Soal Seleksi Perangkat Desa Tirak, Camat Kwadungan Tegaskan Akan Mengambil Langkah Sesuai Aturan

Soal Seleksi Perangkat Desa Tirak, Camat Kwadungan Tegaskan Akan Mengambil Langkah Sesuai Aturan
Kantor Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur

NGAWI – Camat Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Didik Hartanto menegaskan akan mengambil langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal itu dikatakan Didik saat media ini mempertanyakan langkah yang akan diambil terkait polemik seleksi perangkat Desa Tirak.

Pada kesempatan sama Didik juga mengatakan telah menerima aspirasi dari perwakilan masyarakat Desa Tirak, yang keberatan atas proses dan hasil seleksi perangkat desa tersebut.

Menanggapi hal tersebut Didik mengakui aspirasi masyarakat tersebut menjadi bahan pertimbangan baginya dalam mengambil keputusan.

“Aspirasi masyarakat atas keberatan yang ada baru ke kecamatan kemarin pak. Menjadi pertimbangan kami dan akan dilakukan langkah sesuai peraturan yang berlaku pak. Laporan hasil belum masuk ke kecamatan pak,” kata Didik Hartanto kepada media ini, kemarin Rabu (29/10/2025).

Tadi malam, Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 19.04 WIB media ini mendapatkan salinan resmi (4 halaman PDF) hasil seleksi perangkat Desa Tirak yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia Zainal Mukarom.

Nama Rizky Sepahadin mendapatkan nilai 85,2 untuk posisi Sekretaris Desa.Nilai itu merupakan gabungan dari ujian tulis dan ujian praktek komputer. Dengan nilai tertinggi, maka Rizk Sepahadin menjadi calon Sekretaris Desa terpilih.

Screenshot Hasil Seleksi perangkat desa Tirak untuk posisi Sekretaris Desa

Beberapa masyarakat Desa Tirak menolak hail tersebut. Dari informasi yang berhasil kami kumpulkan, beberapa masyarakat Desa Tirak berkirim surat kepada Bupati Ngawi. Dalam perihal suratnya bertajuk “Pengaduan Penyimpangan Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa Tirak”.

Diantaranya poin penting yang diadukan, bahwa Panitia melakukan penyimpangan yang bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2022.

“Panitia dengan sadar dan sengaja meloloskan salah satu pesert yang notabene masih tercatat sebagai Narapidana Kasus Penyalahgunaan Narkotika bernama Rizky Sepahadin yang masih berstatus bebas bersyarat sampai tahun 2026,” demikian kutipan bunyi salah satu poin pengaduan.

Dalam surat tersebut, dikatakan “Diduga juga ada Praktek Mone Politik yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam meloloskan peserta.”

Belum diperoleh informasi tanggapan Bupati Ngawi terkait surat pengaduan tersebut.

Sementara itu media ini juga mencoba menghubungi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabuten Ngawi, Budi Santoso, Rabu (29/10/2025), untuk memperoleh tanggapan langkah apa yang sudah dan akan dilakukan terkait gejolak yang terjadi di desa Tirak.

Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum menanggapi.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K