ZONASATUNEWS.COM, TEBINGTINGGI–Ketua Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Yusuf Rekso bersama LPTQ Provinsi Sumut Bidang Teknis Palid Muda Harahap menegaskan tidak ada pelarangan dalam menggunakan cadar bagi peserta yang berpartisipasi dalam MTQ ke-37 Sumut.
“Berkenaan dengan viralnya berita tentang penggunaan cadar di MTQ ke-37 di Tebing Tinggi, di sini kami tekankan bahwa pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu dibenarkan,” ujar Ketua Dewan Hakim MTQ Ke 37 Provsu, Selasa (8/9) sore di Lobi Hotel Jalan Jenderal Sudirman Kota Tebing Tinggi.
lanjut Yusuf, hal ini berkaitan ada beberapa pihak yang menyalahgunakan cadar untuk mengelabui dengan menggunakan joki. Maka untuk mengantisipasi hal tersebut, para peserta diminta agar diperiksa sebelum tampil.
“Maka pelarangan cadar tidak ada, boleh saja. Tetapi diperiksa dulu, tentunya oleh dewan hakim wanita untuk disesuaikan dengan foto dalam berkas,” terangnya.
Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut Palid Muda Harahap meluruskan peristiwa pendiskualifikasian yang terjadi pada seorang peserta bercadar asal Labuhanbatu Utara saat mengikuti perlombaan tafsir. Palid menegaskan bahwa kejadian tersebut murni kesalahpahaman.
“Membuka cadar sebagai antisipasi kecurangan memang diterapkan di nasional. Tetapi, di Sumut kita sudah lakukan penyesuaian dengan ketentuan sebelum tampil kita periksa terlebih dahulu. Kejadian saat itu, murni kesalahpahaman lantaran saat itu dewan hakim yang bertugas memang berasal dari pusat,” ungkap Palid.
Setelah kejadian tersebut, lanjut Palid, LPTQ Sumut telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyempurnaan termasuk koordinasi dengan para dewan hakim. Berikutnya, langkah pencabutan diskualifikasi juga telah dilakukan dan peserta diberi kesempatan jika berkenan untuk tampil kembali.
“Pada hari-hari berikutnya juga banyak yang tampil bercadar. Alhamdulillah tidak ada masalah. Peristiwa miskomunikasi ini jadi pelajaran bersama bagi kita semua,” ucapnya.
Palid juga menambahkan, adanya kebijakan melepas cadar oleh pusat adalah lantaran beberapa lomba seperti tilawatil quran mengharuskan juri untuk melihat gerak bibir dan pelafazan huruf. “Namun, tafsir sebenarnya tidak perlu melihat gerak bibir. Jadi kita di Sumut itu ada penyesuaian dan tidak ada larangan pakai cadar untuk tampil dengan pemeriksaan terlebih dahulu,” jelasnya.(fer)
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts
Dajjal, namanya terkenal, siapakah dia sebenarnya??
Yakjuj dan Makjuj, dimanakah mereka tinggal??
Kekalahan PKS di Pilkada 2024: Efek Kecewa Pendukung Anies??
Andra Soni, ‘Korea’ yang Melenting Terpilih Jadi Gubernur Banten Melalui Strategi Dasco
Pelajaran Dari Pilkada Yogya
Pilkada Depok: Supian Suri Unggul 53,19 Persen
Antisipasi Potensi Antrian, TPS 29 Harjamukti Berinovasi Tambah Bilik
Pesan Presiden Prabowo Untuk Pilkada Serentak: “Jaga Persatuan, Pilih dengan Bijak”
Pilkada Serentak Hari Ini: Dinamika dan Fakta Menarik
Suara Anak Jawa Timur : Wahai Ayah Bunda Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Beri Kami Layanan Pendidikan yang Layak dan Ramah Tanpa Kekerasan
Telegram中文版December 25, 2024 at 3:11 am
… [Trackback]
[…] Find More Info here on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/viral-video-larangan-cadar-di-mtq-ke-37-provinsi-sumut-ini-tanggapan-yusuf-rekso-ketua-dewan-hakim/ […]
this linkJanuary 1, 2025 at 7:44 pm
… [Trackback]
[…] Find More here on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/viral-video-larangan-cadar-di-mtq-ke-37-provinsi-sumut-ini-tanggapan-yusuf-rekso-ketua-dewan-hakim/ […]