26 Tahun Peringatan Mega Bintang Solo, Wujud Bangsa Patuhi Sistim Konstitusi

26 Tahun Peringatan Mega Bintang Solo, Wujud Bangsa Patuhi Sistim Konstitusi
Politisi Senior, pencetus Mega Bintang Mudrik SM Sangidu

Oleh: Damai Hari Lubis
Sekretaris Dewan Kehormatan DPP. Kongres Advokat Indonesia (DK. DPP. KAI )

Artikel hukum ini dibuat sebagai legal opinion dan legal fight, kepada penyidik Polda Jabar, yang menerima laporan hukum dari sekelompok kecil masyarakat mahasiwa di Bandung yang menamai diri sebagai Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Pancasila. Laporan dibuat terhadap Eksitensi Pembicara Dalam Rangka Memperingati 26 Tahun Gerakan Mega Bintang 1997.
___________

Pertemuan atau diskusi terkait kebangsaan di Solo yang diinisiasi oleh Tokoh Senioren Aktivis Muslim Mudrick Sangidu yang momentumnya ditepat – tepat- kan dengan peringatan peristiwa 26 Tahun Mega Bintang terkait perjuangan menjatuhkan rezim orde baru pada tahun 1997, sehingga diskusi diadakan pada tanggal 11 Juni 2023 di Solo.

A. Historis & Kedudukan Hukum diskusi ilmiah 26 Tahun Mega Bintang di Surakarta, Solo

Hubungan antara Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Berpendapat dengan Historis Gerakan Mega Bintang Tahun 1997, yang hingga saat ini sejarah hukum di tanah air, tidak pernah ada identifikasi atau sinyalemen terhadap gerakan Mega Bintang sebagai bentuk gerakan makar atau gerakan inkonsitusional. Selain menikmati hasil panen dari gerakan Mega Bintang.

Selanjutnya, melalui diskusi ilmiah yang diadakan para tokoh sambil memperingati 26 Tahun Gerakan Mega Bintang yang dikomandani oleh Mudrick Sangidu, dan sukses , tanpa sebutan dan istilah makar, serta berkelanjutan dengan jatuhnya kursi presiden Soeharto, Kemudian Prof Habibie yang legal secara hukum, kemudian diikuti sah-nya Presiden Gus Dur, Megawati, dan bahkan lembaga tertinggi legislatif MPR. dipimpin Oleh Amin Rais Sang Pimpinan Gerakan Reformasi, cikal atau terusan daripada gerakan Mega Bintang.

Kemudian dilanjutkan oleh kepemimpinan SBY selama dua periode, lalu dilanjutkan oleh Jokowi hingga kini masih berlangsung, yang justru banyak para pakar termasuk pejabat publik tinggi negara aktif Menkopolhukam Moh. Mahfud berstatemen, lalu yang dimaknai oleh penulis sebagai bentuk sarkastik atau majas tendensius, karena seolah Menkopolhukam, menyatakan, “korupsi saat ini, saat masa presiden Jokowi lebih parah dari orde baru, kemanapun kepala menoleh ada tindak pelanggaran “.

Lalu apakah rezim dan generasi saat ini ingin “mengadili para individu subjek hukum penggerak Mega Bintang TEMPO DOELOE dengan pola retroaktif “, siap untuk berlaku sungsang atau overlap (tumpang tindih) dengan segala konsekuensi hukum dengan menggunakan asas hukum yang berlaku surut atau retroaktif ?

Adakah, dalam benak kepala para penguasa dan aparatur Negara RI. Yang berpendapat, bahwa Gerakan Mega Bintang 1997 dan Gerakan Reformasi yang justru salah satunya melahirkan kepemimpinan Jokowi, adalah merupakan gerakan pelanggaran HAM. Jika ada tentu pola pikir ini, merupakan kontradiktif dengan keberlangsungan sejarah dan hukum tanah air sejak orde reformasi 1998? Apa rezim saat ini sanggup membalikkan arah jarum jam dengan gejala – gejala pola pikir abnormal ?

