ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA –Yusril Ihza Mahendra kembali bikin kaget dunia politik Indonesia. Setelah Partai Demokrat, dia berniat menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Selama ini, hubungan Yusril dengan Puan terlihat adem. Nyaris tak ada konflik atau pertikaian.
Belakangan, ternyata Yusril keberatan dengan sikap Puan terkait pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Calon yang dimaksud adalah Nyoman Adhi Suryadnyana, seorang PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, DPR mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK menggantikan Bahrullah Akbar yang akan berakhir masa jabatannya pada 29 Oktober 2021.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna DPR, Selasa (21/9).
Seluruh peserta rapat paripurna menyetujui hasil laporan yang disampaikan Komisi XI DPR yang kemudian diikuti ketukan palu pimpinan rapat paripurna.
Pemilihan itu dianggap Yusril cacat hukum. Ultimatum ke Puan pun muncul. Jika Puan tidak membalas surat yang dikirim Yusril, dia akan menggugat Ketua DPR itu.
“Puan Maharani harus menjawab surat itu dalam 10 hari. Jika tidak dijawab, maka kami akan melayangkan gugatan ke PTUN,” kata Yusril, Kamis (7/10/2021).
Yusril mengatakan, dia adalah kuasa hukum Dadang Suwarna yang juga peserta seleksi calon anggota BPK.
Dadang yang mendapat suara urutan kedua setelah Nyoman, menyampaikan keberatan kepada Ketua DPR.
Itu lantaran Nyoman dinilai tidak memenuhi syarat, berdasarkan precedent yang berlaku di DPR.
“Maka dengan ini, Dadang yang berada di urutan kedua setelah Nyoman berhak menggantikannya,” ujar Yusril.
Karena itu, Yusril meminta Puan Maharani membatalkan hasil pengangkatan Nyoman sebagai anggota BPK.
“Ketua DPR agar melakukan koreksi atas pemilihan calon anggota BPK yang cacat hukum itu. Seyogianya DPR membatalkan hasil pemilihan itu,” ungkapnya.
Hasil pemilihan itu disebut tak bisa diteruskan kepada Presiden dan diterbitkan Keppres pengangkatan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK defenitif.
Bila tetap berlanjut, Yusril menilai kemungkinan besar Presiden akan kalah menghadapi gugatan di PTUN.
“Karena Keputusan Presidenn itu nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan baik,” tutur Yusril. (WE Online)
EDITOR : REYNA
Tags:Related Posts
Skandal Tirak: Dinasti Narkoba di Balik Kursi Perangkat Desa Ngawi
Studi iklim menunjukkan dunia yang terlalu panas akan menambah 57 hari superpanas dalam setahun
Pendulum Atau Bandul Oligarki Mulai Bergoyang
“Perang” terhadap mafia dan penunjukan strategis: Analisis Selamat Ginting
20 Oktober: Hari yang Mengubah Lintasan Sejarah Indonesia dan Dunia
Vatikan: Percepatan perlombaan persenjataan global membahayakan perdamaian
Hashim Ungkap Prabowo Mau Disogok Orang US$ 1 Miliar (16,5 Triliun), Siapa Pelakunya??
Pembatasan ekspor Mineral Tanah Jarang Picu Ketegangan Baru China-AS
Penggunaan kembali (kemasan) dapat mengurangi emisi hingga 80%, kata pengusaha berkelanjutan Finlandia di Forum Zero Waste
Bongkar Markup Whoosh – Emangnya JW dan LBP Sehebat Apa Kalian
แผ่นปูทางเดินNovember 27, 2024 at 4:32 am
… [Trackback]
[…] There you can find 22250 more Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/yusril-ancam-gugat-puan-ke-meja-hijau-ini-penyebabnya/ […]
linkNovember 28, 2024 at 1:47 pm
… [Trackback]
[…] Read More on on that Topic: zonasatunews.com/nasional/yusril-ancam-gugat-puan-ke-meja-hijau-ini-penyebabnya/ […]
cinemakickJanuary 4, 2025 at 2:32 pm
… [Trackback]
[…] Read More on to that Topic: zonasatunews.com/nasional/yusril-ancam-gugat-puan-ke-meja-hijau-ini-penyebabnya/ […]
cinema kickJanuary 5, 2025 at 4:50 am
cinema kick