B. Asas – Asas legalitas diskusi Ilmiah Solo
Undang – undang yang merujuk kepada sumber hukum pada pasal didalam UUD. 1945 tersebut, wajib dipatuhi serta dilaksanakan oleh setiap orang yang berstatus WNI. dan juga menjadi acuan atat sumber sistim hukum atau setiap undang – undang yang hirarkis ada dibawahnya.
Maka keberadaan hak WNI. Terkait tentang peran serta masyarakat dan atau menyampaikan pendapat ini diaplikasikan serta jelas tertulis disalah satu frase pada bagian pasal – pasal di banyak undang – undang, dan bersifat sebagai hukum positif atau ius konstitum atau hukum yang harus berlaku, dan equality.
Lagipula undang – undang tersebut lahir dan terbit melalui proses sistim hukum yang sudah ditentukan oleh dan bersumber dari pada UUD. 1945, termasuk terkait tupoksi DPR RI dan MPR RI. selaku lembaga legislatif dan Presiden selaku kepala negara atau eksekutif tertinggi pemerintahan atau penyelenggaraan negara (Vide Pasal UUD. 1945)
Diantara undang – undang tersebut selain lex generalis, juga terdapat lex specialis, yang kesemua sistim konstitusi ini, memuat peran serta dan kebebasan berpendapat masyarakat, diantaranya adalah :
1. UU. RI. No. 9 Tahun 1998. Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
2.UU. RI. No. 39 Tahun 1999. Tentang HAM.
3.UU. RI. No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Bebas Dari KKN;
4. UU. RI. No. 31 Tahun 1999 Jo. Perubahan.
5. UU. NO. Tentang KPK.
6. UU. RI. No. 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
7. UU. RI No. 17 Tahun 2017 Tentang Ormas
8. KUHAP Jo. Putusan MK. Tentang Saksi.
9. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
10. UU. No. 2 Tahun 2002. Tentang Polri
11. UU. 12 Tahun 2021 No. Tentang Kejaksaan RI
Dan Banyak lagi undang – undang yang objek materi didalamnya terdapat, perintah terhadap ” peran serta masyarakat ” yang kemudian dipertegas, relevansinya, ditolerir dalam makna subtantif serta pelaksanaannya pada semua, ” peran peran masyarakat, dan kebebasan dan kemerdekaan dalam pelaksanaan HAM,” dikemas serta diatur juklak, atau sebagai pola teknis pelaksanaannya oleh Peraturan Pemerintah/ PP dan atau regulasi dibawahnya (sistim hirarkis) sesuai hukum ketatanegaraan.
Kesemuanya merupakan konsekuensi dalam kerangka kewajiban moral (penyelenggara) negara, demi WNI ikut serta keterlibatannya dalam melindungi harta milik negara atau milik rakyat bangsa ini. Maka terbitlah, dan terbukti kekuatan sumber hukum dan hukum ini, banyak melahirkan dan atau menerbitkan berbagai bentuk PP. Kepres, Perpres dan Kepmen serta terbentuknya wadah atau badan atau komisi, serta lain – lain berbagai wadah media hukum, diantaranya ;
1. PP. No. 68 Jo. PP. NO. 43 Tahun 2018. Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3.Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 93 Tahun 2022. Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. PP No. 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat;
5. PP No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak dan Jo. Permen PPPA No. 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Dari Kekerasan;
6. Komisi Ombudsman, Inisiasi Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 10 Maret 2000 melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman RI. Untuk melaksanakan tugas, pokok, dan fungsinya, baik dalam konteks pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat, tentu misi lainnya memiliki peran untuk menyukseskan Teori Pembangunan Hukum Nasional,
7. Peraturan Kepolisian Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa ini ditetapkan Kapolri Idham Aziz dan diundangkan Dirjen PP Kemenkumham di Jakarta pada 5 Agustus 2020. Perpol 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 868.
Dan Banyak lagi PP. Dan Kepres , Perpres , dan Permen, yang membutuhkan dan atau mengajak Peran Serta Masyarakat, termasuk Peran Serta Masyarakat ini sudah dapat dibuktikan dengan adanya Komisi – Komisi, dimana Komisi – Komisi tersebut dibentuk oleh kekuatan legislatif dan eksekutif, lalu diangkat, dilantik pengurusnya menjadi pejabat publik ( non pejabat negara ) berdasarkan kekuatan undang – undang.
Sehingga, ” Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Berpendapat dan kemerdekaan berdasarkan HAM “, saat 26 Tahun Mega Bintang, bermakna secara hukum, melalui acara tersebut, masyarakat yang hadir menunjukkan, bahwa mereka antusias untuk patuh dan tunduk terhadap perintah undang – undang positif, atau norma hukum yang mesti berlaku, bukan sekedar cita – cita atau mudah – mudahan berlaku (ius konstituendum).
Hal itu terkait ” pelaksanaan peran serta dan kemerdekaan menyampaikan berpendapat di muka umum, diantaranya, melalui teriakan atau kehendak people power, sebagai implementasi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, dan tentunya, sebagai wujud protes, kritisi dan para narsum menyuarakan, nanti pada saatnya, jika sudah diagendakan, (karena saat itu yang pada 11 Juni 2023 di Surakarta), dimana penulis artikel pun hadir, sebagai individu yang turut berpartisipasi dalam peran serta masyarakat.
Saat Pertemuan Reuni 26 Tahun Mega Bintang, bahwa, ” para nara sumber baru sekedar menyampaikan terkait tentang, hak – hak yang dimiliki oleh setiap bangsa ini, hak setiap warga negara lintas SARA, tentang berekspresi dalam bentuk menyampaikan pendapat, dan selebihnya uneg – uneg dari para tokoh, dan para pembicara, sebatas untuk dan sebagai peringatan keras dari rakyat yang berdaulat dan memiliki asas perintah konstitusi, yang muatan pesan moralnya adalah, ” people power akan disampaikan kepada wakil mereka (wakil bangsa ini) di senayan, di DPR RI dan atau MPR RI.
Dan terkait momentum ketepatan waktu yang definitif, tidak ada diputuskan, kapan waktu people power di realisasikan, atau jelasnya belum ada agenda atau tidak diagendakan ( Mohon periksa daftar agenda acara ). Selebihnya kupasannya hanya penyampaian sebatas data empirik terkait sederet penyelewengan yang dilakukan para penyelenggara negara dari rezim saat ini, dan terkait isu adanya penyelewengan, memang faktual adanya serta jumlahnya bak isi GUDANG.
Related Posts

