ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA– Kuasa hukum kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahedra menanggapi pernyataan dari pengacara DPP Partai Demokrat Pimpinan AHY, Hamdan Zoelva.
Menurut Yusri, permohonan Judicial Review (JR) formil dan materil tidak ada yang aneh seperti yang diucapkan Hamdan Zoelva.
“Yang aneh justru sikap DPP Demokrat sendiri,” tegas Yusril kepada wartawan, Minggu (10/10).
Yusril mengurai bahwa yang diuji oleh pihak Moeldoko bukan AD/ART Partai Demokrat ketika berdiri, tetapi AD perubahan tahun 2020.
Dia mengingatkan bahwa AD perubahan itu bukan produk DPP partai manapun termasuk Partai Demokrat.
Sesuai UU Parpol, yang berwenang mengubah AD/ART adalah lembaga tertinggi dalam struktur partai tersebut.
Di Partai Demokrat, lembaga tertinggi itu adalah kongres. AD Perubahan Partai Demokrat Tahun 2020 bukan produk DPP PD, tetapi produk Kongres PD tahun 2020.
“Di partai kewenangan ada pada kongres atau muktamar. Sementara dalam perseroan terbatas, kewenangan ada pada RUPS. Akan terjadi tindakan seenaknya jika partai atau Direksi PT dapat mengubah Anggaran Dasar,” jelasnya.
Menurut Yusril, jika pengacara Hamdan Zoelva meminta supaya DPP PD dijadikan sebagai pihak yang paling signifikan memberi keterangan atas Permohonan JR, maka hal itu justru aneh.
“Kalau belum sidang MA sudah mengaku DPP Partai Demokrat sebagai pembuat AD/ART, maka pengakuan tersebut akan menjadi boomerang. AD itu otomatis tidak sah karena dibuat oleh DPP Partai Demokrat,” katanya.
Dalam persidangan MA nanti, surat kuasa yang diberikan DPP Partai Demokrat kepada Hamdan Zoelva bisa dieksepsi sebagai surat kuasa yang tidak sah.
“Kalau pengacara DPP Partai Demokrat (Hamdan Zoelva) mau mencobanya, silakan saja.” tantang Yusril Ihza Mahendra.
EDITOR : REYNA
Related Posts
“Perang” terhadap mafia dan penunjukan strategis: Analisis Selamat Ginting
20 Oktober: Hari yang Mengubah Lintasan Sejarah Indonesia dan Dunia
Vatikan: Percepatan perlombaan persenjataan global membahayakan perdamaian
Hashim Ungkap Prabowo Mau Disogok Orang US$ 1 Miliar (16,5 Triliun), Siapa Pelakunya??
Pembatasan ekspor Mineral Tanah Jarang Picu Ketegangan Baru China-AS
Penggunaan kembali (kemasan) dapat mengurangi emisi hingga 80%, kata pengusaha berkelanjutan Finlandia di Forum Zero Waste
Bongkar Markup Whoosh – Emangnya JW dan LBP Sehebat Apa Kalian
Kinerja Satu Tahun Presiden Prabowo dalam Perspektif Konstitusi
Ketegangan antara Kapolri dan Istana: Dinamika di Balik Penundaan Tim Reformasi Kepolisian
Purbaya vs Luhut: Ketegangan di Balik Kebijakan Fiskal dan Investasi
No Responses