Sarang Judi Sabung Ayam di Sugihwaras Merasa Kebal Hukum, Polsek Bagor dan Polres Nganjuk Harus Bertindak Tegas

Sarang Judi Sabung Ayam di Sugihwaras Merasa Kebal Hukum, Polsek Bagor dan Polres Nganjuk Harus Bertindak Tegas
Adu ayam yang telah bergeser menjadi perjudian dengan taruhan hingga jutaan rupiah

NGANJUK – Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, sarang judi milik Endro yang berlokasi Di Desa Sugihwaras Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk di duga di bekingi oknum aparat penegak hukum

“Sehingga, aktivitas perjudian tersebut bebas beraktivitas alias tak di sentuh APH setempat,” ujar warga sekitar lokasi.

Ketika di temui awak media, warga yang minta namanya tidak ditulis itu, sebut saja Agus (bukan nama sebenarnya), sangat berharap pada jajaran institusi Polri khususnya Polres Nganjuk dan Polda Jawa Timur agar lebih serius dalam menindak lanjuti perjudian sabung ayam di lokasi tersebut. Aktivitas judi ayam itu bebas sekali, seperti tidak ada rasa takutnya sama sekali bahwa aktivitas itu melanggar hukuma. Dia bertanya, ada apa dengan Polsek Bagor maupun Polres Nganjuk??


“Padahal semua itu sudah melanggar undang-undang yang berlaku. Maka sudah seharusnya kepolisian Republik Indonesia lebih kusus nya polres Nganjuk harus cerdas dan tegas dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” katanya.

Dia berharap Polri segera melakukan tindakan tegas terhadap Endro selaku pemilik kalangan di wilayah hukum Nganjuk dan para pelaku sabung ayam.

“Harus segera dibubarkan sarang judi tersebut, bila tidak di bubarkan, berarti ada dugaan kuat, ada indikasi pengondisian atau atensi ke APH setempat,” sambungnya.

Namun saat ini, terjadi pergeseran di mana sabung ayam tidak hanya sebagai hobi namun menjadi sebuah ajang perjudian baik dengan sekala kecil hingga sekala besar dengan nominal taruhan hingga jutaan rupiah.

Adapun, hukum tentang perjudian di Indonesia telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 426 ayat (1) yang menyebutkan pihak-pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi sebagai mata pencahariannya dapat dipidana hingga 9 tahun. (Tim- Red). Bersambung……

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K