Daniel M Rosyid: Islam Politik

Konflik Di PBNU Diliput Media Asing

Sri Radjasa, Ketahanan Energi, Dan Pertahanan Negara (4-Tamat): Menata Ulang Ketahanan Energi Nasional

Sri Radjasa, Ketahanan Energi, Dan Pertahanan Negara (3): Tambang Dan Regulasi Yang Lemah

Sri Radjasa, Ketahanan Energi, Dan Pertahanan Negara (2): Negara Dalam Negara dan Mandeknya Penegakan Hukum

Sri Radjasa, Ketahanan Energi, Dan Pertahanan Negara (1): Morowali Bukti Lemahnya Kontrol Negara

Hak Presiden Atau Cawe-Cawe?

Daniel M Rosyid: Bandara Morowali

Presiden Segera Keluarkan Perintah Darurat Perang Melawan Kekuatan Yang Akan Mendirikan Negara Dalam Negara

Umur Kapal Itu Tidak Sama Dengan Umur Mobil Bro!



adult chatNovember 30, 2024 at 8:57 pm
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/26-tahun-peringatan-mega-bintang-solo-wujud-bangsa-patuhi-sistim-konstitusi/ […]
cam discountsDecember 28, 2024 at 5:45 pm
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/26-tahun-peringatan-mega-bintang-solo-wujud-bangsa-patuhi-sistim-konstitusi/ […]
cinemaruleDecember 29, 2024 at 8:32 am
… [Trackback]
[…] Find More here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/26-tahun-peringatan-mega-bintang-solo-wujud-bangsa-patuhi-sistim-konstitusi/ […]
beautiful womenDecember 29, 2024 at 1:12 pm
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/26-tahun-peringatan-mega-bintang-solo-wujud-bangsa-patuhi-sistim-konstitusi/ […]
สมัคร Ufamax 24January 4, 2025 at 9:30 am
… [Trackback]
[…] Find More to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/26-tahun-peringatan-mega-bintang-solo-wujud-bangsa-patuhi-sistim-konstitusi/ […]
live showJanuary 27, 2025 at 5:14 am
… [Trackback]
[…] Read More here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/26-tahun-peringatan-mega-bintang-solo-wujud-bangsa-patuhi-sistim-konstitusi/ […]