Windi Purnama Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Mengaku Menyerahkan Rp 40 M Untuk BPK

Windi Purnama Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Mengaku Menyerahkan Rp 40 M Untuk BPK
Sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).(Antara/Fath Putra Mulya)

ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Irwan Hermawan dan Windi Purnama dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Mereka mengungkap soal adanya aliran uang Rp 70 miliar ke Komisi I DPR RI dan sejumlah Rp 40 M kepada BPK.

Windi Purnama saat ditanya hakim menjelaskan pemberian kepada BPK diserahkan langsung olehnya dan diterima oleh Sadikin di parkir Hotel Grand Hyatt Jalan Sudirman Jakarta. Saat ditanya siapa BPK yang minta itu? Windi menjawab Pak Anang. Uang senilai Rp 40 M dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura itu ditaruh didalam koper. Windi juga menceritakan, bahwa dia dan Irwan sendiri yang menyiapkan.

Menanggapi hal ini, ekonom Anthony Budiawan memberikan komentar lewat akun Twitter miliknya.

“Satu-satu mulai terbuka. Akankah Sadikin menghilang seperti Harun Masiku? Benarkah Rp40 miliar tersebut untuk oknum BPK? Untuk apa? Apakah untuk pengaruhi opini audit Kemenkominfo menjadi WTP, dengan merekayasa jumlah BTS terbangun menjadi 4.197 dari 4.200: ternyata tidak benar?,” kata Anthony Budiawan.

Opini BPK atas LKKL

 

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K