Peringatan 26 tahun Mega Bintang yang melegenda serta hasilkan realitas kepemimpinan presiden Jokowi, pada tanggal 11 Juni 2023 dihadiri oleh beberapa Tokoh Nasional dan Para Tokoh Bangsa, diantaranya, selain Sdr. Murdick Sangidu selaku tuan rumah dan penggagas peringatan 26 tahun gerakan Mega Bintang, juga dihadiri dan turut memberikan narasi dan membuka ” dokumen sejarah ” Bapak Reformasi Amin Rais.

Juga dihadiri Senioren aktivis Muslim Eggi Sudjana, Syahganda Nainggolan, dan Rizal Fadillah, serta pembicara dan penanggap materi lainnya, diantara penanggap ada penulis sendiri dan aktivis Muslim Arbi, dan beberapa orang penanggap lainnya yang turut mendukung acara 26 Tahun Mega Bintang serta ruangan sekelas aula, dihadiri sesak para pengunjung acara.

Keabsahan pertemuan diskusi kebangsaan ini, selain bernilai value tinggi historis, kenyataan hasilnya yang memang sudah dinikmati oleh bangsa ini, serta acara 26 Tahun Mega Bintang ini dari sisi yuridis adalah absah legalitasnya, karena merupakan pemenuhan kewajiban atau amanah konstitusi kepada setiap anak bangsa yang memenuhi kriteria selain merupakan fiksi hukum atau presumptio iures de iur dari sudut tinjauan juridis yang terdapat didalam sumber hukum UUD. 1945.

Dan terdapat dibanyak sistim hukum lainnya, yang isinya memerintahkan atau dibebankan kepada seluruh anak bangsa, atau identik dengan makna hukum terhadap bangsa ini Lintas SARA, agar berperan aktif, atau turut serta dalam penyelenggaraan negara, sebagai wujud mengaplikasikan hak bangsa dalam framing ” peran serta masyarakat serta turut berperan melalui penyampaian pendapat baik oleh setiap individual atau kelompok secara terbuka dimuka umum “.

Sedangkan arti hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh aturan salah satunya undang-undang.

Dan tak hanya itu, hak juga bisa diartikan sebagai wewenang seseorang menurut hukum. Maka keberadaan hak selalu berdampingan dengan kewajiban dalam penerapannya.

Hak dan Kewajiban WNI. Terkait peran serta dan kemerdekaan atau kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, terdapat didalam UUD 1945, dan tercantum dari pasal 27 sampai pasal 34, termasuk pasal 28.

” Vide Pasal 28E. UUD. 1945 ;

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat “.

Jo. Pasal 28F UUD. 1945 ;

” Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia “.

Lalu, bunyi konstitusi dasar pasal 28E dan 28F ini, menjadi sumber hukum terkait hak kegiatan baik oleh individu maupun kolektif, terhadap kinerja atau aktifitas didalam penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh para aparatur negara sesuai tugas pokok dan fungsinya ( Tupoksi ), dimuat dan dijabarkan di dalam berbagai undang – undang.

Bersambung ke hal 2

Last Day Views: 26,55 K

6 Responses

  1. adult chatNovember 30, 2024 at 8:57 pm

    … [Trackback]

    […] Info to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/26-tahun-peringatan-mega-bintang-solo-wujud-bangsa-patuhi-sistim-konstitusi/ […]

  2. cam discountsDecember 28, 2024 at 5:45 pm

    … [Trackback]

    […] Information to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/26-tahun-peringatan-mega-bintang-solo-wujud-bangsa-patuhi-sistim-konstitusi/ […]

  3. cinemaruleDecember 29, 2024 at 8:32 am

    … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/26-tahun-peringatan-mega-bintang-solo-wujud-bangsa-patuhi-sistim-konstitusi/ […]

  4. beautiful womenDecember 29, 2024 at 1:12 pm

    … [Trackback]

    […] Info on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/26-tahun-peringatan-mega-bintang-solo-wujud-bangsa-patuhi-sistim-konstitusi/ […]

  5. สมัคร Ufamax 24January 4, 2025 at 9:30 am

    … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/26-tahun-peringatan-mega-bintang-solo-wujud-bangsa-patuhi-sistim-konstitusi/ […]

  6. live showJanuary 27, 2025 at 5:14 am

    … [Trackback]

    […] Read More here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/26-tahun-peringatan-mega-bintang-solo-wujud-bangsa-patuhi-sistim-konstitusi/ […]

Leave a Reply