ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Irwan Hermawan dan Windi Purnama dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Mereka mengungkap soal adanya aliran uang Rp 70 miliar ke Komisi I DPR RI dan sejumlah Rp 40 M kepada BPK.
Windi Purnama saat ditanya hakim menjelaskan pemberian kepada BPK diserahkan langsung olehnya dan diterima oleh Sadikin di parkir Hotel Grand Hyatt Jalan Sudirman Jakarta. Saat ditanya siapa BPK yang minta itu? Windi menjawab Pak Anang. Uang senilai Rp 40 M dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura itu ditaruh didalam koper. Windi juga menceritakan, bahwa dia dan Irwan sendiri yang menyiapkan.
Menanggapi hal ini, ekonom Anthony Budiawan memberikan komentar lewat akun Twitter miliknya.
“Satu-satu mulai terbuka. Akankah Sadikin menghilang seperti Harun Masiku? Benarkah Rp40 miliar tersebut untuk oknum BPK? Untuk apa? Apakah untuk pengaruhi opini audit Kemenkominfo menjadi WTP, dengan merekayasa jumlah BTS terbangun menjadi 4.197 dari 4.200: ternyata tidak benar?,” kata Anthony Budiawan.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Trump Diprotes Karena Menghancurkan Gedung Bersejarah
Buzzer Tikus Mewarnai Kabinet Merah Putih
Berstatus Bebas Bersyarat, Ahli Hukum: Terhukum Tidak Dapat Menjadi Calon Perangkat Desa
Purbaya Berdaya Menggempur Tipu Daya dan Politik Sandera
Tokoh Yahudi desak PBB dan para pemimpin dunia untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel atas tindakannya di Gaza
Api di Ujung Agustus (Seri 34) – Gelombang Balik
Muhammad Chirzin: Predator
Dana Pemerintah Mengendap Rp234 Triliun, Mintarsih: Kejiwaan Masyarakat Pasti Terdampak
Tawaran Tinbergen Rule LBP Mental
Revolusi Sistem Keuangan Presiden Prabowo
No Responses