ZONASATUNEWS.COM – Negara Vanuatu menuding Indonesia telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua. Hal ini membuat perwakilan Indonesia bereaksi keras di PBB.
Menggunakan hak jawab pertama, diplomat Indonesia menyebut tuduhan Vanuatu itu tidak berdasar dan menuntut negara Pasifik itu untuk berhenti mencoba mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.
“Memalukan bahwa negara satu ini (Vanuatu) terus memiliki obsesi yang berlebihan dan tidak sehat mengenai bagaimana Indonesia seharusnya bertindak atau mengatur dirinya sendiri,” ujar diplomat muda Indonesia Silvany Austin Pasaribu dalam rilis PJTRI dikutip Ahad 27 September 2020.
Silvany Austin mengatakan bahwa dasar dari Piagam PBB adalah mengenai prinsip non-intervensi dan penghormatan terhadap kedaulatan teritorial negara lain.
“Sampai Anda (Vanuatu) melakukannya, jangan ceramahi negara lain.”
Dikatakan, Indonesia sebagai negara yang memiliki berbagai budaya, ratusan kelompok etnis, suku, dan bahasa, berkomitmen pada hak asasi manusia.
“Kami menghargai perbedaan, menghormati toleransi, dan setiap orang memiliki hak yang sama di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini,” katanya.
“Kami juga mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia, di mana setiap orang memilki hak yang sama di bawah hukum,” lanjutnya.
Pemerintah Indonesia menegaskan kembali bahwa Papua dan Papua Barat adalah bagian tak terpisahkan dari Indonesia dan Vanuatu tidak memiliki hak apa pun untuk berbicara atas nama rakyat Papua.
“Anda (Vanuatu) bukan perwakilan dari rakyat Papua dan berhenti mengkhayal menjadi perwakilan mereka,” ucap Silvany Austin.
“Rakyat Papua adalah rakyat Indonesia, kita semua memainkan peran penting dalam pembangunan Indonesia termasuk di Pulau Papua.”
Disampaikan bahwa sesuai dengan prinsip PBB, Indonesia akan terus menjaga keutuhan kedaulatan wilayahnya, dan melawan segala upaya separatisme.
“Provinsi Papua dan Papua Barat adalah bagian dari Indonesia yang tidak dapat diganggugugat sejak 1945 dan secara resmi didukung oleh PBB dan komunitas internasional sejak beberapa dekade. (Status) ini adalah final, tidak dapat diubah dan permanen,” tandasnya.
EDITOR : SETYANEGARA
Tags:Related Posts
Serangan Israel menewaskan 42 orang di Gaza karena kedua belah pihak mengatakan pihak lain melanggar gencatan senjata
Iran, Rusia, dan Tiongkok mengirim surat ke PBB yang menyatakan kesepakatan nuklir dengan Teheran telah berakhir
Wapres Afrika Selatan: Mineral kritis di pusat industrialisasi Afrika
Putin dan Netanyahu bahas perkembangan Timur Tengah tentang rencana Trump terkait Gaza
Para ilmuwan menyelidiki bagaimana sel hidup dapat menjadi ‘biokomputer’
Rani Jambak Kincia Aia Tour Canada: Kritik Ekologi dan Semangat Kolektif Warisan Nusantara
Militer Israel menghentikan hampir semua kapal dalam armada bantuan, memicu protes global
Senator AS desak Trump manfaatkan hubungan dengan Netanyahu untuk lindungi armada bantuan Gaza
Arab Saudi memperingatkan bahwa ketidakpedulian global terhadap perang Gaza mengancam stabilitas regional dan dunia
AS akan mencabut visa presiden Kolombia karena pernyataannya dalam protes pro-Palestina di New York
lucabet88October 22, 2024 at 11:03 am
… [Trackback]
[…] Here you can find 3286 more Info on that Topic: zonasatunews.com/internasional/vanuatu-tuding-indonesia-langgar-ham-di-papua-diplomat-indonesia-memalukan-jangan-ceramahi-negara-lain/ […]
live videosOctober 25, 2024 at 9:44 pm
… [Trackback]
[…] Find More Information here on that Topic: zonasatunews.com/internasional/vanuatu-tuding-indonesia-langgar-ham-di-papua-diplomat-indonesia-memalukan-jangan-ceramahi-negara-lain/ […]
สล็อตออนไลน์ เว็บตรงไม่ผ่านเอเย่นต์December 22, 2024 at 5:27 pm
… [Trackback]
[…] Find More to that Topic: zonasatunews.com/internasional/vanuatu-tuding-indonesia-langgar-ham-di-papua-diplomat-indonesia-memalukan-jangan-ceramahi-negara-lain/ […]
best gym equipment shopFebruary 3, 2025 at 4:11 am
… [Trackback]
[…] Find More Info here to that Topic: zonasatunews.com/internasional/vanuatu-tuding-indonesia-langgar-ham-di-papua-diplomat-indonesia-memalukan-jangan-ceramahi-negara-lain/ […]