Bukankah mereka mendaptkan fasilitas publik, dibiayai negara. Itu tidak fair.
Unuk rasa harus ijin
Dalam KUHP baru ini, Taufiq menerangkan jika unjuk rasa (demonstrasi) harus ijin. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yang cukup melakukan pemberitahuan saja.
“Ini benar-benar UU yang melanggar hak-hak demokrasi warga negara. Ini kemunduran,” ujarnya.
Tentang pendapat seorang menteri yang megatakan silakan mengajukan ke MK, Taufiq menilai itu tidak bijak. Karena seharusnya memberlakukan hukum itu dengan cara tidak melanggar hukum hak-hak warga negara.
“Silakan mengajukan ke MK, ini kan namanya bukan UU. Hukum itu yang bermanfaat bagi masyarakat. Kalau hukum menyusahkan warga negara, negara ini mundur persis pada masa pendudukan Belanda,” ungkap peneliti Pusat Studi Ilmu Kepolisian.
Taufiq secara tegas menyatakan, rakyat harus melawan. Ajukan gugatan ke MK. Terutama pasal-pasal perampasan kemerdekaan, karena itu menodai demokrasi.
“Corak pemerintahan ini berubah, dari demokrasi ke oligarki. Itu harus dilawan,” kata Dosen Hukum Unisula Semarang tersebut.
EDITOR:REYNA
Related Posts
Berjihad Melawan Korupsi, Menyelamatkan Hak Anak Indonesia Menuju Indonesia Emas
Habib Umar Alhamid: Prabowo Pantas Ajak TNI dan Rakyat untuk Bersih-bersih Indonesia
HIPKA Tegas Tolak Politisasi Hukum Demi Stabilitas Pembangunan Ekonomi Kalbar
Skandal Tirak, Ketua BPD Nilai Rizky Putra “Mbah Lurah” Belum Layak Sebagai Calon Karena Belum Bebas Murni
Api di Ujung Agustus (Seri 33) – Pengkhianat Didalam Istana
Reformasi Polisi dan Kebangkitan Pemuda: Seruan Keras Dr. Anton Permana di Hari Sumpah Pemuda
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
PT Soechi Lines Tbk, PT Multi Ocean Shipyard dan PT Sukses Inkor Maritim Bantah Terkait Pemesanan Tanker Pertamina
ISPA Jadi Alarm Nasional: Yahya Zaini Peringatkan Ancaman Krisis Kesehatan Urban
Kerusakan besar ekosistem Gaza, runtuhnya sistem air, pangan, dan pertanian akibat serangan Israel
her explanationOctober 24, 2024 at 3:15 pm
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: zonasatunews.com/nasional/uu-kuhp-disahkan-muhammad-taufiq-pasal-hina-kepala-negara-itu-penerapan-hukum-kolonial/ […]
รถโฟล์คลิฟท์October 25, 2024 at 7:43 am
… [Trackback]
[…] Read More on that Topic: zonasatunews.com/nasional/uu-kuhp-disahkan-muhammad-taufiq-pasal-hina-kepala-negara-itu-penerapan-hukum-kolonial/ […]
ทางเข้า lucabetOctober 27, 2024 at 8:52 am
… [Trackback]
[…] Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/uu-kuhp-disahkan-muhammad-taufiq-pasal-hina-kepala-negara-itu-penerapan-hukum-kolonial/ […]
BAUNovember 17, 2024 at 10:41 pm
… [Trackback]
[…] Read More here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/uu-kuhp-disahkan-muhammad-taufiq-pasal-hina-kepala-negara-itu-penerapan-hukum-kolonial/ […]